Inovasi adalah denyut nadi kemajuan yang menggerakkan roda industri, membuka peluang baru, dan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, manufaktur, dan industri kreatif, para inventor, pelaku usaha, dan profesional teknis dituntut untuk tidak hanya menciptakan solusi yang relevan, tetapi juga memastikan bahwa hasil cipta mereka memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Tanpa perlindungan yang tepat, invensi berisiko disalahgunakan, ditiru, atau kehilangan nilai komersialnya sebelum sempat berkembang.

Di Indonesia, sistem hukum menyediakan mekanisme perlindungan melalui hak paten, yang secara resmi diatur dalam Undang-Undang Paten. Paten ini terbagi menjadi dua jenis utama: paten biasa dan paten sederhana. Keduanya memiliki karakteristik, prosedur, dan jangka waktu perlindungan yang berbeda. Memahami perbedaan antara keduanya bukan sekadar soal administrasi atau teknis, melainkan bagian dari strategi bisnis dan hukum yang krusial. Pemilihan jenis paten yang tepat dapat menentukan seberapa cepat invensimu dapat masuk ke pasar, seberapa luas hak eksklusif yang akan dimiliki, dan seberapa besar potensi invensi tersebut untuk dikembangkan dan dilisensikan di masa depan. 

 

Mengenal 2 Jenis Paten: Paten Biasa dan Sederhana

 

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu, yang memungkinkan pemegangnya melaksanakan invensi tersebut sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Terdapat 2 (dua) jenis paten yang ada di Indonesia, yakni paten dan paten sederhana. 

Paten sederhana didefinisikan melalui Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), yakni:

“Paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.” 

Untuk memahami lebih dalam karakter masing-masing jenis paten, penting untuk menelaah syarat substantif yang harus dipenuhi oleh suatu invensi agar dapat memperoleh perlindungan hukum.

Paten BiasaPaten Sederhana 
Baru (novelty)Baru (novelty)
Memiliki langkah inventif (inventive step)Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada
Dapat diterapkan dalam industriDapat diterapkan dalam industri

 

Dari definisi tersebut, dapat terlihat bahwa paten sederhana dirancang untuk memenuhi invensi yang bersifat praktis dan aplikatif, tanpa harus memenuhi syarat kompleksitas tinggi seperti pada paten biasa. Invensi yang dimaksud dapat berupa modifikasi, penyempurnaan, atau penggabungan dari teknologi yang sudah ada, selama tetap memenuhi unsur kebaruan dan dapat digunakan dalam kegiatan industri. 

Perbedaan lainnya yang paling mendasar antara paten biasa dan paten sederhana terletak pada jangka waktu perlindungan hukum yang diberikan oleh negara. Paten biasa memiliki waktu perlindungan selama 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU Paten. Sementara itu, paten sederhana  hanya dilindungi selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Paten. 

Kedua jenis paten tidak dapat diperpanjang setelah masa perlindungan berakhir dan akan menjadi public domain, sehingga pihak lain dapat memproduksi dan menjualnya secara bebas. Aturan mengenai masa berlaku hak paten dimaksudkan agar tidak ada pihak yang secara terus menerus dapat mengontrol seluruh industri, sehingga dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat dan sistem perdagangan. 

Perbedaan durasi ini mencerminkan nilai strategis dan kompleksitas dari masing-masing invensi. Paten biasa ditujukan untuk teknologi yang bersifat fundamental dan berdampak jangka panjang, sedangkan paten sederhana lebih cocok untuk inovasi praktis yang segera digunakan di pasar dan memiliki siklus komersial yang lebih pendek. Pemahaman atas jangka waktu ini penting agar inventor dapat merancang strategi perlindungan dan komersialisasi yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi invensinya. 

 

Lalu, Bagaimana Prosedur Pendaftaran Paten Biasa dan Paten Sederhana?

 

Untuk mengajukan permohonan paten di Indonesia, terdapat asas first to file, yaitu hak paten hanya diberikan kepada pemohon pertama yang mengajukan patennya dan telah mendapatkan tanggal penerimaan, sehingga dalam hal ini waktu pengajuan permohonan menjadi hal yang sangat krusial. Pengajuan permohonan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah naungan Kementerian Hukum. Jika sudah memenuhi pada yang disyaratkan di dalamnya, lalu telah melewati proses pemeriksaan substantif disertasi pengajuan permohonan di dalamnya, maka akan dinyatakan granted, sehingga nantinya perusahaan memiliki hak monopoli untuk memperoleh keuntungan dan dapat tumbuh besar dari adanya sertifikat paten. 

Paten diberikan berdasarkan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri Hukum secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2024). Lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (2) UU Paten 2024, dijelaskan bahwa permohonan paten harus dilampiri dengan:

  1. judul Invensi;
  2. deskripsi tentang Invensi;
  3. klaim Invensi;
  4. abstrak Invensi;
  5. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar;
  6. surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  7. dihapus;
  8. surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor;
  9. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik; dan
  10. surat pernyataan asal Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional jika Invensi berkaitan dengan Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional.

