Pendaftaran merek merupakan langkah krusial bagi pelaku usaha dalam membangun dan melindungi identitas produk atau jasa di tengah persaingan pasar yang kian kompetitif. Melalui pendaftaran, merek memperoleh legitimasi sebagai pembeda yang sah sekaligus menjadi aset tidak berwujud yang bernilai strategis. Namun proses ini tidak selalu mulus. Dalam praktiknya, tidak sedikit permohonan merek yang harus berujung pada penolakan karena dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi sistem perlindungan merek, salah satunya terkait dengan persoalan itikad pemohon.
Salah satu alasan penolakan yang kerap menimbulkan perdebatan adalah tuduhan adanya itikad tidak baik dalam pengajuan pendaftaran merek. Konsep ini sering kali tidak dipahami secara mendalam oleh pemohon, padahal penilaiannya sangat menentukan diterima atau ditolaknya suatu permohonan. Ketidaktahuan terhadap batasan antara kreativitas merek dan peniruan, serta kurangnya pemahaman mengenai standar pemeriksaan terhadap pendaftaran dapat berujung pada kerugian. Oleh karena itu, pemahaman mengenai parameter itikad baik, serta strategi pendaftaran yang tepat menjadi hal yang esensial bagi setiap pelaku usaha yang ingin memastikan mereknya dapat diterima dan dilindungi secara optimal.
Parameter “Itikad Tidak Baik” dalam Pendaftaran Merek Menurut DJKI dan UU MIG
Dalam praktik pemeriksaan permohonan merek, konsep itikad tidak baik menjadi salah satu parameter substantif yang dinilai secara cermat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Prinsip ini secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) yang menyatakan bahwa:
- Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
- Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Penilaian itikad tidak baik dilakukan melalui pendekatan objektif dengan melihat berbagai indikator faktual yang menyertai permohonan. Salah satu indikator utama adalah adanya kesamaan atau kemiripan yang disengaja antara merek yang dimohonkan dengan merek lain yang telah lebih dahulu dikenal. Hal ini sejalan dengan Pasal 21 ayat (1) UU MIG, yang mengatur penolakan terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain, khususnya apabila kemiripan tersebut berpotensi menimbulkan kesan menyesatkan atau membingungkan konsumen. Dalam konteks ini, kemiripan tidak dinilai sebagai kebetulan semata, melainkan sebagai indikasi adanya upaya membonceng reputasi dan daya pembeda merek yang telah memiliki posisi di pasar.
Selain karakter merek itu sendiri, DJKI juga mempertimbangkan latar belakang serta pola perilaku pemohon. Permohonan merek yang diajukan oleh pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan pemilik merek sebelumnya, tidak dapat menunjukkan rencana penggunaan merek secara nyata, atau memiliki riwayat pendaftaran merek yang menyerupai merek-merek terkenal, dapat memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik. Praktik semacam ini bertentangan dengan tujuan pendaftaran merek sebagai sarana perlindungan identitas usaha yang jujur dan berkelanjutan.
Lebih jauh, tujuan pendaftaran merek juga menjadi parameter penting dalam menilai itikad pemohon. Apabila merek didaftarkan bukan untuk digunakan secara nyata dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, melainkan untuk menghalangi pihak lain, memanfaatkan posisi hukum merek sebagai alat tekanan komersial, atau memperoleh keuntungan secara tidak wajar, maka pendaftaran tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan sistem hukum merek. Hal ini relevan dengan ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU MIG, yang membuka ruang pembatalan merek tanpa batas waktu apabila terbukti didaftarkan dengan itikad tidak baik.
Dengan demikian, parameter itikad tidak baik dalam pendaftaran merek tidak ditentukan oleh satu unsur tunggal, melainkan merupakan hasil penilaian menyeluruh terhadap kemiripan merek, motif pendaftaran, perilaku pemohon, serta dampaknya terhadap persaingan usaha dan kepentingan konsumen. Melalui penerapan pasal-pasal tersebut, DJKI berupaya memastikan bahwa pendaftaran merek berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum yang adil, bukan sebagai sarana eksploitasi atau manipulasi hak kekayaan intelektual.
Mengapa DJKI Menolak Pendaftaran karena Itikad Tidak Baik?
- Melindungi persaingan yang sehat
Pendaftaran merek yang didasari itikad tidak baik jelas bertentangan dengan tujuan sistem merek, yaitu mendorong persaingan usaha yang sehat dalam pasar yang luas. Jika pemohon dapat secara manipulatif mengambil keuntungan dari reputasi merek lain, hal ini akan memicu ketidakpastian pasar dan merugikan pemilik merek asli.
DJKI juga mengingatkan bahwa pendaftaran merek dengan itikad tidak baik dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum, baik oleh pemilik merek yang sah maupun oleh pihak yang dirugikan.
- Mencegah penyesatan konsumen
Pendaftaran merek yang sangat mirip dengan merek lain yang sudah dikenal luas dapat menyebabkan konsumen keliru dalam mengidentifikasi sumber suatu produk. UU Merek menentang praktik yang menyesatkan atau membingungkan konsumen sebagai salah satu bentuk persaingan tidak sehat.
- Implementasi Paris Convention dan Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs)
Indonesia sebagai anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan perjanjian TRIPS juga wajib melindungi merek terkenal dari pendaftaran yang beritikad tidak baik. UU No. 20/2016 menyesuaikan ketentuan internal dengan komitmen internasional tersebut, termasuk dalam konteks perlindungan merek terkenal.
