Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Paten memungkinkan mereka untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam sektor lingkungan dan energi terbarukan, dikenal istilah paten teknologi hijau, yakni perlindungan hukum terhadap inovasi yang dirancang khusus untuk mendukung keberlanjutan dan mengurangi dampak lingkungan.
Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk melindungi hak inventor atas karya yang telah dikembangkan. Dengan adanya perlindungan paten, penelitian dan investasi dalam teknologi ramah lingkungan bisa semakin meningkat, yang pada akhirnya membantu mengurangi emisi karbon, mengoptimalkan penggunaan energi, serta menjaga ekosistem tetap seimbang.
Dilansir dari laman Antaranews, paten dalam sektor ini mencakup 5 (lima) domain utama, yakni pengurangan karbon dari energi fosil, penghematan energi dan daur ulang pemanfaatan energi, energi bersih, penyimpanan energi, serta penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan gas rumah kaca.
Paten di Bidang Teknologi Hijau
Di Indonesia, perlindungan atas paten dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Dalam sektor lingkungan dan teknologi hijau, paten berperan penting dalam melindungi inovasi yang bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan efisiensi energi.
Selain itu, paten memberikan keleluasaan bagi pemegang paten untuk mengeksploitasi hasil inovasinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU Paten bahwa:
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya, memberi izin melaksanakan Paten yang dimilikinya kepada pihak lain, dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
- Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
- Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- Dalam hal Paten-metode, sistem, dan penggunaan: menggunakan metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Inovasi yang kerap mendapatkan perlindungan paten dalam kategori teknologi hijau umumnya adalah teknologi yang menjadi solusi dan menawarkan pendekatan baru yang efisien dan berkelanjutan untuk mengurangi dampak lingkungan, seperti:
- Teknologi energi terbarukan, yakni berkaitan dengan solar panel berbahan perovskite yang lebih efisien dari silikon konvensional, turbin angin generasi baru, atau pun teknologi bioenergi seperti reaktor biogas skala kecil yang efisien untuk penggunaan rumah tangga atau pertanian.
- Inovasi penyimpanan energi, seperti baterai ramah lingkungan berbasis solid-state battery yang lebih aman dan dapat didaur ulang atau sistem manajemen energi untuk rumah dan kawasan industri berbasis IoT yang mengoptimalkan penggunaan energi.
- Pengolahan dan daur ulang limbah, seperti teknologi pemisahan limbah otomatis berbasis sensor dan AI, metode daur ulang plastik, hingga pengolahan air limbah industri menggunakan teknologi yang lebih efisien.
- Transportasi ramah lingkungan, yakni berkaitan dengan kendaraan listrik, sistem pengisian daya cepat atau fast charging.
Baca juga: Peran Paten dalam Inovasi Nasional
Pentingnya Paten dalam Sektor Teknologi Hijau
Paten dalam teknologi hijau memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi dan investasi yang berkelanjutan. Berikut adalah pentingnya paten dalam sektor teknologi hijau:
- Mendorong inovasi berkelanjutan. Dengan adanya perlindungan hukum, para penemu dan perusahaan lebih termotivasi untuk mengembangkan teknologi baru yang ramah lingkungan, karena mereka memiliki hak eksklusif atas hasil inovasinya.
- Menarik investasi. Paten memberikan jaminan hukum bagi investor bahwa inovasi yang mereka danai memiliki perlindungan hukum, sehingga meningkatkan kepercayaan dan minat investasi di sektor teknologi hijau.
- Meningkatkan daya saing nasional. Negara yang memiliki portofolio paten teknologi hijau yang kuat akan lebih kompetitif di pasar global, serta dapat menjadi pemimpin dalam solusi lingkungan.
- Mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Inovasi yang dilindungi paten dapat berkontribusi langsung pada pencapaian SDGs, terutama yang berkaitan dengan energi bersih, industri inovatif, dan aksi terhadap perubahan iklim.
- Transfer teknologi. Paten memfasilitasi lisensi dan kolaborasi antara penemu dan pihak lain, sehingga mempercepat penyebaran teknologi hijau ke berbagai sektor dan wilayah.
Dengan adanya paten, inovasi dapat dikembangkan secara lebih luas dan terstruktur dapat mencegah penyalahgunaan atau pemalsuan teknologi, serta memastikan bahwa teknologi hijau benar-benar digunakan untuk kepentingan lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, sistem paten yang kuat menjadi kunci bagi pengembangan di sektor ini yang lebih inovatif demi mendukung lingkungan yang berkelanjutan.***
Baca juga: Kapan Sebaiknya Mengajukan Pendaftaran Paten?
Fokus Pada Inovasi Teknologi Hijau, Serahkan Perlindungan Paten Invensimu kepada Tim SIP-R Consultant!
Hubungi Kami Melalui WhatsApp atau E-mail Sekarang Juga!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
Referensi:
- China Pimpin Pengajuan Paten Hijau Global. Antaranews. (Diakses pada 17 April 2025 pukul 13.45 WIB).
- Terapkan Industri Hijau, Sektor Manufaktur Hemat Energi Hingga Rp3,2 Triliun. Kemenperin RI. (Diakses pada 17 April 2025 pukul 13.51 WIB).