Alur Proses Pendaftaran Paten Biasa

  1. Mengajukan permohonan di laman https://paten.dgip.go.id/ dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan;
  2. Menunggu pemeriksaan administratif selama 14 hari, jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan masuk ke masa tunggu, yakni 18 bulan. Namun, jika berkas dinyatakan tidak lengkap, maka harus dilengkapi dengan tenggang waktu 3-6 bulan;
  3. Selanjutnya, permohonan akan diumumkan selama 6 bulan untuk memberikan kesempatan pada pihak ketiga yang mungkin memiliki keberatan atas permohonan tersebut. Jika tidak ada keberatan, permohonan akan masuk ke tahap pemeriksaan substantif yang berlangsung selama 30 bulan;
  4. Pada tahap pemeriksaan substantif, substansi mengenai permohonan paten akan diperiksa oleh tim ahli untuk menilai apakah invensi tersebut memenuhi syarat paten. Jika permohonan disetujui, maka paten akan diberikan dan sertifikat paten akan diterbitkan dalam waktu 2 bulan;
  5. Jika permohonan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan banding dan jika banding diterima, permohonan akan dilanjutkan ke tahap penerbitan paten. Jika ditolak, pemohon masih bisa mengajukan ke pengadilan.

Baca juga: Memahami Penghapusan Paten dan Dampaknya bagi Pemilik Invensi

 

Alur Proses Pendaftaran Paten Sederhana

 

  1. Mengajukan permohonan di laman https://paten.dgip.go.id/ dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan;
  2. Menunggu pemeriksaan administratif selama 14 hari, jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan masuk ke masa tunggu, yakni 3 bulan. Namun, jika berkas dinyatakan tidak lengkap, maka harus dilengkapi dengan tenggang waktu 1 bulan;
  3. Selanjutnya, permohonan akan diumumkan selama 2 bulan untuk memberikan kesempatan pada pihak ketiga yang mungkin memiliki keberatan atas permohonan tersebut. Jika tidak ada keberatan, permohonan akan masuk ke tahap pemeriksaan substantif yang berlangsung selama 12 bulan;
  4. Pada tahap pemeriksaan substantif, substansi mengenai permohonan paten akan diperiksa oleh tim ahli untuk menilai apakah invensi tersebut memenuhi syarat paten. Jika permohonan disetujui, maka paten akan diberikan dan sertifikat paten akan diterbitkan dalam waktu 2 bulan;
  5. Jika permohonan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan banding dan jika banding diterima, permohonan akan dilanjutkan ke tahap penerbitan paten. Jika ditolak, pemohon masih bisa mengajukan ke pengadilan.

Proses pengajuan antara paten biasa dan paten sederhana pun memiliki perbedaan signifikan dari segi durasi pelaksanaannya. Paten biasa, karena mensyaratkan pemeriksaan substantif yang lebih mendalam, termasuk analisis terhadap langkah inventif dan kebaruan teknologi, memerlukan waktu yang lebih panjang, yaitu hingga 30 bulan sejak permohonan diterima dan pemeriksaan dimulai. 

Sementara itu, paten sederhana tidak memerlukan analisis langkah inventif, sehingga proses pemeriksaannya jauh lebih cepat, umumnya berkisar antara 6 hingga 12 bulan. Perbedaan waktu ini memberikan keuntungan tersendiri bagi inventor yang ingin segera memperoleh perlindungan hukum dan membawa invensinya ke pasar, terutama bagi pelaku usaha kecil dan startup yang bergerak cepat dalam siklus inovasi.

Gunakan paten biasa jika:

  1. Invensimu merupakan terobosan penting yang bisa mengubah cara kerja di industri secara signifikan.
  2. Ingin perlindungan jangka panjang dan eksklusivitas tinggi.
  3. Invensimu melibatkan teknologi baru yang belum pernah ada sebelumnya.

Gunakan paten sederhana jika:

  1. Invensimu merupakan penyempurnaan dari teknologi yang sudah ada. 
  2. Membutuhkan perlindungan cepat untuk segera masuk ke pasar.
  3. Biaya dan waktu menjadi pertimbangan utama.

Untuk itu, memilih antara paten biasa dan paten sederhana bukan sekadar soal waktu dan biaya, tetapi juga strategi perlindungan dan positioning invensimu di pasar. Memahami perbedaan ini akan membantumu merancang strategi perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi bisnis dari invensi tersebut.***

Baca juga: Panduan Penting Bagi Pemilik Hak Paten untuk Perlindungan dan Pemanfaatan Optimal!

Butuh penilaian atas invensimu dan rekomendasi jalur perlindungan yang tepat?

Hubungi konsultan HKI berpengalaman di SIP-R Consultant agar invensimu perlindungi optimal sesuai tujuan bisnis!

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten  (UU Paten).
  • Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2024).

Referensi:

Translate »