Saat Anda ingin memulai bisnis di Indonesia, terdapat dua badan usaha yang dapat dipilih yaitu PT (perseroan terbatas) dan CV (commanditaire vennootschap). Kedua bentuk badan usaha ini memiliki perbedaan mulai dari bentuk badan hukum, struktur organisasi, tanggung jawab pemilik, karakteristik, hingga proses pendiriannya.
Dalam artikel ini, SIP-R akan mengupas perbedaan utama antara CV dan PT yang perlu diketahui. Mari kita simak!
Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memilih bentuk badan usaha yang tepat untuk memulai membuka usaha;
- Dasar Hukum PT dan CV
PT merupakan bentuk badan usaha yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). PT merupakan persekutuan modal yang didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. UUPT juga mengatur secara lengkap mengenai pendirian, penggabungan, peleburan, likuidasi, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan PT.
Sejak terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pendirian PT dapat dilakukan secara perorangan. Tentunya hal ini membuka peluang bagi usaha kecil untuk mendirikan perusahaan berbentuk PT. Dalam UU tersebut juga menyatakan bahwa perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) dapat didirikan oleh satu orang.
Dasar hukum pendirian CV adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Akan tetapi, peraturan ini mengalami perubahan sejak terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018. Peraturan tersebut memuat tentang pembentukan persekutuan terbatas, persekutuan perdata, dan persekutuan firma.
Berdasarkan Pasal 1 Permenkumham No. 17 Tahun 2018 menyebutkan bahwa CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
- Modal Dasar dan Tanggung Jawab Pemilik
Perbedaan berikutnya adalah modal dasar perusahaan. Jumlah modal dasar PT harus disetor oleh pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan mereka. Modal tersebut menjadi bagian dari aset perusahaan dan digunakan sebagai dasar untuk menjalankan operasional perusahaan. Dalam PT, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang atau kewajiban perusahaan. Tanggung jawab mereka hanya terbatas pada jumlah modal yang disetor.
Disisi lain, CV tidak memiliki persyaratan modal dasar artinya, tidak ada batasan jumlah modal yang harus disetor oleh para pendirinya. Para sekutu dapat menentukan besaran modal yang ingin mereka setor sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Apabila perusahaan mengalami kerugian, pemilik CV harus bertanggung jawab terhadap seluruh kekayaannya, termasuk dengan harta milik pribadinya.
Dikutip dari website SIPlawfirm.id PT dikelola secara transparan dan mengikuti persyaratan pelaporan dan audit yang ketat. Bagi PT terbuka, Informasi perusahaan dan laporan keuangan harus dibuka kepada publik. Sementara CV cenderung memiliki tingkat transparansi yang lebih rendah karena tidak memiliki persyaratan pelaporan yang ketat seperti PT.
- Struktur Organisasi
Dalam organisasi, PT memiliki struktur yang lebih kompleks dibandingkan CV. PT memiliki dua organ, direksi dan komisaris yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Direksi bertanggung jawab untuk menjalankan operasional perusahaan, sedangkan komisaris bertanggung jawab mengawasi kinerja direksi.
Sebaliknya dengan CV, tidak memiliki direksi atau dewan komisaris. Pengelolaan perusahaan dilakukan oleh para sekutu yang secara langsung terlibat dalam operasional harian. Terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab untuk menjalankan operasional perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab untuk memberikan modal.
- Tujuan Kegiatan Usaha
Alasan pelaku usaha memilih CV, karena cocok untuk para pebisnis yang pangsa pasarnya lokal dan tidak mendapatkan dana dari investor asing/luar negeri. Pengusaha dapat menentukan jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh CV sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Jenis kegiatan usaha ini nantinya akan dicantumkan dalam akta pendirian CV.
Sedangkan PT memiliki tujuan dan kegiatan usaha yang jelas dan tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Kegiatan usaha PT juga harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. PT dapat memperluas kegiatan usaha dengan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham.
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat tata cara dan tahapan pendirian PT dan CV;
Pendirian PT
- Pengajuan Nama PT
Pendaftaran\ nama perusahaan (PT) dilakukan melalui laman AHU Online (http://ahu.go.id).
- Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah NKRI untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham.
- NPWP
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili alamat PT.
- Anggaran Dasar Perseroan
Permohonan ini diajukan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
- Berita Acara
Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, selanjutnya akan diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Dengan demikian PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Pendirian CV
- Prosedur pendaftaran CV hampir sama dengan pendaftaran PT, yakni melalui laman AHU Online. Langkah selanjutnya pendiri juga harus mempersiapkan Akta Pendirian CV dan NPWP.
- Setelah nama CV disetujui oleh Kemenkumham, pendiri CV dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui laman OSS.go.id. NIB sendiri dijadikan identitas bisnis bagi setiap pelaku usaha untuk mendapatkan izin berusaha.
Penting untuk memahami perbedaan antara PT dan CV, agar Anda dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan bisnis yang akan Anda jalankan. Anda juga bisa berkonsultasi dengan konsultan hukum terpercaya, SIPR Consultant untuk mendukung usaha atau bisnis yang Anda jalankan.
Baca Juga: PENTING! INI SYARAT PEROLEH SERTIFIKAT HALAL