Dalam era digital dan kompetisi bisnis yang semakin ketat, rahasia dagang menjadi aset tak ternilai bagi perusahaan. Informasi seperti formula produk, strategi pemasaran, algoritma, hingga daftar klien, dapat menjadi pembeda utama antara keberhasilan dan kegagalan bisnis. Oleh karena itu, perlindungan terhadap rahasia dagang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemilik usaha, tetapi juga karyawan yang memiliki akses terhadap informasi tersebut.
Hubungan kerja merupakan salah satu titik rawan dalam kebocoran rahasia dagang. Hal ini disebabkan karena karyawan, baik yang masih aktif maupun yang telah berhenti, memiliki akses langsung terhadap informasi sensitif perusahaan. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, kebocoran informasi dapat terjadi, baik secara sengaja maupun tidak. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk menetapkan mekanisme perlindungan yang memadai, salah satunya melalui klausul Non-Disclosure Agreement (NDA) yang mengikat secara hukum.
Tanggung Jawab dan Batasan Hukum bagi Karyawan dalam Perlindungan Rahasia Dagang
Karyawan memiliki peran penting dalam menjaga kerahasiaan informasi perusahaan. Secara hukum, tanggung jawab karyawan terhadap rahasia dagang dapat dilihat dari dua aspek utama, yakni kewajiban moral dan kewajiban hukum. Kewajiban moral muncul dari etika profesional dan loyalitas terhadap perusahaan, sedangkan kewajiban hukum berasal dari peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang berlaku.
Dalam hubungan kerja, batasan hukum terkait akses informasi biasanya diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau klausul kerahasiaan yang merupakan upaya hukum yang dilakukan pemilik rahasia dagang untuk menjaga kerahasiaan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) bahwa:
“Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.”
Karyawan berhak mengakses informasi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya, namun tidak diperbolehkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Setelah hubungan kerja berakhir, hak akses tersebut otomatis berakhir pula, dan kewajiban menjaga kerahasiaan tetap berlaku tanpa batas waktu, kecuali diatur lain dalam perjanjian. Batasan hukum ini juga ditegaskan dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang yang menyatakan:
“Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.”
Selain aspek hukum, tanggung jawab karyawan juga mencakup aspek etika profesional. Seorang karyawan yang loyal seharusnya memahami bahwa menjaga rahasia perusahaan merupakan bagian dari integritas kerja. Banyak kasus kebocoran rahasia dagang terjadi akibat kelalaian atau motif ekonomi dari mantan karyawan. Oleh sebab itu, perusahaan perlu menanamkan budaya kepatuhan dan kesadaran hukum melalui pelatihan internal tentang keamanan informasi dan konsekuensi hukum dari pelanggaran rahasia dagang.
Baca juga: Kenali Ciri Informasi Rahasia Dagang dan Langkah Perlindungannya
Klausul Non-Disclosure Agreement (NDA) sebagai Alat Preventif
Untuk mencegah potensi pelanggaran rahasia dagang, perusahaan dapat menggunakan Non-Disclosure Agreement (NDA) atau perjanjian kerahasiaan. NDA merupakan perjanjian hukum yang mengatur bahwa pihak yang menerima informasi rahasia (dalam hal ini karyawan) tidak diperbolehkan mengungkapkan atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan lain selain yang diizinkan oleh pemilik informasi.
NDA atau confidentiality agreement merupakan upaya perlindungan rahasia dagang dari pihak dalam perusahaan antara pelaku usaha atau pemilik perusahaan sebagai pemilik rahasia dagang dengan pekerjanya. Upaya ini penting, mengingat tidak hanya pihak eksternal atau pihak ketiga saja yang melakukan pelanggaran terhadap hak rahasia dagang, namun pihak internal seperti pekerja pun sangat berpotensi membocorkan informasi untuk kepentingannya sendiri.
Di Indonesia, NDA dianggap mengikat berdasarkan syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam dasar hukum Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu memenuhi empat syarat:
- Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Lebih lanjut, NDA diakui sebagai perjanjian sah berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, pelanggaran terhadap klausul dalam NDA dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum berupa ganti rugi atau sanksi perdata. Dengan demikian, pelanggaran terhadap klausula kontrak yang memuat kewajiban menjaga kerahasiaan dapat dianggap sebagai wanprestasi.
Selain itu, NDA memiliki fungsi preventif untuk melindungi kepentingan bisnis sebelum terjadi pelanggaran. Dokumen ini tidak hanya mengikat selama hubungan kerja berlangsung, tetapi juga setelahnya, tergantung pada masa berlaku yang disepakati. Dalam dunia industri, NDA sering kali menjadi syarat wajib bagi posisi yang melibatkan akses terhadap informasi strategis, seperti bagian riset dan pengembangan, pemasaran, atau teknologi informasi.
Dalam menyusun Non-Disclosure Agreement (NDA) harus dilakukan secara cermat, sebab harus melampirkan beberapa informasi di antaranya:
- Tujuan pembuatan perjanjian kerahasiaan;
- Informasi rahasia milik perusahan;
- Kewajiban dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat;
- Durasi perjanjian;
- Konsekuensi hukum dan sanksi pelanggaran
- Tanda tangan pihak-pihak yang terlibat.
Perlindungan dagang melalui perjanjian kerahasiaan menjadi langkah strategis bagi perusahaan untuk menjaga keunggulan kompetitifnya. Melalui NDA, para pihak dapat memastikan hak dan kewajiban yang dijalankan menjadi jelas dan terjamin. Penerapan Non-Disclosure Agreement (NDA) menjadi langkah preventif yang efektif dalam mencegah penyalahgunaan informasi. Perusahaan perlu memastikan bahwa setiap karyawan memahami isi, kewajiban, dan konsekuensi hukum dari perjanjian tersebut.***
Baca juga: Strategi Cerdas Mencegah Kebocoran Rahasia Dagang di Era Teknologi
JANGAN TUNDA LAGI!
Konsultasikan Strategi Perlindungan Rahasia Dagangmu Bersama SIP-R Consultant! Lindungi Inovasi Bisnismu Sekarang!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).
- Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs Agreement”).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Referensi:
- Syafindrayani, A., Brilyana, A. E., Rahmi, A., & Yunika, E. (2025). Perlindungan hukum rahasia dagang: Studi kasus pembocoran rahasia dagang racikan kopi CV Bintang Harapan. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 3(1), 1008-1015. (Diakses pada 10 November 2025 pukul 09.10 WIB).
- Dewi, N. K. A. S., & Purwanto, I. W. N. (2018). Pengaturan Confidentiality Agreement Terhadap Perlindungan Rahasia Dagang. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(11), 1-19. (Diakses pada 10 November 2025 pukul 09.15 WIB).
- Panduan Lengkap Non-Disclosure Agreement. Dimensy.id. (Diakses pada 10 November 2025 pukul 09.17 WIB).
- Rahasia Dagang Bocor karena Karyawan, Bisa Dijerat Pidana. HukumOnline. (Diakses pada 10 November 2025 pukul 09.20 WIB).
