UMKM menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi nasional. Namun di balik pertumbuhan tersebut, masih banyak pelaku UMKM yang menjalankan usahanya tanpa memperhatikan aspek legalitas secara menyeluruh. Tidak sedikit pelaku usaha yang merasa cukup hanya dengan mulai berjualan melalui media sosial atau marketplace tanpa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, perlindungan merek, hingga kewajiban perpajakan. Padahal, legalitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting agar bisnis dapat berkembang secara aman, profesional, dan bisa berkelanjutan. 

Pada praktiknya, banyak pelaku UMKM baru menyadari pentingnya legalitas ketika menghadapi kendala bisnis, seperti penolakan kerja sama dengan perusahaan besar, kesulitan memperoleh pendanaan, sengketa merek, hingga pemeriksaan dari instansi pemerintah. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan hukum dalam menjalankan usaha. Simak pembahasan terkait legalitas yang sering diabaikan UMKM melalui artikel berikut ini!

 

Tidak Memiliki NIB dan Izin Usaha, Bisnis Dianggap “Belum Sah”

 

Salah satu legalitas yang paling sering diabaikan UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Banyak pelaku usaha menganggap usahanya tetap dapat berjalan tanpa perlu mengurus NIB, terutama jika skala usaha masih kecil atau dijalankan secara rumahan. 

Padahal, dalam rezim perizinan berbasis risiko yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha sekaligus bentuk legalitas dasar suatu kegiatan usaha.

Pasal 1 angka 12 PP 28/2025 menegaskan bahwa NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan menjadi identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Dengan begitu, tanpa NIB, secara administratif usaha tersebut belum tercatat secara resmi dalam sistem negara.

Selain itu, Pasal 124 ayat (1) PP 28/2025 diatur bahwa perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan skala usaha. Artinya, setiap kegiatan usaha pada prinsipnya tetap wajib memiliki legalitas sesuai tingkat risikonya, baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Banyak UMKM masih memiliki persepsi bahwa legalitas hanya diperlukan perusahaan besar. Padahal, keberadaan NIB memberikan banyak manfaat strategis bagi pelaku usaha, antara lain:

  1. Mempermudah akses pembiayaan perbankan;
  2. Menjadi syarat mengikuti tender atau pengadaan;
  3. Mempermudah kerja sama dengan perusahaan lain;
  4. Memperoleh perlindungan hukum;
  5. Mempermudah pengurusan sertifikasi produk; hingga
  6. Membuka akses program bantuan pemerintah. 

Dalam praktik bisnis di era modern ini, legalitas menjadi bagian penting dari profesionalisme usaha. Perusahaan besar umumnya hanya bersedia bekerja sama dengan vendor atau supplier yang memiliki legalitas jelas, termasuk NIB dan izin usaha. Bahkan, beberapa marketplace mulai mewajibkan dokumen legalitas untuk kategori produk tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa legalitas bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kebutuhan bisnis untuk meningkatkan kredibilitas dan memperluas peluang usaha. 

Tidak adanya NIB juga dapat menimbulkan risiko hukum dan administratif. Pelaku usaha berpotensi mengalami kesulitan saat menghadapi sengketa bisnis karena usahanya tidak tercatat secara resmi, serta dapat dikenakan sanksi administratif apabila menjalankan kegiatan usaha tanpa izin yang dipersyaratkan. Padahal, pemerintah telah menyederhanakan proses pengurusan legalitas melalui sistem OSS berbasis risiko, bahkan untuk usaha risiko rendah cukup menggunakan NIB sebagai legalitas dasar. 

Meski demikian, masih banyak UMKM yang menganggap pengurusan legalitas sebagai proses rumit dan tidak mendesak. Padahal, seiring perkembangan usaha, legalitas justru menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka akses pasar yang lebih luas. 

 

Mengabaikan Legalitas Tambahan: Pajak, Merek, dan Izin Produk

 

Selain NIB, banyak UMKM juga masih mengabaikan legalitas tambahan, seperti perpajakan, perlindungan merek, dan izin produk. Padahal, aspek tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keamanan usaha, sekaligus meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen maupun mitra usaha. 

Dari aspek perpajakan, masih banyak pelaku UMKM yang menganggap usaha kecil tidak memiliki kewajiban pajak. Padahal, kepatuhan pajak menjadi salah satu indikator kesehatan bisnis dan sering kali menjadi syarat dalam kerja sama usaha maupun pengajuan pembiayaan. Pemerintah sendiri telah memberikan kemudahan melalui skema pajak UMKM yang lebih sederhana melalui tarif PPh Final sebesar 0,5% yang diatur dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022). 

Selain pajak, perlindungan merek juga sering diremehkan. Banyak pelaku usaha menggunakan nama bisnis tanpa mendaftarkannya secara resmi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar, apalagi Indonesia menganut sistem first to file. Akibatnya, tidak sedikit UMKM yang justru kehilangan hak atas nama usahanya karena lebih dahulu didaftarkan pihak lain. Pelaku usaha perlu menyadari bahwa merek bukan sekadar identitas bisnis, tetapi juga aset yang memiliki nilai ekonomi dan berperan penting dalam membangun reputasi usaha. 

Di sisi lain, izin produk dan sertifikasi juga kerap diabaikan, khususnya pada UMKM makanan, minuman, kosmetik, dan produk kesehatan. Produk tertentu wajib memiliki izin edar seperti BPOM, PIRT, maupun sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku. Legalitas produk menjadi semakin penting karena konsumen kini lebih memperhatikan aspek keamanan dan kejelasan izin produk sebelum membeli. Selain memberikan perlindungan hukum, legalitas produk juga membuka peluang UMKM untuk masuk ke retail modern, marketplace besar, hingga pasar ekspor.

 

Penutup: Legalitas Bukanlah Beban, tetapi Investasi Bisnis!

 

Masih banyak UMKM yang memandang legalitas sebagai beban administratif dan biaya tambahan. Padahal, dalam jangka panjang legalitas merupakan investasi penting untuk melindungi dan mengembangkan usaha. Bisnis yang memiliki legalitas lengkap umumnya lebih mudah memperoleh kepercayaan konsumen, investor, perbankan, maupun mitra usaha. 

Pemerintah sendiri terus menyederhanakan proses perizinan melalui digitalisasi layanan dan OSS berbasis risiko agar UMKM lebih mudah masuk ke sektor formal. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya mulai melihat legalitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan “akar” agar bisnis dapat tumbuh dengan aman, profesional, dan sejalan dengan aturan di tengah persaingan yang kian ketat.***

 

Butuh Pendampingan Legalitas Bisnis?

Pastikan bisnis Anda siap dilirik investor dengan legalitas yang aman dan terstruktur. Konsultasikan kebutuhan hukum dan legalitas usaha Anda bersama SIP-R Consultant!

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022). 
Translate »