Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam pola perdagangan dan distribusi barang. Marketplace, media sosial, dan platform e-commerce membuka peluang luas bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar secara cepat dan efisien. Namun di balik kemudahan tersebut, era digital juga menghadirkan tantangan serius berupa maraknya peredaran produk palsu yang menggunakan merek dagang tanpa izin. Pemalsuan merek tidak hanya merugikan pemilik merek secara ekonomi, tetapi juga merusak reputasi bisnis yang dibangun dalam jangka panjang, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap hubungan dagang internasional.

Isu pemalsuan merek ini bahkan menjadi perhatian pihak luar negeri. Dalam 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua di Jakarta disebut sebagai salah satu pusat yang banyak diduga menjual barang palsu dan pelanggaran kekayaan intelektual, termasuk tas, dompet, mainan, barang kulit, dan pakaian, dengan sedikit atau tanpa tindakan penegakan hukum yang efektif. Sorotan ini menunjukkan bahwa tantangan pemalsuan merek di Indonesia tak hanya berdampak secara lokal, melainkan juga memengaruhi persepsi dan hubungan dagang dengan mitra dagang penting seperti AS.

Dalam rezim kekayaan intelektual, merek merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai strategis bagi keberlangsungan usaha. Oleh karenanya, perlindungan merek tidak dapat dilakukan secara reaktif semata, melainkan harus dirancang melalui strategi yang mendalam dan berlapis, melibatkan berbagai pihak, khususnya dalam perdagangan di ranah digital. SIP-R Consultant akan membahas strategi utama dalam melindungi merek dagang dari pemalsuan di era digital, mulai dari pendaftaran merek sebagai fondasi perlindungan hukum, optimalisasi peran platform marketplace, hingga langkah penegakan hukum melalui gugatan dan mekanisme hukum lainnya.

 

Pendaftaran Merek sebagai Landasan Perlindungan Hukum dari Pemalsuan

 

Pendaftaran merek merupakan langkah penting paling mendasar dalam strategi perlindungan merek dagang. Di Indonesia, perlindungan merek menganut prinsip first to file, yang berarti hak eksklusif atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran, bukan pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), yang menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.

Dengan memiliki merek terdaftar, pemilik merek memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Hak eksklusif ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya tanpa izin. Sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG, “persamaan pada pokoknya” dapat diartikan sebagai:

“Yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.”

Tanpa pendaftaran, pemilik merek akan kesulitan membuktikan kepemilikan hak dan cenderung berada pada posisi lemah apabila terjadi sengketa merek. Di era digital, urgensi pendaftaran merek menjadi semakin tinggi karena pemalsuan dapat terjadi lintas wilayah dalam skala besar melalui platform online. Produk palsu dapat dipasarkan dengan cepat, bahkan dengan meniru identitas visual merek asli secara hampir sempurna. Dalam kondisi ini, sertifikat merek terdaftar menjadi instrumen utama untuk melakukan takedown terhadap konten atau produk palsu di marketplace dan media sosial. 

Selain pendaftaran merek, strategi perlindungan juga harus diperkuat melalui kolaborasi aktif dengan platform marketplace. Saat ini, sebagian besar marketplace besar di Indonesia telah menyediakan mekanisme perlindungan kekayaan intelektual, seperti program brand protection atau intellectual property protection. Program ini memungkinkan pemilik merek terdaftar untuk melaporkan penjual yang diduga menjual produk palsu dengan menggunakan merek tanpa izin.

Namun, efektivitas mekanisme ini sangat bergantung pada kelengkapan legalitas pemilik merek. Marketplace umumnya mensyaratkan bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek terdaftar sebelum melakukan penindakan. Hal ini menunjukkan bahwa pendaftaran merek tidak hanya penting dalam konteks litigasi, tetapi juga menjadi prasyarat utama dalam perlindungan merek secara non-litigasi di ekosistem digital.

Dalam upaya menekan angka pelanggaran KI, DJKI telah memperkuat strategi penegakan hukum dan berkolaborasi dengan berbagai platform e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan TikTok Shop. Sepanjang tahun 2021, Tokopedia menghapus lebih dari 1,4 juta produk ilegal dan menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar KI. Kolaborasi ini mencakup perjanjian kerja sama (MoU) untuk mencegah peredaran barang palsu, program sertifikasi KI, serta edukasi bagi pengelola platform dan pelaku usaha.

