Mengaku Halal Tanpa Sertifikat, Apakah Melanggar Hukum?
Kepercayaan konsumen terhadap label halal dibangun melalui proses sertifikasi resmi. Oleh karena itu, klaim halal tidak dapat dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”) mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal apabila dinyatakan sebagai produk halal. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 UU JPH.
Selain itu, Pasal 25 huruf a UU JPH mewajibkan pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal untuk mencantumkan Label Halal pada kemasan, bagian tertentu produk, atau tempat tertentu pada produk. Dengan demikian, pencantuman label halal merupakan konsekuensi dari sertifikasi, bukan sebaliknya.
Artinya, pelaku usaha tidak dapat terlebih dahulu mengklaim produknya halal tanpa melalui mekanisme sertifikasi yang ditetapkan pemerintah. Klaim tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat mengenai status kehalalan produk.
Perspektif perlindungan konsumen juga memperkuat larangan tersebut. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji sebagaimana dikatakan dalam label, keterangan, iklan, atau promosi.
Apabila suatu produk mencantumkan klaim halal tanpa memiliki Sertifikat Halal yang sah, klaim tersebut dapat dianggap sebagai informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Dampaknya tidak hanya menurunkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang sengketa hukum.
Fenomena tersebut masih ditemukan di Indonesia. Sejumlah pengamat menilai penggunaan klaim halal tanpa dasar sertifikasi menciptakan distorsi terhadap tujuan sistem Jaminan Produk Halal yang dibangun untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen Muslim.
Baca juga: Produk Anda Sudah Halal, Tapi Belum Tersertifikasi? Ini Celah yang Bisa Jadi Masalah!
Apa Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Mengklaim Halal Tanpa Dasar?
Pelanggaran terhadap ketentuan sertifikasi halal tidak hanya berimplikasi administratif. Dalam kondisi tertentu, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran yang diatur peraturan perundang-undangan.
UU JPH mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban yang berkaitan dengan sertifikasi halal dapat dikenai sanksi administratif. Bentuknya meliputi peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Pasal 56 UU JPH memberikan dasar penegakan hukum terhadap pelanggaran tertentu yang berkaitan dengan penggunaan Sertifikat Halal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Jika dilihat dari sisi perlindungan konsumen, pelaku usaha yang mencantumkan informasi atau label yang menyesatkan juga berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.
Konsekuensi pidananya diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dapat dikenai penjara pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar apabila terbukti melanggar ketentuan Pasal 8. Selain itu, dalam Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen juga diatur terkait:
“Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan, berupa:
- perampasan barang tertentu;
- pengumuman keputusan hakim;
- pembayaran ganti rugi;
- perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
- kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
- pencabutan izin usaha.”
Selain sanksi hukum, pelaku usaha juga menghadapi risiko bisnis yang tidak kalah besar. Reputasi perusahaan dapat menurun, kepercayaan konsumen hilang, dan hubungan dengan mitra usaha terganggu.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, transparansi menjadi bagian penting dari tata kelola bisnis. Karena itu, sertifikasi halal seharusnya dipandang sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus strategi membangun kredibilitas usaha.
Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK
Pemerintah secara aktif mempercepat sertifikasi halal, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Program ini menggunakan skema pernyataan mandiri (self declare) sehingga pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat secara gratis. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional. Pelajari lebih lanjut tentang syarat dan cara mengurus sertifikat halal 2026.
Kepatuhan Halal Bukan Sekadar Formalitas
Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak konsumen memperoleh informasi yang benar. Mengklaim halal tanpa Sertifikat Halal dapat memunculkan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi.
Pelaku usaha sebaiknya memastikan seluruh proses sertifikasi telah selesai sebelum mencantumkan label atau klaim halal pada produk. Langkah preventif tersebut jauh lebih efektif dibandingkan menghadapi sengketa hukum di kemudian hari.
SIP-R Consultant siap membantu perusahaan dalam memahami kewajiban Sertifikasi Halal, menyusun strategi kepatuhan, mendampingi proses sertifikasi, serta meminimalkan risiko hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hubungi tim SIP-R Consultant untuk memperoleh pendampingan hukum dan kepatuhan halal yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.***
Pastikan bisnis Anda mematuhi seluruh ketentuan Sertifikasi Halal
Konsultasikan kebutuhan Anda bersama SIP-R Consultant melalui WhatsApp sekarang untuk mendapatkan pendampingan yang tepat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu DHE SDA?
