Paten memiliki jangka waktu tertentu yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten (“UU Paten”). Paten terbagi menjadi dua, yakni paten dan paten sederhana yang masing-masing memiliki durasi paten dengan jangka waktu tertentu. ...
Paten adalah hak eksekutif yang merupakan bentuk kekayaan intelektual atas sebuah penemuan atau inovasi di bidang teknologi. Paten memiliki masa perlindungan dengan jangka waktu tertentu dan pemilik paten dapat melaksanakannya sendiri atau memberikan persetujuan...
Masyarakat sering menganggap Hak Merek dan Hak Paten itu memiliki arti yang sama. Padahal Hak Merek dan Hak Paten merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang berbeda. Berikut adalah perbedaan antara Hak Paten dan Hak Merek; Dasar Hukum Di Indonesia...