Pesatnya perkembangan ekosistem bisnis dan startup di Indonesia membuat banyak pelaku usaha semakin aktif mencari investor guna mempercepat pertumbuhan perusahaan. Kehadiran pendanaan sering kali dipandang sebagai “bahan bakar” yang dapat membantu bisnis berkembang lebih cepat, mulai dari meningkatkan kapasitas produksi, memperluas jangkauan pasar, hingga memperkuat teknologi dan SDM. Namun sayangnya, banyak pelaku usaha terlalu berfokus pada valuasi perusahaan, tetapi justru mengabaikan satu aspek mendasar, yaitu legalitas usaha. 

Padahal bagi investor, legalitas bukan sekadar dokumen administratif. Legalitas merupakan indikator utama untuk menilai apakah suatu bisnis layak dipercaya, aman untuk didanai, dan memiliki risiko hukum yang terkendali. Investor profesional umumnya akan melakukan legal due diligence sebelum menanamkan modal. Apabila ditemukan masalah seperti izin usaha tidak lengkap, status badan hukum tidak jelas, konflik kepemilikan saham, atau penggunaan merek tanpa perlindungan hukum, maka peluang pendanaan bisa langsung batal. Bahkan dalam beberapa kasus, persoalan legalitas dapat berujung pada gugatan hukum yang merugikan perusahaan maupun investor.

 

Legalitas sebagai Syarat Wajib sebelum Investor Masuk

 

Legalitas perusahaan menjadi salah satu aspek utama yang diperiksa investor sebelum melakukan pendanaan. Investor tidak hanya melihat potensi keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan risiko hukum yang dapat menghambat bisnis di masa depan. Oleh karena itu, perusahaan yang belum memiliki legalitas yang jelas umumnya akan dianggap memiliki risiko tinggi.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menempatkan legalitas usaha sebagai bagian penting dalam ekosistem investasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025). 

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Pasal 1 angka 1 PP 28/2025 menyatakan bahwa:

“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.”

Artinya, setiap kegiatan usaha wajib menyesuaikan izin dan persyaratan sesuai tingkat risiko bisnisnya. Investor tentu akan mempertanyakan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban legal tersebut, karena ketidakpatuhan dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha. Dalam investasi, legalitas yang biasanya diperiksa investor meliputi:

  1. Akta pendirian dan pengesahan badan hukum;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Izin usaha sesuai bidang usaha;
  4. Struktur antar pemegang saham;
  5. Kepatuhan pajak;
  6. Perlindungan merek dan hak kekayaan intelektual;
  7. Kontrak kerja sama dengan pihak ketiga;
  8. Legalitas ketenagakerjaan;
  9. Kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi dan sektor tertentu. 

Legalitas bukan hanya formalitas administratif, melainkan dasar hukum yang menentukan sah atau tidaknya kegiatan usaha dijalankan. Sistem perizinan berbasis risiko diajukan melalui online, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 PP 28/2025:

“Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.”

Banyak investor bahkan menjadikan legal due diligence sebagai tahap wajib sebelum penandatanganan term sheet atau investment agreement. Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan tidak memiliki “bom waktu” hukum yang dapat memicu kerugian di kemudian hari. 

Perusahaan dengan legalitas yang lengkap cenderung lebih mudah memperoleh pendanaan, dibandingkan perusahaan yang administrasi hukumnya masih berantakan. Hal ini karena legalitas mencerminkan profesionalisme dan kesiapan bisnis untuk tumbuh secara berkelanjutan. 

Di sisi lain, investor juga membutuhkan kepastian hukum terkait status kepemilikan saham dan perlindungan investasi. Tanpa dokumen hukum yang jelas, investor berpotensi menghadapi sengketa internal perusahaan, konflik antar founder, atau bahkan kesulitan mengeksekusi hak-haknya sebagai pemegang saham. Karena itu, legalitas bukan lagi sekadar pelengkap bisnis, melainkan fondasi utama untuk membangun kepercayaan investor.

 

Legalitas yang Bermasalah Bisa Jadi “Red Flag” yang Berujung Gugatan

 

Banyak pelaku usaha menganggap persoalan legalitas dapat diselesaikan nanti setelah bisnis berkembang. Padahal, pendekatan seperti ini justru dapat menjadi hambatan serius ketika perusahaan mulai dilirik investor. Masalah legalitas sering dianggap sebagai “red flag” atau tanda bahaya. Investor akan sangat berhati-hati apabila menemukan persoalan seperti:

  1. Penggunaan merek yang belum terdaftar;
  2. Perusahaan belum berbadan hukum;
  3. Tidak memiliki izin usaha yang sesuai;
  4. Kontrak bisnis yang tidak jelas;
  5. Pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan;
  6. Tidak patuh pajak; atau pun
  7. Penggunaan software, desain, atau karya tanpa lisensi resmi. 

Masalah-masalah tersebut dapat menimbulkan risiko hukum yang bisa berdampak langsung terhadap valuasi perusahaan. Sebagai contoh, penggunaan merek tanpa pendaftaran dapat memicu gugatan pelanggaran merek apabila ternyata merek bisnis yang digunakan memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain. 

Secara hukum, investor juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan mengenai kondisi perusahaan. Apabila terdapat informasi yang disembunyikan atau legalitas perusahaan ternyata bermasalah setelah investasi dilakukan, kondisi tersebut dapat memicu gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan:

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Selain gugatan perdata, perusahaan juga dapat menghadapi sanksi administrasi apabila menjalankan usaha tanpa izin yang sesuai. Dalam sistem perizinan berbasis risiko, pemerintah memiliki kewenangan memberikan sanksi, mulai dari teguran, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. 

Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memahami bahwa mengurus legalitas bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai strategi bisnis untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata investor dan mitra usaha.

 

Legalitas yang Perlu Dipastikan Sebelum Pitching ke Investor

 

Sebelum bertemu investor, ada beberapa aspek legalitas yang sebaiknya dipastikan terlebih dahulu oleh pelaku usaha agar proses pendanaan berjalan lebih lancar, di antaranya:

  1. Badan hukum sudah jelas;
  2. Memiliki NIB dan izin usaha;
  3. Struktur Saham dan founder agreement tertata;
  4. Merek dan HKI terlindungi;
  5. Kepatuhan pajak dan kontrak bisnis. 

Dengan memastikan aspek-aspek tersebut sejak awal, perusahaan akan terlihat lebih profesional dan siap menerima investasi.***

 

Butuh Pendampingan Legalitas Bisnis?

Pastikan bisnis Anda siap dilirik investor dengan legalitas yang aman dan terstruktur. Konsultasikan kebutuhan hukum dan legalitas usaha Anda bersama SIP-R Consultant!

 

Daftar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). 

 

Referensi:

  • Akta Pendirian dan Legalitas Hukum Investasi Panduan Sesuai Peraturan BKPM. Kumparan. (Diakses pada 8 Mei 2026 pada 10.20 WIB). 
  • Analisis Pentingnya Legalistas Usaha (Daftar Izin Usaha) Bagi Perusahaan. Media Hukum Indonesia (MHI), Vol. 2, No. 4, 2024. (Diakses pada 8 Mei 2026 pada 11.21 WIB). 
  • Sebelum Berinvestasi Mengapa Due Diligence Legal Adalah Perisai Wajib bagi Investor?. YAP Legal. (Diakses pada 8 Mei 2026 pada 14.19 WIB). 
Translate »