Saat ini, kontrak bisnis mengalami perkembangan signifikan. Tidak ada satupun tindakan hukum dalam bidang ekonomi yang tidak didahului oleh kontrak, atau sering disebut hitam di atas putih.

Pentingnya kontrak bisnis harus disertai pemahaman yang komprehensif mengenai aspek legalitas kontrak. Selain itu, pemahaman terhadap ketentuan umum dalam hukum kontrak menjadi sangat penting. Jika tidak dipahami, hal ini dapat menimbulkan kasus hukum atau perselisihan seperti wanprestasi.

Aspek legalitas kontrak bisnis, baik yang dilakukan secara offline maupun online, sangat penting karena melibatkan pihak-pihak dari Indonesia dan luar negeri. Oleh karena itu, pemahaman aspek legalitas harus dilakukan secara sistematis dan masif, mencakup hukum perdata nasional dan hukum lainnya.

Baca Juga: SEBELUM ANDA MEMULAI USAHA, KENALI DULU PERBEDAAN PT DAN CV

Perbedaan Antara Perjanjian dan Kontrak

Perbedaan antara kontrak dan perjanjian terletak pada bahasa dan maksud pihak-pihak yang terlibat. Kontrak adalah jenis perjanjian, tetapi tidak semua perjanjian mencapai tingkat kontrak yang mengikat secara hukum dan dapat dilaksanakan. 

Perjanjian dan kontrak memiliki tujuan mendasar yang sama, yaitu menetapkan kewajiban bersama di antara para pihak. Namun, keduanya berbeda dalam implikasi hukum dan formalitasnya. Kontrak merupakan bentuk perjanjian yang lebih ketat, mencakup konsekuensi hukum serta hak dan kewajiban yang dapat ditegakkan. Sebaliknya, perjanjian bisa bersifat informal dan tidak selalu mengikat secara hukum.

Kontrak biasanya memerlukan pengaturan yang lebih formal, sering kali didokumentasikan secara tertulis, dan memiliki kekuatan hukum. Sedangkan perjanjian mencakup spektrum pemahaman informal yang lebih luas.

Baca Juga: PANDUAN LENGKAP PENDIRIAN BADAN USAHA CV

Dasar Hukum Perjanjian dan Kontrak

 

Bentuk populer perjanjian adalah “perjanjian ganti rugi.” Ini adalah pengaturan di mana satu pihak setuju untuk membayar kerugian apapun kepada pihak lainnya tanpa memandang siapa yang bersalah. Bentuk lain adalah “perjanjian kerahasiaan” (NDA), yang digunakan untuk menghambat pengungkapan informasi yang tidak patut dan tidak sah.

Dasar hukum perjanjian diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang mengatur asas kebebasan berkontrak: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. 

Pasal ini menyatakan bahwa para pihak dalam kontrak bebas membuat perjanjian, apapun isinya dan bagaimanapun bentuknya. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pada intinya, kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang melahirkan kewajiban, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu.

Syarat sahnya suatu perjanjian, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, adalah adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, mengenai suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.

Kontrak, menurut Pasal 1313 KUHPerdata, didefinisikan sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Asas kebebasan berkontrak, yaitu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak dalam kontrak untuk membuat, menentukan isi, maupun bentuk dari perjanjian, tercermin dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal ini menegaskan bahwa semua kontrak yang dibuat sesuai dengan undang-undang akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Walaupun asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat kontrak, suatu kontrak wajib memenuhi syarat keabsahan agar dapat dikatakan sah secara hukum.

Baca Juga: SIMAK LANGKAH DAN SYARAT PENDIRIAN PT

Kesimpulan

Kontrak bisnis merupakan elemen fundamental dalam dunia ekonomi modern, yang harus didahului dengan pemahaman mendalam mengenai aspek legalitasnya. Memahami perbedaan antara kontrak dan perjanjian, serta memastikan bahwa kontrak memenuhi syarat keabsahan hukum, adalah kunci untuk menghindari perselisihan dan wanprestasi. Aspek legalitas kontrak, baik dalam konteks nasional maupun internasional, harus diketahui secara menyeluruh dan sistematis. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dapat menjalin kesepakatan yang kuat dan sah dimata hukum, mendukung kelancaran aktivitas bisnis secara keseluruhan.

Baca Juga: PANDUAN LENGKAP PENDIRIAN YAYASAN

Referensi: 

 

Dasar Hukum:

  • KUHPerdata
Translate »
× Konsultasi Sekarang