Di Indonesia, fotografer memiliki hak eksklusif atas karya yang dihasilkan untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karyanya. Hak cipta melindungi karya fotografi dari penggunaan tanpa izin dan memastikan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta dapat memperoleh manfaat ekonomi atas karyanya. 

Belum lama ini seorang fotografer melaporkan tindakan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak hotel di Yogyakarta atas karya fotonya yang bertema “Morning at Prambanan”. Karya foto miliknya tersebut digunakan dalam laman situs hotel yang diduga telah dilakukan sejak tahun 2017. Sebagai pemilik hak atas karya tersebut, ia pun melayangkan somasi kepada hotel yang berisi 3 (tiga) tuntutan, yakni:

  1. Pihak hotel harus menghapus foto tersebut dalam laman situs hotel;
  2. Pihak hotel harus meminta maaf atas tindakan pelanggaran hak cipta;
  3. Pihak hotel harus membayar kerugian sesuai dengan UU yang berlaku.

Hak cipta memberikan perlindungan hukum kepada pencipta karya orisinal, termasuk dalam karya industri fotografi, agar hak-hak mereka dihargai dan dilindungi dari tindakan penyalinan atau pun penggunaan tanpa izin. Ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”) meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang salah satunya terdiri atas karya fotografi yang meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera.

Hak cipta dalam fotografi adalah salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh fotografer dan pengguna karya fotografi. Hal ini karena UU Hak Cipta telah mengatur secara ketat terkait dengan hak ekonomi atas suatu karya, terutama jika karya tersebut dipergunakan untuk tujuan komersial. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 UU HC. Sementara dalam Pasal 9 ayat (2) UU HC dipertegas bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Selain mengatur hak ekonomi terhadap pencipta atau pemegang hak cipta karya fotografi, lebih mendalam UU HC juga mengatur tentang penggunaan potret atau karya fotografi dengan objek manusia untuk tujuan komersial. Sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1) UU HC, bahwa:

“Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.”

Baca juga: Memahami Durasi dan Jangka Waktu Hak Cipta

Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu yang dipotret, termasuk hak privasi dan hak ekonominya. Dengan adanya persetujuan tertulis, orang yang dipotret dapat mengontrol penggunaan potret dirinya dan memastikan bahwa potret tersebut digunakan sesuai dengan kesepakatan. Hal ini juga memberikan perlindungan hukum bagi individu yang mungkin merasa dirugikan atau dieksploitasi oleh penggunaan komersial potret dirinya tanpa izin. 

Selama periode perlindungan 50 tahun sejak dilakukannya pengumuman, pencipta dan pemegang hak cipta karya fotografi dan potret memiliki hak ekonomi dan hak moral atas karya mereka, seperti yang tercantum dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dan b UU HC. Pelanggaran hak cipta atas potret diatur dalam Pasal 115 UU HC yang berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Memahami hak cipta dalam karya industri fotografi sangat penting untuk melindungi hak pencipta atau pemegang hak cipta, serta pihak-pihak yang dijadikan objek fotografi. Dengan memahami hak cipta, fotografer dan orang-orang yang menjadi objek fotografi dapat memastikan bahwa hak dirinya telah dilindungi secara hukum. 

Selain itu, pengguna karya dalam industri fotografi pun harus selalu memastikan bahwa telah mengantongi izin penggunaan dari pemilik atau pemegang hak cipta sebelum menggunakan karya tersebut untuk kepentingan apa pun. Perlindungan hak cipta bukan hanya melindungi hak-hak para pihak atas karya mereka, namun juga mendorong terciptanya lingkungan yang baik dalam industri kreatif dan memberikan apresiasi yang layak kepada para pelaku seni.

Baca juga: Apakah Karya dari AI Bisa Mendapat Pelindungan Hak Cipta?

Kenali Batasan Pelanggaran Hak Cipta Fotografi, 

Konsultasikan dengan SIP-R Consultant Sekarang!

Daftar Hukum:

Referensi:

Translate »
× Konsultasi Sekarang