Perusahaan jasa konstruksi kini tengah berkembang pesat di Indonesia. Apalagi selama 10 tahun era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pembangunan infrastruktur begitu gencar dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Pembangunan infrastruktur terjadi di berbagai sektor seperti jalan tol, pelabuhan, jembatan, perumahan, dan sektor lainnya.
Gencarnya pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Jokowi berdampak pada tumbuhnya perusahaan jasa konstruksi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang tengah dilakukan pemerintah saat itu. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pada saat akan mendirikan perusahaan jasa konstruksi, baik jasa konstruksi jalan, jembatan, bangunan, atau jasa konstruksi lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“UU Jasa Konstruksi”) beserta penjelasannya, perusahaan jasa konstruksi dapat dibentuk oleh badan usaha atau perorangan, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi. Badan usaha itu bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
Setiap perusahaan jasa konstruksi memiliki beberapa indikator yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut terpercaya dalam dunia konstruksi. Salah satu indikatornya adalah dengan memiliki sertifikat badan usaha jasa konstruksi, atau yang biasa disingkat SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi). Selain itu, pelaku usaha penyelenggara kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
Pengertian Sertifikat Standar dan Syarat Pembuatannya
Sertifikat standar merupakan pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP No.5/2021) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sertifikat standar menjadi suatu bukti keabsahan para pelaku usaha untuk memenuhi standar kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS. Sebagaimana tertera pada Pasal 99 PP No.5/2021, sertifikat standar perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi terdiri dari:
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi;
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi; dan
- Lisensi
Ketika pelaku usaha telah mendapatkan NIB, maka sudah bisa membuat pernyataan melalui Sistem OSS dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha untuk diverifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Setelah itu, Lembaga OSS akan melakukan verifikasi untuk mengetahui kesesuaian dan pemenuhan standar. Apabila sertifikat standar telah berhasil terverifikasi, maka pelaku usaha dapat melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
Baca juga: Pelaku Bisnis Harus Memiliki Izin Usaha?
Manfaat Sertifikat Standar Perizinan Berusaha subsektor Jasa Konstruksi
Sertifikat standar merupakan salah satu izin usaha konstruksi yang sangat penting untuk mendirikan perusahaan yang bergerak pada jasa konstruksi. Memiliki sertifikat standar perusahaan dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari sanksi hukum, menjamin kelayakan usaha, meningkatkan kepercayaan klien dan mitra kerja, memperluas kesempatan untuk mengikuti tender proyek pemerintah atau swasta, serta mendapat perlindungan secara hukum.
Jika Anda berencana untuk mendirikan perusahaan jasa konstruksi dan membutuhkan bantuan dalam proses izin usaha konstruksi, SIPR Consultant siap membantu mengurus Sertifikat Standar dengan cepat dan profesional. Kami menyediakan layanan konsultasi yang lengkap untuk memastikan semua persyaratan Anda terpenuhi, serta mendukung Anda dalam menjalankan bisnis konstruksi secara legal dan efisien.
Baca juga: Panduan Legalitas untuk Mendirikan Startup di Indonesia
Sumber Hukum:
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi).
- PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No.5/2021).
Referensi: