Di era digital yang serba cepat, karya fotografi menjadi salah satu bentuk ekspresi visual yang paling mudah diakses dan disebarluaskan. Foto tidak hanya menjadi media dokumentasi, tetapi juga menjadi alat promosi, branding, dan komunikasi komersial. Namun, di balik keindahan dan kekuatan visual sebuah foto, terdapat aspek hukum yang kompleks terkait hak cipta dan hak privasi subjek yang perlu dipahami secara mendalam.
Banyak pelaku industri kreatif, termasuk fotografer, pemilik studio foto, konten kreator, dan digital marketer yang belum memahami batasan hukum dalam menggunakan foto yang melibatkan individu sebagai subjek. Padahal, penggunaan foto untuk tujuan komersial tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Dengan ini, SIP-R Consultant akan mengulas hak cipta atas karya fotografi menurut Undang-Undang, serta pentingnya persetujuan subjek foto dalam konteks komersial.
Memahami Hak Cipta atas Karya Fotografi menurut Undang-Undang
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Dalam konteks fotografi, Pasal 40 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”) menyebutkan bahwa karya fotografi termasuk dalam jenis ciptaan yang dilindungi. Perlindungan ini berlaku secara otomatis sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu didaftarkan terlebih dahulu, meskipun pendaftaran dapat memperkuat bukti kepemilikan dalam sengketa hukum.
Karya fotografi yang dimaksud mencakup segala bentuk hasil tangkapan visual yang dihasilkan melalui proses pemotretan, baik analog maupun digital, yang memiliki nilai ekspresi dan estetika. Ruang lingkup perlindungan hak cipta atas fotografi meliputi hak moral dan hak ekonomi. Hak moral mencakup hak untuk dicantumkan sebagai pencipta dan hak untuk mempertahankan integritas ciptaan. Sementara hak ekonomi mencakup hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, menyewakan, dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik.
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif yang memungkinkan pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat finansial dari ciptaannya. Dalam fotografi, hak ekonomi memungkinkan fotografer menjual, menyewakan, atau memberikan lisensi atas foto yang ia ciptaan. Namun, penggunaan foto yang menampilkan individu sebagai subjek, terutama untuk tujuan komersial seperti iklan, promosi produk, atau kampanye pemasaran harus memperhatikan aspek lain di luar hak cipta, yaitu hak atas citra diri dan privasi subjek foto.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghasilkan Uang dari Hak Cipta?
Bagaimana UU Hak Cipta Mengatur Hak Privasi dari Subjek Foto untuk Penggunaan Komersial?
Meskipun fotografer memiliki hak eksklusif atas hasil jepretannya tersebut, penggunaan foto yang menampilkan wajah seseorang tetap memerlukan izin dari subjek foto yang dipotret, terutama jika foto tersebut akan dipublikasikan atau digunakan untuk kepentingan komersial. Penggunaan foto yang menampilkan individu sebagai subjek, terutama untuk tujuan komersial seperti iklan, promosi produk, atau kampanye pemasaran, harus memperhatikan aspek lain di luar hak cipta, yakni hak atas citra diri dan privasi subjek foto.
UU Hak Cipta tidak memberikan kewenangan kepada pencipta untuk menggunakan ciptaan secara komersial apabila hal tersebut melanggar hak orang lain. Hak cipta tidak boleh melanggar hak orang lain, termasuk hak atas nama, suara, atau citra diri. Oleh karena itu, meskipun fotografer memiliki hak cipta atas foto, ia tetap wajib memperoleh persetujuan dari subjek foto sebelum menggunakan foto tersebut untuk tujuan komersial. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU HC yang berbunyi:
- Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya;
- Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Menurut HukumOnline, meskipun fotografer adalah pencipta karya, ia tetap wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam foto sebelum menggunakan gambar tersebut untuk promosi atau publikasi. Jika tidak, subjek foto dapat menuntut atas dasar pelanggaran hak atas identitas dan privasi.
Dengan demikian, fotografer, pemilik studio foto, atau pun konten kreator digital tidak bisa serta-merta mengklaim kebebasan berekspresi sebagai pembenaran untuk menyebarluaskan foto orang lain tanpa izin. Hak cipta atas karya fotografi tidak mengesampingkan hak individu atas citra dirinya.
Sanksi yang dapat dikenakan apabila tidak meminta persetujuan dari subjek foto atau hak warisnya pun telah diatur melalui Pasal 115 UU Hak Cipta yang memuat:
“Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, penggunaan potret untuk display, kampanye periklanan di media sosial, website studio foto, maupun dalam media promosi cetak, harus meminta persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Oleh karena itu, pelaku industri kreatif harus berhati-hati dalam menggunakan karya fotografi untuk tujuan komersial. Selain memastikan bahwa hak cipta atas foto dimiliki atau telah dilisensikan secara sah, mereka juga harus memastikan bahwa penggunaan foto tidak melanggar hak individu yang menjadi subjek foto.***
Baca juga: Karya Anda Dibajak? Ini Panduan Lengkap Menghadapi Pembajakan Hak Cipta!
Jangan biarkan ketidaktahuan hukum menghambat potensi komersial karyamu!
Dapatkan panduan dari konsultan HKI untuk penggunaan foto yang aman, sah, dan menguntungkan. Follow Instagram @SIPRConsultant dan dapatkan edukasi seputar Hak Cipta lainnya!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”).
Referensi:
- Hukum Menggunakan Foto Orang. HukumOnline. (Diakses pada 6 November 2025 pukul 13.45 WIB).
