Di tengah persaingan bisnis yang makin ketat, merek bukan lagi sekadar logo atau nama, melainkan aset penting yang mencerminkan reputasi, kualitas, dan kepercayaan konsumen. Bahkan, nilai sebuah merek bisa jauh lebih besar dibandingkan aset fisik perusahaan itu sendiri. Namun, semakin tinggi nilai merek, semakin besar juga risiko sengketa yang bisa muncul, baik karena kemiripan, peniruan, maupun didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain.
Sengketa merek tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga bisa merusak citra bisnis di mata publik. Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami langkah-langkah pencegahan agar terhindar dari konflik hukum terkait merek. SIP Law Firm akan membahas strategi utama yang bisa Anda lakukan untuk meminimalkan risiko sengketa merek, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Apa saja? Simak artikel berikut ini!
Memastikan Merek Memiliki Daya Pembeda dan Tidak Mirip dengan Merek Lain
Salah satu penyebab utama sengketa merek adalah adanya persamaan atau kemiripan dengan merek lain yang telah terdaftar terlebih dahulu. Dalam hukum merek di Indonesia, prinsip yang digunakan adalah first to file, yang berarti pihak yang pertama kali mendaftarkan merek akan mendapatkan perlindungan hukum, bukan pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), permohonan pendaftaran merek akan ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan kuat terhadap pemilik merek yang telah terdaftar. Oleh karena itu, sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek, pelaku usaha perlu melakukan clearance search atau penelusuran merek terlebih dahulu pada database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Lebih lanjut, daya pembeda menjadi elemen krusial dalam menentukan apakah suatu merek dapat didaftarkan atau tidak. Merek yang terlalu deskriptif, generik, atau hanya menggambarkan jenis barang/jasa cenderung sulit memperoleh perlindungan hukum. Sebaliknya, merek yang unik, imajinatif, dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan produk akan lebih mudah diterima dan dilindungi.
Selain itu, kemiripan merek tidak hanya dilihat dari aspek visual, tetapi juga dari aspek fonetik (bunyi) dan konseptual (makna). Hal ini berarti meskipun dua merek berbeda secara penulisan, tetapi jika terdengar serupa atau memiliki makna yang sama, maka tetap berpotensi menimbulkan sengketa.
Pada praktiknya, banyak pelaku usaha yang terjebak menggunakan nama merek yang “terinspirasi” dari merek terkenal, dengan harapan mendapatkan efek atau exposure pemasaran instan dari merek yang terkenal. Padahal strategi ini justru berisiko tinggi menimbulkan gugatan hukum, termasuk gugatan pembatalan merek dan tuntutan ganti rugi.
Oleh karena itu, langkah preventif yang dapat dilakukan antara lain:
- Melakukan penelusuran merek secara menyeluruh sebelum digunakan, bisa melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ untuk mengecek apakah merek yang akan digunakan sudah terdaftar;
- Menghindari penggunaan nama yang mirip dengan merek terkenal;
- Berkonsultasi dengan konsultan HKI untuk analisis risiko hukum.
Namun, memastikan merek memiliki daya pembeda saja belum cukup. Tanpa pendaftaran resmi, pelaku usaha tetap berisiko kehilangan hak atas mereknya apabila didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain. Karena itu, langkah penting berikutnya yang tidak boleh diabaikan adalah segera mendaftarkan merek agar memperoleh perlindungan hukum yang sah dan memiliki dasar kuat apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Baca juga : Sengketa Pelanggaran Paten dan Mekanisme Penegakan Hukumnya di Indonesia
Segera Daftarkan Merek untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum
Banyak pelaku usaha, khususnya UMKM yang menunda pendaftaran merek dengan alasan biaya atau kurangnya pemahaman hukum. Padahal, keterlambatan ini justru membuka peluang bagi pihak lain untuk mendaftarkan merek yang sama atau serupa terlebih dahulu.
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, sistem hukum merek di Indonesia menganut prinsip first to file, artinya, hak atas merek tidak timbul dari penggunaan, melainkan dari pendaftaran. Tanpa pendaftaran, pelaku usaha tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi mereknya.
Proses pendaftaran merek di Indonesia dilakukan melalui DJKI dan saat ini telah dapat dilakukan secara elektronik. Berdasarkan informasi resmi DJKI, pelaku usaha, termasuk UMKM, bahkan dapat mendaftarkan merek secara mandiri dengan tarif khusus yang lebih terjangkau. Hal ini menunjukkan adanya dukungan pemerintah dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha kecil.
Prosedur pendaftaran merek secara umum meliputi:
- Pengajuan permohonan secara online;
- Pemeriksaan formalitas;
- Pengumuman dalam Berita Resmi Merek;
- Pemeriksaan substantif;
- Penerbitan sertifikat merek apabila disetujui.
Proses ini memang membutuhkan waktu, namun manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar dibandingkan risiko yang dapat timbul akibat tidak adanya perlindungan hukum. Sertifikat merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dan melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin. Selain itu, pemilik merek juga memiliki hak untuk:
- Mengajukan gugatan perdata terhadap pelanggaran merek;
- Menuntut ganti rugi;
- Melaporkan pelanggaran sebagai tindak pidana.
Tidak hanya itu, merek yang terdaftar juga dapat menjadi aset komersial yang bernilai tinggi. Merek dapat dilisensikan, dijadikan jaminan, bahkan meningkatkan valuasi perusahaan di mata investor.
Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan bagaimana pelaku usaha kehilangan hak atas mereknya sendiri karena tidak segera mendaftarkannya. Dalam situasi tersebut, pemilik awal justru harus berjuang secara hukum untuk mendapatkan kembali haknya, proses yang tidak hanya panjang tetapi juga mahal.
Jika Anda adalah pelaku usaha yang sedang membangun brand, jangan menunggu hingga masalah muncul. Lakukan audit merek Anda sekarang, pastikan tidak melanggar ketentuan hukum, dan segera daftarkan untuk mendapatkan perlindungan yang optimal.
Karena dalam dunia bisnis, melindungi merek bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjaga masa depan usaha Anda.***
Konsultasikan langsung strategi pendaftaran dan perlindungan merek Anda bersama tim ahli di SIP-R Consultant.
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
- Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs”).
Referensi:
- First to File atau First to Use, Indonesia Anut yang Mana?. HukumOnline. (Diakses pada 6 Mei 2026 pukul 14.55 WIB).
