Kita mungkin pernah mendengar terjadinya perselisihan antara pencipta lagu dengan sejumlah penyanyi terkenal lantaran penggunaan hak karya cipta tanpa izin. Bahkan pencipta lagu merasa tidak menerima hak ekonomi atas karyanya yang dibawakan oleh penyanyi tersebut. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan yang meliputi hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan.

Lalu, hak apa saja yang dimiliki oleh pencipta atas lagu ciptaannya dan, apakah pencipta memiliki hak penuh atas ciptaan yang dimilikinya?

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak ini juga mencakup hak untuk memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan. Hak ini muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.

Pemberian hak tersebut juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atas karya originalnya yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata baik bentuk tulisan, musik, gambar, atau karya seni lain dari penggunaan tanpa hak.

Hak ekonomi berbeda dengan hak moral. Hak moral tetap melakat pada pencipta atas karya ciptaannya. Hak ini tak dapat dihapus dengan alasan apapun. Sedangkan hak ekonomi mengacu pada hak-hak yang diperoleh pencipta atas pemanfaatan komersial atas lagu ciptaannya.

Baca Juga: Apakah Hello Kuala Lumpur Langgar Hak Cipta Lagu?

Dalam karya cipta musik terdapat hak-hak yang melekat pada sebuah karya ciptaan, selain hak yang dimiliki oleh pencipta atau dikenal dengan istilah performing right. Pasal 1 angka 5 UU tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa hak yang berkaitan dengan hak cipta dimiliki oleh pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran seperti dijelaskan sebagai berikut;

  1.   Pelaku pertunjukan: adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukan suatu pertunjukan (Pasal 1 angka 6 UU Hak Cipta), pelaku pertunjukan merujuk pada para seniman atau pelaku yang memberikan hiburan di depan publik seperti penyanyi, pemain musik, aktor dan aktris, sutradara dll, yang terlibat dalam menghasilkan sebuah karya seni yang diwujudkan secara nyata.
  2. Produser Fonogram: adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau rekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain (Pasal 1 angka 7 UU Hak Cipta). Produser fonogram adalah pihak yang bertanggung jawab atas produksi rekaman suara pada suatu lagu, produser fonogram juga dapat membantu pencipta untuk mengelola dan memaksimalkan hak ekonominya untuk memproduksi, distribusi, pemutaran publik, dan mentransmisikan karya ciptaannya.
  3. Lembaga Penyiaran: adalah penyelenggara penyiaran baik secara publik, swasta, komunitas, maupun berlangganan yang melaksanakan fungsi dan tugas penyiaran, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 8 UU Hak Cipta). Lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam penyebaran musik dan konten audio, Lembaga penyiaran juga wajib untuk memastikan pemenuhan hak cipta baik berupa hak moral hingga termasuk juga dalam pengelolaan royaltinya. Namun dengan berkembangnya teknologi digital dan penyebaran platform online, perubahan dalam cara musik dikonsumsi seperti streaming, memerlukan adaptasi dalam peraturan sistem royalti.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa suatu karya cipta lagu terdapat beberapa hak yang melekat baik itu hak ekonomi maupun hak moral. Namun pencipta dengan hak moral atas ciptaan yang dimilikinya dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan karya miliknya. Adapun hak moral yang dimiliki oleh pencipta meliputi;

  1.   Hak untuk diakui;
  2.   Hak untuk menjaga karya ciptaannya;
  3.   Hak untuk menentang pemalsuan atau distorsi;
  4.   Hak untuk menarik karya dari publikasi;
  5. Hak untuk memberikan lisensi dan melarang penggunaan karya oleh pihak lain.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU Hak Cipta juga telah memberikan beberapa gambaran bentuk hak moral yang dimiliki oleh pencipta yaitu; a. hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan nama  pada ciptaannya; b, menggunakan nama aliasnya atas samarannya; c. mengubah ciptaannya; d. mengubah judul; dan e. mempertahankan hak dalam hal terjadi distorsi.

Selengkapnya ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU Hak Cipta adalah sebagai berikut;

(1)       Hak moral sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:

  1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaan untuk umum;
  2. Menggunakan nama aliasnya atau nama samarannya;
  3. Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. Mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
  5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang penyanyi harus meminta izin terlebih dahulu atau mendapat persetujuan dari pemilik karya cipta, jika ingin menggunakan karya/lagu orang lain.

Translate »
× Konsultasi Sekarang