Untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di dunia internasional, Indonesia membutuhkan bantuan permodalan, salah satunya bersumber dari investor asing. Terkait hal itu, pemerintah Indonesia sudah menerbitkan berbagai kebijakan guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi di Tanah Air. Adapun perangkat hukum yang mengatur regulasi investasi asing di Indonesia Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Namun sebelumnya patut mengetahui dan memahami persyaratan apa saja yang diperlukan dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha asal luar negeri sebelum berinvestasi di Indonesia. Perlu diingat tidak seluruh sektor usaha dan industri di Indonesia bisa menerima investasi asing.
Prosedur Pendirian PMA
Mendirikan perusahaan asing di Indonesia seperti yang diatur oleh UU Penanaman Modal Asing wajib memiliki badan hukum atau berbentuk perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sementara itu, Foreign Direct Investment (FDI) atau Penanaman Modal Asing Langsung (PMA) dapat memperluas usaha di negara lain dalam jangka panjang. FDI di Indonesia diatur dalam:
- UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal;
- UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Perpres No.39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka berdasarkan DNI (Daftar Negatif Investasi).
Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Penanaman Modal Asing (PMA).
Bagi sektor yang bergerak di bidang industri berbasis teknologi informasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan seperti diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini mengatur kepemilikan modal asing pada penyelenggara fintech lending tidak boleh melebihi 85 persen dari modal disetor.
Setiap PMA juga diwajibkan mematuhi persyaratan administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah baik itu terkait dengan ketentuan perpajakan dan peraturan ketenagakerjaan, ketersediaan modal, menciptakan iklim usaha yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kesejahteraan bagi para pekerja.
Baca juga: Pentingnya Pemahaman Menyeluruh terhadap Legalitas Kontrak Bisnis
Sektor Usaha Terbuka dan Terbatas Bagi Investasi Asing
Terdapat sekitar lebih dari 200 sektor usaha, termasuk transportasi, energi, dan telekomunikasi yang dibuka bagi investor asing. Investor asing berpeluang memiliki bisnis itu sepenuhnya. Namun mereka juga harus tunduk dan patuh terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah Republik Indonesia.
Klasifikasi Bidang Usaha:
- Sektor prioritas;
- Bidang usaha yang menetapkan persyaratan atau batasan tertentu;
- Bidang usaha yang terbuka bagi perusahaan besar, termasuk investor asing, namun wajib bermitra dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan
- Bidang usaha yang sepenuhnya terbuka terhadap penanaman modal asing.
Jenis Usaha Terbuka Bagi Investasi Asing:
- Konstruksi minyak dan gas;
- Instalasi minyak hulu di darat;
- Pipa distribusi darat dan lepas pantai;
- Layanan pengeboran minyak dan gas darat dan lepas pantai;
- Layanan pemeliharaan sumur minyak dan gas;
- Pembangkitan listrik;
- Pembangunan instalasi listrik;
- Pembangkitan listrik panas bumi;
- Supermarket (dengan luas kurang dari 1.200 m2);
- Department store (dengan luas antara 400 – 2.000 m2);
- Pelabuhan;
- Bandara dan layanan pendukung bandara;
- Penanganan kargo maritim;
- Telekomunikasi;
- perdagangan elektronik;
- Industri farmasi; dan
- Rumah sakit.
Jenis Usaha Tertutup Bagi Investasi Asing:
- Narkotika golongan I dan budidaya;
- Segala bentuk perjudian dan/atau kegiatan Kasino;
- Penangkapan ikan terhadap spesies yang terancam punah;
- Pemanfaatan karang yang terdapat di alam untuk produksi perhiasan, souvenir, bahan bangunan, dan lain-lain;
- Produksi senjata kimia;
- Pembuatan minuman beralkohol;
- Pembuatan minuman yang mengandung alkohol-anggur;
- Pembuatan minuman yang mengandung alkohol-malt; dan
- Industri zat perusak ozon dan industri bahan kimia industri.
Adanya berbagai kebijakan dan peraturan yang disusun tersebut, diharapkan calon investor asing dapat memahami dan mematuhi segala persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Penting bagi para calon investor asing untuk mencari konsultan hukum di Indonesia yang terpercaya dan profesional sebagai partner atau pendamping selama menjalani proses administrasi.
Baca juga: Panduan Lengkap Pendirian Yayasan
Kesimpulan
Sebagai negara berkembang, Indonesia telah menyusun berbagai kebijakan dan regulasi yang mendorong investasi asing yang tujuannya guna meningkatkan daya saing ekonomi di dunia internasional. Regulasi investasi asing itu terkait perlindungan hukum, kemudahan berinvestasi, dan penetapan sektor-sektor usaha yang terbuka untuk investor asing. Di sisi lain, terdapat sektor-sektor tertentu yang tertutup untuk kalangan pemodal asing. Setiap investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia juga wajib mematuhi seluruh persyaratan agar investasinya bisa berjalan aman dan lancar.
Ingin berinvestasi dan mengambil peluang dari sektor-sektor usaha yang terbuka di Indonesia? Pastikan investasi Anda mematuhi regulasi dan kebijakan yang berlaku untuk menjamin kelancaran bisnis. Hubungi konsultan hukum terpercaya yang berpengalaman di bidang penanaman modal asing untuk membantu proses administrasi dan memaksimalkan peluang investasi Anda. SIPR siap membantu Anda dalam mengurus Legalitas – Foreign Company Registration Indonesia atau (PMA). Mulailah investasi Anda di Indonesia sekarang!
Baca juga: Panduan Lengkap Pendirian Badan Usaha CV
Sumber Hukum:
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Perpres No.39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka berdasarkan DNI
- Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 Tahun 2022
- Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022
Referensi:
- aseanbriefing.com, 11 Sept 2024, 14:44 WIB
- jurnalistiqomah.org, 11 Sept 2024, 15:00 WIB