Indonesia merupakan salah satu produsen produk halal terbesar di dunia. Dari sektor makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, hingga fashion muslim, banyak pelaku usaha dalam negeri mulai melakukan ekspansi pasar ke berbagai negara seperti Timur Tengah, Asia Selatan, hingga Eropa. Pertumbuhan permintaan global terhadap produk halal yang terus meningkat pun membuka peluang besar bagi eksportir Indonesia untuk memperkuat posisi di pasar internasional. 

Namun, di balik peluang tersebut terdapat tantangan hukum yang kerap kali kurang mendapatkan perhatian, yakni berkaitan dengan perlindungan merek di pasar global. Banyak pelaku usaha yang telah berhasil menembus pasar ekspor justru menghadapi masalah ketika merek dagangnya digunakan atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain di negara tujuan ekspor. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, merek yang telah dibangun bertahun-tahun dapat kehilangan hak eksklusifnya di yurisdiksi lain.

Untuk itu, perlindungan merek internasional menjadi aspek penting dalam ekspansi bisnis global, khususnya bagi produk halal yang memiliki nilai reputasi dan kepercayaan konsumen yang tinggi. Sistem perlindungan merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen hukum untuk menjaga reputasi, mencegah pemalsuan produk, serta memastikan keberlanjutan ekspor. 

 

Urgensi Pendaftaran Merek untuk Produk Halal Ekspor

 

Dalam sistem hukum kekayaan intelektual, hak atas merek tidak muncul secara otomatis melalui penggunaan, melainkan harus melalui proses pendaftaran resmi. Hak ini ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) yang menyatakan:

“Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek hanya dapat diperoleh melalui mekanisme pendaftaran. Tanpa pendaftaran, pemilik usaha tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pihak lain yang menggunakan merek yang sama atau serupa. 

Dalam kegiatan ekspor, urgensi pendaftaran merek menjadi semakin penting karena setiap negara memiliki yurisdiksi hukum yang berbeda. Prinsip yang berlaku secara umum dalam hukum merek internasional adalah territorial principle, yaitu bahwa perlindungan merek hanya berlaku di negara tempat merek tersebut didaftarkan. Dengan kata lain, pendaftaran merek di Indonesia tidak secara otomatis memberikan perlindungan hukum di negara lain.

Situasi ini pun kerap dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab melalui praktik yang dikenal sebagai trademark squatting, yaitu pendaftaran merek oleh pihak lain di negara tujuan ekspor sebelum pemilik asli mendaftarkannya. Praktik ini dapat menyebabkan pemilik merek yang sah kehilangan penggunaan mereknya di negara tersebut atau bahkan dipaksa membayar kompensasi untuk mendapatkan kembali haknya. 

Selain itu, Pasal 21 ayat (1) huruf a UU MIG juga menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek akan ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis. Artinya, apabila pihak lain telah lebih dahulu mendaftarkan merek di suatu negara, maka pemilik merek asli akan mengalami kesulitan untuk memperoleh perlindungan hukum di negara tersebut.

Bagi produk halal, perlindungan merek memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar identitas bisnis. Merek sering kali menjadi representasi dari kualitas, kepercayaan, serta kepatuhan terhadap standar halal. Ketika merek tersebut digunakan secara tidak sah oleh pihak lain, konsumen dapat tertipu oleh produk yang kualitas atau kehalalannya tidak terjamin. Dalam jangka panjang, hal ini dapat merusak reputasi brand sekaligus menurunkan kepercayaan konsumen global terhadap produk halal asal Indonesia.

Pentingnya pendaftaran merek sebelum melakukan ekspor juga berkaitan dengan strategi bisnis jangka panjang. Merek yang telah terdaftar secara internasional memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalin kerja sama dengan distributor, investor, maupun mitra bisnis di negara tujuan. Banyak perusahaan multinasional bahkan menjadikan status perlindungan merek sebagai salah satu indikator kelayakan kerja sama bisnis.

Selain itu, perlindungan merek juga memberikan dasar hukum bagi pemilik merek untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran. Pasal 83 UU MIG memberikan hak kepada pemilik merek terdaftar untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis. Ketentuan ini mencakup gugatan ganti rugi maupun penghentian penggunaan merek yang melanggar.

Dari perspektif perdagangan internasional, merek juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan sebagai intangible asset. Banyak perusahaan global menempatkan nilai merek sebagai salah satu aset terbesar dalam laporan keuangan mereka. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha Indonesia yang ingin menembus pasar halal global, perlindungan merek harus dipandang sebagai investasi strategis, bukan sekadar kewajiban administratif.

Baca juga: Mengenal Paten Wajib di Indonesia, Antara Perlindungan Inventor dan Kepentingan Umum

 

Memahami Prosedur Pendaftaran Merek Internasional

 

Untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh perlindungan merek di berbagai negara, tersedia mekanisme pendaftaran merek internasional melalui Sistem Madrid (Madrid Protocol) yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Indonesia telah menjadi anggota sistem ini sejak tahun 2017.