Selain dalam ranah daring, sebagai langkah pencegahan tambahan, DJKI juga mengembangkan Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Hingga Agustus 2025, sebanyak 158 pusat perbelanjaan di 30 provinsi telah tersertifikasi. Sementara tiga daerah lain Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Maluku masih menjalani proses penilaian. Sinergi ini mencerminkan bahwa perlindungan merek tidak lagi dapat dilakukan secara individual, melainkan memerlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Baca juga: Ini Kesalahan Umum Pemohon Merek yang Dianggap Beritikad Tidak Baik oleh DJKI

 

Penegakan Hukum dan Pengajuan Gugatan atas Pelanggaran Merek

 

Meskipun langkah preventif seperti pendaftaran merek dan kolaborasi dengan marketplace sangat penting, pemilik merek juga perlu memahami dan memanfaatkan instrumen penegakan hukum ketika pelanggaran tetap terjadi. UU MIG memberikan hak kepada pemilik merek terdaftar untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Gugatan pelanggaran merek dapat diajukan secara perdata ke Pengadilan Niaga. Dalam gugatan tersebut, pemilik merek dapat menuntut ganti rugi serta penghentian seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek secara tidak sah. Gugatan perdata ini berfungsi tidak hanya untuk memulihkan kerugian ekonomi, tetapi juga sebagai sarana penegasan hak eksklusif pemilik merek di hadapan hukum. Hal ini pun diatur dalam Pasal 94 UU MIG yang secara ketat menyatakan bahwa: 

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik Merek terdaftar yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang: 

  • pencegahan masuknya barang yang diduga hasit pelanggaran Hak atas Merek ke jalur perdagangan;
  • penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak atas Merek tersebut;
  • pengamanan dan pencegahan hilangnya barang bukti oleh pelanggar; dan/atau 
  • penghentian pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar

Selain gugatan perdata, UU MIG juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan merek. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda. Ketentuan pidana ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, terutama terhadap pelaku pemalsuan yang beroperasi secara masif dan terorganisir.

Dalam praktiknya, penegakan hukum merek di era digital menghadapi tantangan tersendiri, seperti anonimitas pelaku, lintas yurisdiksi, serta kecepatan distribusi produk palsu. Oleh karena itu, pemilik merek perlu menyusun strategi penegakan hukum yang terintegrasi, misalnya dengan mengombinasikan somasi, pelaporan ke marketplace, gugatan perdata, dan laporan pidana secara proporsional dan terukur.

Sebagaimana disoroti oleh berbagai praktisi hukum, keberadaan merek terdaftar menjadi faktor penentu dalam efektivitas penegakan hukum. Tanpa merek terdaftar, aparat penegak hukum dan pengadilan akan kesulitan menilai adanya hak eksklusif yang dilanggar, sebagaimana terlampir dalam Pasal 95 UU MIG, yakni:

Permohonan penetapan sementara diajukan secara kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum terjadinya pelanggaran Merek dengan persyaratan berikut:

  • melampirkan bukti kepemilikan Merek; 
  • melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat terjadinya pelanggaran Merek;
  • melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, dan diamankan untuk keperluan pembuktian; dan
  • menyerahkan jaminan berupa uang tunai dan/atau jaminan bank sebanding dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.

Di tengah pesatnya digitalisasi perdagangan, menunda perlindungan merek sama artinya dengan membuka celah risiko bagi bisnis Anda. Pemalsuan merek tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi dan kepercayaan konsumen yang telah dibangun bertahun-tahun.

Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk segera melakukan pendaftaran merek, mengevaluasi potensi risiko pelanggaran di platform digital, serta menyusun strategi penegakan hukum yang tepat. Konsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual atau firma hukum yang berpengalaman dapat membantu memastikan bahwa setiap langkah perlindungan merek dilakukan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melindungi merek hari ini adalah investasi strategis untuk keberlanjutan bisnis di masa depan..***

Baca juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Konsekuensi Hukum Jika Merek Tidak Lagi Digunakan!

 

Diskusikan Perlindungan Jangka Panjang Merek Dagangmu Sebelum Terlambat! 

Konsultasikan Langsung pada Ahlinya di SIP-R Consultant!

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

https://www.regulasip.id/book/1039/read 

  • Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs”).

https://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/27-trips.pdf 

 

Referensi:

  • Kemendag Bergerak Sikapi Laporan AS Soal Barang Bajakan di Mangga Dua. Kementerian Perdagangan. (Diakses pada 30 Januari 2026 pukul 13.05 WIB).

https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/kemendag-bergerak-sikapi-laporan-as-soal-barang-bajakan-di-mangga-dua 

  • Pentingnya Merek Terdaftar untuk Cegah Peredaran Produk Palsu. HukumOnline. (Diakses pada 30 Januari 2026 pukul 14.17 WIB).

https://www.hukumonline.com/berita/a/pentingnya-merek-terdaftar-untuk-cegah-peredaran-produk-palsu-lt67d113e207683/?page=3 

  • Tantangan Membasmi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Era Digital. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 30 Januari 2026 pukul 14.25 WIB).

https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/tantangan-membasmi-pelanggaran-kekayaan-intelektual-di-era-digital 

  • Upaya Perangi Peredaran Barang Palsu, DJKI Sertifikasi Mal. HukumOnline. (Diakses pada 30 Januari 2026 pukul 14.40 WIB).

https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-perangi-peredaran-barang-palsu–djki-sertifikasi-mal-lt68b935d12f890/?page=2

Translate »