News
Hak cipta adalah hak eksklusif yang melindungi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, termasuk karya yang memiliki nilai ekonomi bagi perusahaan. Dalam kegiatan bisnis, perlindungan ini mencakup berbagai ciptaan, seperti desain produk, foto, video promosi, materi pemasaran, perangkat lunak, hingga konten digital.
Penggunaan karya tanpa izin dapat memicu sengketa, tuntutan ganti rugi, serta gangguan terhadap operasional dan reputasi perusahaan. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai kepemilikan, lisensi, dan risiko pelanggaran hak cipta menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset intelektual perusahaan.
Simak artikel berikut ini!
Hak Cipta sebagai Aset Bisnis: Ciptaan yang Dilindungi dan Kepemilikannya
Dalam dunia bisnis, karya kreatif tidak hanya berfungsi sebagai materi pendukung pemasaran, tetapi juga dapat memiliki nilai komersial tersendiri. Desain kemasan, ilustrasi, fotografi produk, materi pelatihan, dan perangkat lunak merupakan contoh ciptaan yang dapat mendukung kegiatan usaha.
Perlindungan hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Dengan demikian, pencatatan ciptaan bukan merupakan syarat lahirnya hak cipta, meskipun dokumentasi kepemilikan tetap penting untuk membantu pembuktian apabila terjadi sengketa.
Perusahaan juga perlu memahami perbedaan hak moral dan hak ekonomi dalam pengelolaan ciptaan. Hak moral berkaitan dengan hubungan penciptaan dengan karyanya, sedangkan hak ekonomi memberikan kewenangan untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui pemanfaatan ciptaan.
Baca Juga: Hak Terkait Pada Hak Cipta
Persoalan kepemilikan dapat muncul ketika karya dibuat oleh karyawan, desainer lepas, agensi pemasaran, atau vendor eksternal. Perusahaan perlu memeriksa perjanjian kerja dan kontrak jasa untuk memastikan aturan hak atas ciptaan, ruang lingkup penggunaan, serta kewenangan pemanfaatannya.
Kejelasan kepemilikan membantu perusahaan menghindari sengketa ketika hendak menggunakan kembali desain, memindahkan materi pemasaran ke platform lain, atau memberikan hak penggunaan kepada mitra bisnis. Langkah ini juga memudahkan perusahaan mengidentifikasi aset intelektual yang dapat dikelola untuk mendukung kegiatan komersial.
Penggunaan Karya dalam Kegiatan Komersial: Izin, Lisensi, dan Kepatuhan
Perusahaan kerap menggunakan karya pihak lain untuk mendukung promosi dan operasional bisnis. Contohnya meliputi penggunaan foto dari internet, musik dalam video iklan, ilustrasi pada kemasan produk, serta artikel untuk materi publikasi.
Namun, karya yang dapat diakses secara bebas di internet tidak otomatis boleh digunakan untuk kepentingan komersial. Pencantuman nama pencipta juga tidak serta-merta menggantikan kewajiban memperoleh izin apabila penggunaan tersebut memang memerlukan persetujuan pemegang hak cipta.
Baca Juga: Cara Menghindari Pelanggaran Hak Cipta dalam Bisnis Kreatif dan UMKM
Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) mengatur kewajiban memperoleh izin untuk pelaksanaan hak ekonomi dan larangan penggandaan atau penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin. Ketentuan ini relevan ketika perusahaan menggunakan karya untuk iklan, publikasi, distribusi konten, atau aktivitas bisnis lainnya.
Perusahaan dapat menggunakan lisensi untuk mengatur pemanfaatan ciptaan milik pihak lain. Perjanjian lisensi sebaiknya menjelaskan jenis penggunaan, media publikasi, jangka waktu, wilayah penggunaan, hak modifikasi, serta ketentuan pembayaran royalti apabila disepakati.
