Merek merupakan salah satu aset strategis yang memiliki peran penting dalam membangun identitas, reputasi, dan daya saing suatu usaha. Namun, kepemilikan merek terdaftar tidak berhenti pada proses pendaftaran semata. Hak eksklusif atas merek pada hakikatnya melekat pada penggunaan nyata dalam kegiatan perdagangan. Ketika sebuah merek tidak pernah, atau tidak lagi digunakan secara aktif di pasar, maka keberadaannya berpotensi menimbulkan hambatan bagi iklim persaingan usaha yang sehat, serta mengunci peluang bagi pelaku usaha lain yang ingin mengembangkan merek serupa.
Dalam praktik bisnis, masih banyak pemilik merek yang kurang menyadari bahwa tidak digunakannya merek dalam jangka waktu tertentu dapat berujung pada penghapusan hak atas merek tersebut. Di sisi lain, kondisi ini juga membuka ruang bagi pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan penghapusan merek yang dinilai tidak lagi memiliki fungsi komersial. Oleh karena itu, pemahaman mengenai konsep tidak digunakannya merek, mekanisme pembuktian, serta implikasi hukumnya menjadi penting agar pelaku usaha tidak bersikap lebih waspada dalam mengelola mereknya.
Dasar Hukum Penghapusan Merek karena Tidak Digunakan
Penghapusan merek karena tidak digunakan berangkat dari prinsip bahwa hak atas merek bukanlah sekadar hak formal administratif, melainkan hak yang harus dijalankan melalui penggunaan nyata dalam kegiatan perdagangan. Perlindungan merek diberikan oleh negara bukan untuk kepentingan tanpa penggunaan nyata atau penguasaan pasif pelaku usaha, melainkan untuk menjamin fungsi merek sebagai penanda asal barang dan/atau jasa, alat pembeda, serta sarana perlindungan konsumen.
Kekuatan merek terkenal terletak pada kemampuannya untuk menarik perhatian konsumen dan membangun loyalitas yang kuat, sehingga konsumen cenderung memilih produk tersebut dibandingkan merek lainnya. Di pasar yang sangat kompetitif, merek terkenal menjadi alat yang sangat efektif untuk memperoleh pangsa pasar yang besar dan mendominasi sektor industri tertentu.
Dalam hal ini, Indonesia menerapkan first to file, namun tetap memberikan keistimewaan terhadap eksistensi merek terkenal. Merek yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu dipandang telah “kehilangan” fungsi ekonomis dan sosialnya. Keberadaan merek semacam ini justru berpotensi menimbulkan praktik trademark hoarding, yaitu penguasaan merek secara pasif yang dapat menghambat persaingan usaha dan menghalangi pelaku usaha lain untuk memasuki pasar dengan merek yang serupa atau identik.
Penghapusan merek karena tidak digunakan dalam perdagangan barang dan/atau jasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) yakni pada Pasal 72 ayat (1) dan (2):
- Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pemilik Merek yang bersangkutan kepada Menteri.
- Permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh pemilik Merek atau melalui Kuasanya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.
Selain oleh pemilik merek sendiri, penghapusan merek karena tidak digunakan juga dapat diajukan oleh pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum. Pihak ketiga dalam hal ini bukan sembarang pihak, melainkan mereka yang dapat menunjukkan adanya kepentingan nyata, misalnya pelaku usaha yang hendak menggunakan atau mendaftarkan merek yang sama atau serupa, namun terhalang oleh keberadaan merek terdaftar yang tidak digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) UU MIG dikatakan bahwa:
“Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.”
Pasal ini juga menetapkan bahwa alasan tidak digunakannya merek tidak berlaku bila adanya situasi tertentu seperti larangan impor, larangan peredaran produk berdasarkan peraturan pemerintah, atau larangan lain yang ditetapkan.
Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 144/PUU-XII/2023, frasa 3 (tiga) tahun dalam Pasal 74 ayat (1) UU MIG dinyatakan harus diubah sebagai 5 (lima) tahun berturut-turut. Putusan ini bersifat mengikat dan berlaku mulai 30 Juli 2024, sehingga waktu non-use yang menjadi dasar pembuktian kini 5 tahun.
Putusan MK memperluas batas waktu non-use sebelum dapat diajukan tindakan hukum, dengan pertimbangan keadilan bagi pelaku usaha terutama UMKM yang mungkin terdampak oleh situasi, seperti pandemi atau keadaan kahar (force majeure) lainnya. pemilik merek atau pihak yang berkepentingan sekarang harus membuktikan tidak adanya penggunaan selama 5 tahun berturut-turut (bukan lagi 3 tahun), sebelum gugatan penghapusan dapat diterima di Pengadilan Niaga.
Penghapusan oleh pihak ketiga dilakukan melalui mekanisme gugatan, dengan beban pembuktian utama terletak pada pemohon untuk menunjukkan bahwa merek yang digugat memang tidak digunakan dalam jangka waktu yang ditentukan. Dalam proses ini, pihak pemilik merek diberi kesempatan untuk membantah dengan menunjukkan bukti penggunaan merek secara nyata. Apabila pemilik merek gagal membuktikan adanya penggunaan tersebut, maka merek dapat dinyatakan dihapus.
Mekanisme penghapusan oleh pihak ketiga berfungsi sebagai alat kontrol dalam sistem hukum merek. Keberadaannya mencegah praktik penguasaan merek secara pasif dan memastikan bahwa daftar merek hanya diisi oleh merek-merek yang benar-benar digunakan dan memiliki fungsi ekonomi. Dengan demikian, penghapusan merek oleh pihak ketiga bukan semata-mata sarana perebutan hak, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak eksklusif dan kepentingan persaingan usaha yang adil.
