Penyelesaian sengketa paten, selain dapat dilaksanakan melalui Pengadilan Niaga juga dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Hal ini diatur dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Selain...