Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi. Hak ini memungkinkan pemegang paten untuk mengendalikan penggunaan, produksi, dan distribusi invensinya dalam jangka waktu tertentu. Tanpa perlindungan paten, banyak inovasi mungkin akan dieksploitasi tanpa kompensasi yang layak bagi penciptanya, yang dapat menghambat semangat inovasi dan investasi dalam riset serta pengembangan. Namun, dalam beberapa kondisi, paten dapat dicabut oleh otoritas yang berwenang.
Pencabutan hak atas paten dapat terjadi dalam beberapa situasi, seperti tidak memenuhi syarat atau pun melanggar ketentuan yang berlaku. Pencabutan paten bukan hanya sekadar pembatalan hak, tetapi juga berdampak luas terhadap ekonomi, industri, dan bahkan masyarakat. Memahami konsep pencabutan paten sangat penting bagi para inovator, pemegang paten, dan pelaku industri, agar dapat mengantisipasi risiko hukum serta mengoptimalkan perlindungan terhadap hasil karya mereka.
Dasar Hukum dan Alasan Hak Paten Dicabut dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) yang merupakan amandemen ketiga mempertegas aspek pencabutan hak paten atau penghapusan. Dasar hukum utama dalam pencabutan ini tertera dalam Pasal 130 yang merujuk pada UU Paten yang lama, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 (“UU 13/2016”) namun tetap berlaku dalam UU Paten terbaru. Pada Pasal tersebut tercantum bahwa paten dapat dihapuskan (dicabut) secara penuh atau sebagian karena empat alasan utama, antara lain:
- Permohonan dari pemegangnya sendiri;
- Putusan pengadilan yang berkekuatan tetap;
- Putusan Komisi Banding Paten;
- Tidak membayar biaya tahunan.
Penghapusan paten merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pemegang paten mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menghapus seluruh atau sebagian klaim patennya. Jika yang diajukan adalah penghapusan sebagian klaim, maka ruang lingkup klaim yang dihapus tidak boleh diperluas, sehingga tetap sesuai dengan batasan awal yang telah ditetapkan. Selain itu, jika paten tersebut telah diberikan lisensi kepada pihak lain, penghapusan tidak dapat dilakukan jika tanpa persetujuan tertulis dari penerima lisensi. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pihak yang telah menggunakan invensi tersebut berdasarkan kesepakatan hukum yang berlaku.
Setelah Menteri menetapkan keputusan mengenai penghapusan paten, pemberitahuan akan diberikan kepada pemegang paten atau kuasanya, serta kepada penerima lisensi. Keputusan ini kemudian dicatat dan diumumkan melalui media elektronik maupun non-elektronik agar publik dapat mengetahui perubahan status tersebut. Penghapusan paten berlaku efektif sejak tanggal keputusan ditetapkan, sehingga sejak saat itu invensi yang sebelumnya terlindungi oleh paten kehilangan perlindungan hukumnya.
Apabila penghapusan paten terjadi karena putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, Pasal 132 ayat (1) UU Paten terbaru telah memberikan penjelasan, yakni dilakukan jika:
- Paten menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 9 seharusnya tidak diberikan;
- Pemegang Paten mempunyai itikad tidak baik dalam pengungkapan informasi asal dari Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
- Paten dimaksud sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi yang sama; atau
- Dihapus;
- Pemegang Paten melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
Keterangan lainnya juga terdapat dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Ciptaker”) sebagaimana telah mengubah Pasal 20 ayat (1) UU Paten yang berbunyi:
“Paten wajib dilaksanakan di Indonesia.”
Pelaksanaan paten tersebut terdiri atas:
- Pelasanaan Paten-produk yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang diberi Paten;
- Pelaksanaan Paten-proses yang meliputi membuat, melisensikan, atau mengimpor produk yang dihasilkan dari proses yang diberi paten; atau
- Pelaksanaan Paten-metode, sistem, dan penggunaan yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang dihasilkan dari metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten.
Dampak dan Konsekuensi Pencabutan Paten
Pencabutan paten mempengaruhi seluruh perjanjian lisensi yang terkait dengan paten tersebut. Dari sudut pandang pemegang paten, pencabutan menandakan berakhirnya segala bentuk perlindungan hukum atas invensinya. Tidak hanya kehilangan sumber pemasukan dari royalti, pemegang juga kehilangan posisi tawar di pasar. Jika pencabutan terjadi akibat gugatan pihak ketiga atau putusan Komisi Banding, nama baik atau reputasi profesional pemegang paten pun bisa terdampak, terutama jika alasan pencabutan terkait plagiarisme, manipulasi data, atau pelanggaran etika lainnya.
Pemegang paten juga dibebaskan dari kewajiban administratif, seperti membayar biaya tahunan paten, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 UU 13/2016 bahwa, “Pemegang Paten atau penerima Lisensi yang dinyatakan hapus, tidak dikenai kewajiban membayar biaya tahunan.” Penghapusan Paten pun menghilangkan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan hal lain yang berasal dari Paten yang dimaksud.
Pencabutan dan penghapusan paten merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pembatalan hak eksklusif atas suatu invensi dalam kondisi tertentu. Proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan formal seperti permohonan tertulis dan persetujuan penerima lisensi jika paten telah dilisensikan. Selain berdampak pada pemegang paten, pencabutan juga mempengaruhi industri dan akses terhadap teknologi yang sebelumnya dilindungi. Oleh karena itu, pemegang paten perlu memahami regulasi yang berlaku dan mengambil langkah strategis untuk mengelola hak kekayaan intelektualnya secara optimal.***
Untuk Memahami Lebih Lanjut terkait Pencabutan Paten dan Strategi Perlindungan HKI, Segera Konsultasikan Langsung dengan Konsulkan Berpengalaman di SIP-R Consultant!
Dapatkan solusi hukum yang tepat dan sesuai dengan kebutuhanmu, Sobat SIP-R!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Ciptaker”)
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
Referensi:
- Ini Mekanisme Penghapusan Hak Paten. Hukumonline. (Diakses pada 9 Juli 2025 pukul 13.53 WIB).
- Putri, D. A., & Triningsih, A. (2024). Analisis Yuridis Perbandingan Penghapusan Permohonan Paten di Indonesia dan Amerika Serikat. Lex Jurnalica. (Diakses pada 9 Juni 2025 pukul 14.02 WIB).