Lalu, Bagaimana Prosedur Pengajuan Penghapusan Merek karena tidak Digunakan?
Penghapusan merek karena tidak digunakan merupakan mekanisme hukum yang memiliki jalur dan tata cara tersendiri. Prosedur pengajuan penghapusan ini berbeda tergantung pada siapa pihak yang mengajukan, apakah pemilik merek itu sendiri atau pihak ketiga yang berkepentingan. Perbedaan tersebut menentukan forum, bentuk permohonan, serta beban pembuktian yang harus dipenuhi.
Pengajuan Penghapusan oleh Pemilik Merek
Apabila penghapusan diajukan oleh pemilik merek sendiri, prosedur yang ditempuh bersifat administratif. Pemilik merek dapat mengajukan permohonan penghapusan secara sukarela dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada instansi yang berwenang di bidang kekayaan intelektual. Permohonan ini pada umumnya dilatarbelakangi oleh tidak digunakannya merek dalam kegiatan usaha, perubahan strategi bisnis, atau penghentian produksi barang dan/atau jasa yang menggunakan merek tersebut. Dilansir dari laman DJKI, bahwa biaya penghapusan pendaftaran merek yakni sebesar Rp200.000/nomor terdaftar.
Dalam permohonan tersebut, pemilik merek wajib mencantumkan identitas pemohon, data merek yang akan dihapus, serta pernyataan kehendak untuk menghapuskan merek dari daftar umum merek. Setelah permohonan diterima dan diverifikasi, penghapusan akan dicatat dan diumumkan secara resmi. Sejak saat itu, hak eksklusif atas merek tersebut berakhir, dan merek tidak lagi memperoleh perlindungan hukum.
Pengajuan Penghapusan oleh Pihak Ketiga yang Berkepentingan
Berbeda dengan penghapusan sukarela, penghapusan yang diajukan oleh pihak ketiga dilakukan melalui mekanisme gugatan. Prosedur ini ditempuh ketika pihak ketiga memiliki kepentingan hukum dan menilai bahwa suatu merek terdaftar tidak digunakan dalam jangka waktu yang ditentukan. Gugatan penghapusan diajukan ke Pengadilan Niaga yang berwenang, dengan pemilik merek terdaftar sebagai pihak tergugat.
Dalam gugatan tersebut, penggugat harus menguraikan secara jelas dasar penghapusan, termasuk identitas para pihak, data merek yang digugat, serta alasan bahwa merek tersebut tidak digunakan dalam perdagangan barang dan/atau jasa. Beban pembuktian awal berada pada pihak penggugat untuk menunjukkan indikasi kuat bahwa merek tidak digunakan. Bukti yang diajukan dapat berupa hasil survei pasar, keterangan saksi, hingga dokumen yang menunjukkan ketiadaan aktivitas komersial atas merek tersebut.
Setelah gugatan didaftarkan, pengadilan akan memanggil para pihak untuk menjalani proses persidangan. Dalam tahap ini, pemilik merek diberi kesempatan untuk membantah dalil gugatan dengan mengajukan bukti penggunaan merek secara nyata. Apabila pemilik merek dapat membuktikan bahwa merek masih digunakan, maka gugatan penghapusan dapat ditolak. Sebaliknya, jika tidak terdapat bukti penggunaan yang meyakinkan, pengadilan dapat mengabulkan gugatan dan memerintahkan penghapusan merek dari daftar umum.
Pelaksanaan Putusan dan Akibat Hukumnya
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar bagi pencatatan penghapusan merek. Instansi yang berwenang kemudian mencatat dan mengumumkan penghapusan tersebut. Sejak penghapusan dicatat, merek tidak lagi memiliki perlindungan hukum, dan pihak lain dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek yang sama atau serupa sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Secara keseluruhan, prosedur pengajuan penghapusan merek karena tidak digunakan menegaskan bahwa hak atas merek bersifat dinamis dan harus diiringi dengan penggunaan yang nyata. Mekanisme ini tidak hanya melindungi kepentingan pemilik merek yang beritikad baik, tetapi juga memastikan bahwa sistem merek tetap adil, tertib, dan selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.***
Apakah merek Anda berpotensi dihapus karena tidak digunakan, atau justru Anda ingin mengajukan penghapusan merek pihak lain yang mangkrak?
Hubungi SIPR Consultant untuk mendapatkan pendampingan profesional dalam menyusun strategi perlindungan atau pengajuan penghapusan merek secara efektif dan sesuai ketentuan hukum.
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
- Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 144/PUU-XII/2023.
Referensi:
- Pelindungan Hukum Merek Terkenal atas Tindakan Passing Off di Indonesia Berdasarkan Doktrin Likelihood of Confusion. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, Volume. 5 Nomor. 1 Maret 2025, (Diakses pada 19 Januari 2026 pukul 09.39 WIB).
- Akibat Jika Merek Terdaftar Tidak Pernah Digunakan. HukumOnline. (Diakses pada 19 Januari 2026 pukul 10.01 WIB).
- Pemerintah Sampaikan Keterangan Ihwal Penghapusan Merek Terdaftar. MK RI. (Diakses pada 19 Januari 2026 pukul 10.39 WIB).
- Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 19 Januari 2026 pukul 10.50 WIB).
