Pelindungan Hukum Terhadap Desain Industri

Pelindungan Hukum Terhadap Desain Industri

Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994. Konsekuensinya, Indonesia harus memenuhi kewajiban untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan...
Translate »
× Konsultasi Sekarang