Pengaturan tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan karakter ciptaan yang digunakan. Lisensi untuk publikasi di media sosial, misalnya, belum tentu mencakup penggunaan yang sama dengan kemasan produk, iklan berbayar, atau materi promosi pihak ketiga.
Kepatuhan juga perlu diterapkan dalam hubungan dengan pekerjaan kreatif dan mitra bisnis. Perusahaan sebaiknya menyimpan kontrak, bukti izin, dokumen lisensi, dan riwayat persetujuan sebagai bagian dari administrasi aset intelektual.
Risiko Pelanggaran Hak Cipta: Sanksi, Ganti Rugi, dan Langkah Mitigasi
Pelanggaran hak cipta dapat terjadi ketika perusahaan menggandakan, mendistribusikan, mengumumkan, atau memanfaatkan karya tanpa kewenangan yang sesuai. Risiko tersebut dapat muncul akibat penggunaan materi promosi tanpa izin, distribusi konten berbayar, atau pemanfaatan desain milik pihak lain untuk produk komersial.
Dari sisi perdata, Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta memberikan hak kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta atau hak terkait. Sengketa juga dapat menimbulkan biaya penanganan hukum, kebutuhan menarik materi promosi, serta gangguan terhadap kegiatan pemasaran.
Dalam kondisi tertentu, pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan komersial juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Pasal 113 UU Hak Cipta mengatur ancaman pidana yang berbeda berdasarkan jenis pelanggaran dan unsur perbuatannya, sehingga penerapannya harus dinilai berdasarkan fakta kasus.
Untuk mengurangi risiko, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan hak cipta sebelum menerbitkan materi pemasaran atau meluncurkan produk. Pemeriksaan tersebut dapat mencakup verifikasi sumber karya, kepemilikan hak, cakupan lisensi, dan batasan penggunaan yang disepakati.
Apabila menerima keberatan atau klaim pelanggaran, perusahaan sebaiknya mengamankan dokumen terkait dan mengevaluasi dasar penggunaan karya tersebut. Penghentian sementara penggunaan materi yang dipersoalkan, komunikasi dengan pemegang hak, serta konsultasi hukum dapat dipertimbangkan sesuai situasi.
Penyelesaian sengketa hak cipta dapat ditempuh melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan sesuai ketentuan Pasal 95 UU Hak Cipta. Langkah pencegahan melalui prosedur internal dan dokumentasi yang tertib tetap menjadi bagian penting untuk mengurangi potensi sengketa berulang.
Penutup
Perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dari pengelolaan aset intelektual perusahaan untuk meminimalkan risiko sengketa dan menjaga keberlangsungan bisnis.
Sebagai finalis kategori IP Law Firm of the Year pada ALB Law Awards 2026, SIP Law Firm dan SIP-R Consultant terus berbagi wawasan hukum untuk mendukung pelaku usaha dalam memahami perlindungan aset intelektual dan kepatuhan bisnis. Baca artikel lainnya dari SIP-R Consultant untuk mendapatkan insight hukum yang relevan.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
Referensi:
- Nugroho, R. L., & Muryanto, Y. T. (2025). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Karya Digital Terhadap Praktik Pelanggaran Hak Cipta Digital. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 3(1), 57-67. (Diakses pada 14 Oktober 2026 pukul 13.15 WIB). https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Birokrasi/article/download/1820/2155
- Rahmah, N. A. S., Aisyah, N., & Ulfah, M. (2026). Pemahaman Hukum Pelaku Usaha Umkm Terhadap Perlindungan Hak Cipta Sebagai Upaya Pencegahan Peniruan Produk Kreatif. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 425-435. (Diakses pada 14 Oktober 2026 pukul 14.34 WIB).https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/1630
- Foster Legal ALB Indonesia Law Award. (2026). Asian Legal Business. (Diakses pada 14 Oktober 2026 pukul 14.55 WIB).https://www.legalbusinessonline.com/law-awards/foster-legal-alb-indonesia-law-awards-2026#ilaf-lawfirm