Sistem Madrid memungkinkan pemilik merek untuk mengajukan satu permohonan pendaftaran yang dapat mencakup perlindungan di berbagai negara anggota sekaligus. Hal ini memberikan efisiensi dari segi waktu, biaya, dan administrasi dibandingkan dengan melakukan pendaftaran secara terpisah di setiap negara.

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek internasional melalui Sistem Madrid umumnya melalui beberapa tahapan utama, yakni sebagai berikut:

  • Memiliki Pendaftaran atau Permohonan Dasar di Indonesia

Langkah pertama adalah memastikan bahwa pemohon telah memiliki permohonan merek atau merek terdaftar di Indonesia sebagai dasar pengajuan internasional (basic application atau basic registration). Hal ini merupakan persyaratan utama dalam Sistem Madrid. Permohonan internasional akan merujuk pada merek dasar tersebut, termasuk jenis barang atau jasa yang dilindungi.

  • Pengajuan Permohonan Melalui DJKI

Permohonan pendaftaran merek internasional diajukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai office of origin. DJKI akan melakukan pemeriksaan formal terhadap permohonan tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan data pada permohonan atau pendaftaran dasar di Indonesia. Setelah dinyatakan lengkap, permohonan akan diteruskan ke WIPO untuk diproses lebih lanjut.

  • Pemeriksaan oleh WIPO

WIPO akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap permohonan yang diajukan. Jika tidak terdapat kekurangan, merek tersebut akan dicatat dalam International Register dan diumumkan dalam WIPO Gazette of International Marks. Pada tahap ini, pemohon akan memperoleh International Registration Number, yang menandakan bahwa merek tersebut telah terdaftar secara internasional dalam sistem Madrid.

  • Pemeriksaan oleh Negara Tujuan

Setelah dicatat oleh WIPO, permohonan tersebut akan dikirimkan kepada kantor merek di masing-masing negara tujuan yang dipilih oleh pemohon. Setiap negara memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan substantif berdasarkan hukum nasionalnya.

Apabila dalam jangka waktu tertentu tidak ada penolakan dari negara tersebut, maka merek akan memperoleh perlindungan hukum yang sama seperti merek yang didaftarkan secara langsung di negara tersebut.

  • Masa Perlindungan dan Perpanjangan

Perlindungan merek internasional melalui Sistem Madrid berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun berikutnya. Sistem ini juga memungkinkan pemilik merek untuk menambah negara perlindungan di kemudian hari melalui mekanisme subsequent designation.

Bagi eksportir produk halal, perlindungan merek internasional sebaiknya menjadi bagian dari strategi ekspansi bisnis sejak tahap awal.

Langkah pertama adalah melakukan pencarian merek (trademark search) di negara tujuan ekspor untuk memastikan bahwa merek yang akan digunakan tidak memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya.

Langkah berikutnya adalah menentukan negara prioritas pendaftaran berdasarkan potensi pasar ekspor. Tidak semua negara harus didaftarkan sekaligus; pelaku usaha dapat memulai dari pasar utama dan memperluas perlindungan secara bertahap.

Selain itu, pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan aspek branding global. Nama merek yang mudah diucapkan, tidak memiliki makna negatif dalam bahasa lokal, serta relevan dengan identitas halal akan lebih mudah diterima oleh konsumen internasional.

Dalam jangka panjang, perlindungan merek internasional akan memberikan fondasi hukum yang kuat bagi pertumbuhan brand halal Indonesia di pasar global.***

Baca juga: Adu Kreativitas! Urgensi Perlindungan Desain Industri untuk Strategi Bisnis Masa Kini

 

Diskusikan Strategi Perlindungan Merek Global Sebelum Produk Anda Masuk Pasar Internasional!

Pastikan merek produk halal Anda terlindungi secara hukum di berbagai negara tujuan ekspor.

Konsultasikan langsung strategi pendaftaran dan perlindungan merek internasional Anda bersama tim ahli di SIP-R Consultant.

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
  • Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).

Referensi:

  • Indonesia Ternyata Jadi Salah Satu Importir Produk Halal Raksasa Dunia, Kok Bisa?. Warta Ekonomi. (Diakses pada 5 Februari 2026 pukul 09.23 WIB).
  • Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang Sebelum Ekspor Produk. Badan Perizinan Nasional. (Diakses pada 5 Februari 2026 pukul 09.40 WIB).
  • Pendaftaran Merek Internasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 5 Februari 2026 pukul 10.15 WIB).
  • Ini Panduan Praktis Pendaftaran Merek Indonesia untuk Pelaku Usaha di Pasar Internasional. HukumOnline. (Diakses pada 5 Februari 2026 pukul 10.59 WIB).
Translate »