DHE SDA adalah Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, yaitu seluruh devisa yang diperoleh dari kegiatan ekspor sumber daya alam di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Berdasarkan PP 21/2026, eksportir di sektor nonmigas wajib merepatriasi dan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di bank dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Kapan aturan DHE SDA 2026 mulai berlaku?
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Regulasi ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Perbedaan utama dengan ketentuan sebelumnya adalah kewajiban penempatan 100% DHE SDA di dalam negeri, yang sebelumnya hanya sebagian dengan jangka waktu 3 hingga 6 bulan.
Apa sanksi jika eksportir tidak mematuhi aturan DHE SDA?
Pasal 15 dan Pasal 16 PP 36/2023 mengatur sanksi administratif bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA. Sanksi tersebut diawasi secara terintegrasi oleh Bank Indonesia bersama kementerian terkait. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada hambatan terhadap pelayanan ekspor, termasuk pembatasan akses kegiatan ekspor perusahaan.
Apakah dana DHE SDA bisa digunakan selama masa penempatan?
Ya, regulasi memberikan fleksibilitas kepada eksportir untuk menggunakan dana DHE SDA selama dana tersebut berada dalam sistem keuangan Indonesia. Penggunaan yang diperbolehkan meliputi pembayaran pajak, dividen, impor bahan baku, pembayaran pinjaman, dan kewajiban usaha lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana strategi kepatuhan aturan DHE SDA 2026 bagi perusahaan?
Perusahaan perlu melakukan lima langkah strategis: memetakan seluruh transaksi ekspor yang masuk objek DHE SDA, memperbarui SOP pengelolaan devisa sesuai PP 21/2026, mengevaluasi kebijakan treasury untuk mengakomodasi retensi 100% selama 12 bulan, meninjau kontrak pembiayaan yang terkait devisa, dan meningkatkan koordinasi lintas fungsi antara divisi ekspor, keuangan, treasury, akuntansi, serta legal. Audit kepatuhan berkala juga sangat direkomendasikan.
Penyesuaian terhadap aturan DHE SDA 2026 memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap perubahan regulasi serta koordinasi lintas fungsi dalam perusahaan. SIP Law Firm menyediakan pendampingan hukum di bidang kepabeanan, kepatuhan korporasi, dan perbankan untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban DHE SDA sesuai ketentuan yang berlaku. Konsultasikan kebutuhan kepatuhan ekspor perusahaan Anda dengan SIP Law Firm.
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”). https://www.regulasip.id/book/1086/read
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”). https://www.regulasip.id/electronic-book/857
Referensi:
- Rachmadina, S., Zahrah, H., Daniswara, F., & Mahmudah, U. (2025). Dampak Label Halal Palsu terhadap Kepercayaan Konsumen dan Reputasi Bisnis Lokal. PENG: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 2(4), 4183-4191. (Diakses pada 17 Juli 2026 pukul 12.43 WIB). https://teewanjournal.com/index.php/peng/article/view/1947
- Rustandi, A. P. A., Maulana, R. D., Hernawan, B. R. A., & Novianti, L. (2025). Manipulasi Label Halal Akibat Kendala Sertifikasi Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. GERECHTIKEIT: Jurnal Riset Peradaban Hukum, 1(2), 152-159. (Diakses pada 17 Juli 2026 pukul 13.18 WIB). https://journal.inacexter.com/index.php/gerechtikeit/article/view/111
Baca juga:
- Sertifikat Halal: Manfaat, Cara Mengurus, dan Kisaran Biaya 2026 — Panduan lengkap pengurusan sertifikat halal untuk UMKM dan usaha besar.
- Jebakan Klaim Halal Tanpa Sertifikat dan Sanksi Hukum yang Mengintai Pelaku Usaha — Bahasan serupa mengenai risiko klaim halal tanpa dasar sertifikasi.
- Produk Halal tapi Belum Tersertifikasi? Ini Risikonya — Konsekuensi yang harus dihadapi jika produk halal belum mengantongi sertifikat resmi.
- Label Halal Tanpa Sertifikat Resmi: Risiko Hukum yang Perlu Diwaspadai Pelaku Usaha — Ancaman hukum di balik pemasangan label halal tanpa dokumen sah.
