Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi tindakan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut. Sedangkan hak cipta yang dilindungi oleh UU Hak Cipta adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Baca Juga: PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA

Program Komputer adalah Hak Cipta yang Dilindungi

Salah satu hak cipta yang dilindungi adalah program komputer sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta. Perlindungan hak cipta menganut prinsip deklaratif atau first to use. Pihak pertama kali yang menggunakan, mengumumkan atau mendeklarasikan sebuah karya cipta, berhak atas ciptaan tersebut dan dilindungi oleh undang-undang.

Penciptaan program komputer atau perangkat lunak yang diumumkan atau dideklarasikan, secara otomatis karya ciptaan yang Anda buat mendapatkan perlindungan secara hukum.

Setelah diumumkan, Anda berhak atas perlindungan hak cipta atas program tersebut selama 50 tahun, sesuai ketentuan Pasal 59 UU Hak Cipta. Selanjutnya Anda dapat melakukan pendaftaran/pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Namun, hal ini bukan menjadi syarat untuk memperoleh perlindungan hak cipta, di mana sertifikatnya adalah bukti pencatatan untuk pembuktian dan administratif. Jadi, ketika ada pihak lain yang ingin meniru fitur di aplikasi, orang tersebut wajib mendapatkan izin dari Anda sebagai pencipta.

Jika Anda menemukan pihak lain yang meniru program komputer buatan Anda tanpa izin atau tanpa menyebutkan nama Anda, Anda berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga, karena hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta.

Baca Juga: PEMBATASAN HAK CIPTA BERDASARKAN UU HAK CIPTA

Sanksi Bagi Pelanggar Hak Cipta

Kasus pembajakan program komputer di Indonesia sangat marak. Bahkan Indonesia menjadi salah satu negara yang kasus pembajakannya tertinggi di dunia. Padahal hak kekayaan intelektual mempunyai nilai ekonomis yang tinggi yang didalamnya tersangkut juga nilai moral yang harus dihormati.

Tapi karena yang dimasuki adalah area bisnis maka nilai moral yang berupa etika bisnis sering diabaikan, sehingga dalam persaingan global membawa negara-negara lain untuk saling mencari pasar dengan cara-cara yang tidak etis.

Setelah diberlakukannya UU Hak Cipta, para pencipta pada bidang seni sastra dan ilmu pengetahuan mendapat perlindungan hukum sehingga tidak lagi mematikan kreativitas para penciptanya.

Secara normatif apabila terjadi pembajakan maka sanksi yang dikenakan sangat berat sanksi pidana penjara 7 (tujuh) tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) seperti diatur dalam pasal 72 ayat 1. Sedangkan pada ayat (3) -nya mencakup program komputer dipidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda layu banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga: INILAH HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG HAK PATEN

Tindakan Pelanggaran

Melakukan perbanyakan perangkat lunak, baik itu menggandakan atau menyalin program komputer yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, yang berarti tidak memiliki hak cipta atau lisensi untuk menggunakan atau memperbanyak perangkat lunak tersebut. 

Memperbanyak perangkat lunak yang dilakukan tanpa hak atau digunakan untuk kepentingan komersial, dijual belikan, disewakan, atau dijual secara komersial merupakan suatu bentuk pelanggaran. 

Penerjemahan hasil pemrosesan data oleh perangkat lunak tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, karena yang dilindungi adalah penggunaan program komputer itu sendiri, bukan hasil dari program komputer tersebut. 

Baca Juga: PENYELESAIAN SENGKETA DAN SANKSI PIDANA PATEN

Kesimpulan

Perlindungan hak cipta dalam konteks program komputer menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI) yang mendapatkan perlindungan. Program komputer dianggap sebagai hak cipta yang dilindungi, dan penciptanya memiliki hak eksklusif atas ciptaannya. Pelanggaran hak cipta, seperti pembajakan program komputer, dikenakan sanksi yang berat sesuai dengan UU Hak Cipta. 

Baca Juga: RAHASIA DAGANG, PELANGGARAN DAN SANKSI PIDANA

Dasar Hukum 

Referensi 

Translate »
× Konsultasi Sekarang