Baca juga: Contoh dan Perbedaan Hak Merek vs Hak Paten
Strategi Pencegahan Ditolaknya Pendaftaran Merek karena Itikad Tidak Baik
- Melakukan Riset Mendalam
Sebelum mendaftarkan merek, langkah penting adalah melakukan riset menyeluruh terhadap merek serupa yang sudah terdaftar di DJKI. Ini termasuk pemeriksaan nama, logo, slogan, atau bentuk grafis lain yang mungkin memiliki kesamaan. Riset ini dapat mengurangi risiko klaim persamaan pokok dan memberi kesempatan untuk memilih nama alternatif jika terdapat kemiripan yang signifikan.
- Memahami Kelas Barang/Jasa yang Tepat
Masing-masing pendaftaran merek mencakup kelas-kelas barang/jasa menurut Klasifikasi Nice. Menentukan kelas yang tepat dan relevan dengan bisnis Anda dapat mencegah terjadinya konflik terkait pendaftaran dalam kelas serupa. Misalnya, konflik akan muncul bila merek Anda terlalu mirip dengan merek lain di kelas yang sama atau kelas yang berkaitan erat secara fungsional. Meski istilah ini bukan langsung terkait dengan itikad tidak baik, tetapi pemilihan kelas yang strategis bisa mengurangi potensi penolakan.
- Dokumentasi Niat Penggunaan Merek
Dalam kasus sengketa, bukti niat penggunaan merek di pasar nyata dapat membantu DJKI atau pengadilan menilai bahwa pendaftaran dilakukan dengan itikad baik. Penyusunan business plan, bukti produksi, rencana pemasaran, dan permohonan izin terkait dapat memperlihatkan bukti objektif penggunaan sebenarnya dari merek yang diajukan. Ini penting terutama jika ada pihak lain yang mempertanyakan itikad Anda.
- Menghindari Elemen yang Mirip dengan Kompetitor
Elemen yang terlalu mirip, baik yang merupakan nama umum, singkatan, atau elemen visual lain dari merek terkenal, secara otomatis menyulitkan DJKI dalam mengesahkan pendaftaran karena bisa dinilai sebagai usaha untuk membonceng reputasi pihak lain. Hindari pemilihan elemen semacam ini atau peniruan unsur tak berizin dari merek lain.
- Berkonsultasi dengan Konsultan HKI
Permohonan merek yang kompleks atau yang berada di industri kompetitif sangat disarankan untuk mendapatkan bimbingan dari praktisi HKI profesional. Konsultan berpengalaman dapat membantu menilai risiko yuridis dan memberikan rekomendasi klarifikasi yang kuat ketika diperlukan.
- Ajukan Keberatan Saat Tahap Publikasi
DJKI memungkinkan pihak ketiga mengajukan oposisi terhadap permohonan merek selama masa publikasi sebelum tahap pendaftaran resmi. Untuk pemohon, ini adalah saat strategis untuk melakukan klarifikasi awal dan siap memberikan penjelasan terkait niat penggunaan merek Anda jika ada pihak yang mengajukan keberatan.
- Gunakan Sistem Banding dengan Bijak
Jika DJKI menolak permohonan dengan alasan itikad tidak baik, pemohon tetap memiliki mekanisme banding ke Komisi Banding Merek dalam 90 hari setelah pemberitahuan penolakan. Lakukan strategi litigasi yang kuat untuk menunjukkan bahwa permohonan Anda tidak beritikad tidak baik dan punya alasan niat yang sah.
“Itikad tidak baik” merupakan unsur penting dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia yang berfungsi menjaga fair competition, perlindungan konsumen, serta keadilan hak atas kekayaan intelektual. Baik DJKI maupun pengadilan niaga memerhatikan indikator ini secara ketat, terutama dalam kasus yang melibatkan merek terkenal atau merek yang berpotensi menimbulkan kebingungan pasar.
Oleh karena itu, strategi pencegahan yang matang, mulai dari riset awal, dokumentasi niat penggunaan, hingga mitigasi risiko melalui konsultasi hukum sangat menentukan keberhasilan dalam pendaftaran merek. Pemohon tidak hanya memerlukan pemahaman teknis tentang persyaratan administratif, tetapi juga pendekatan strategis untuk membangun landasan hukum yang kuat dan menghindari tuntutan atau penolakan berbasiskan itikad buruk.***
Baca juga: Fenomena AI Clone Branding: Tantangan Baru Perlindungan Merek dan HKI di Indonesia
Pastikan pendaftaran merek Anda terbebas dari risiko penolakan akibat itikad tidak baik dengan berkonsultasi langsung bersama tim ahli di SIP-R Consultant!
Dengan dukungan pendampingan hukum yang terarah dan berbasis strategi, SIP-R membantu memastikan proses pendaftaran merek Anda tersusun secara kokoh, terlindungi, dan mendukung keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
- Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs”).
Referensi:
- Klasifikasi Nice Sebagai Instrumen Dalam Administrasi Sistem Pendaftaran Merek. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 26 Desember 2025 pukul 14.49 WIB).
- Pendaftaran Merek Ditolak, Tempuh Langkah Hukum Ini. HukumOnline. (Diakses pada 26 Desember 2025 pukul 15.03 WIB).
- DJKI Soroti Pendaftaran Merek Tanpa Itikad Baik oleh Importir Produk Elektronik. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 26 Desember 2025 pukul 15.20 WIB).
- Herningtyas, Tuti, dkk. Pembatalan Merek Itikat Tidak Baik Dari Si Pemohon Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Kolaboratif Sains, Volume 8(10), 2025. (Diakses pada 26 Desember 2025 pukul 15.40 WIB).
