Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam memiliki kebutuhan yang tinggi terhadap kejelasan status kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Hal ini bukan hanya soal preferensi pasar, melainkan juga menyangkut aspek perlindungan hak beribadah dan keyakinan konsumen muslim yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Keberadaan label halal diakui akan meningkatkan kepastian konsumen dalam memilih dan mengkonsumsi produk yang sesuai dengan syariat Islam.

Namun dalam praktiknya, masih banyak produk yang mencantumkan klaim halal tanpa dilengkapi dengan sertifikat resmi dari otoritas berwenang, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Fenomena ini meresahkan konsumen dan menimbulkan pertanyaan penting: apa sanksi yang akan dikenakan bagi pelaku usaha yang melakukan klaim halal tanpa sertifikat? SIP Law Firm akan mengulas secara mendalam dasar hukum kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, jenis-jenis sanksi yang dapat dikenakan, serta rekomendasi bagi pelaku usaha untuk taat pada ketentuan yang berlaku.

 

Dasar Hukum Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia

 

Dasar hukum utama kewajiban sertifikasi halal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH”), yang kemudian mengalami beberapa pembaruan dan penerapan melalui peraturan pemerintah dan turunannya. Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Menurut Pasal 4 UU JPH, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sebelum dipasarkan. Ketentuan ini bertujuan agar tidak ada produk yang menyesatkan konsumen dengan klaim halal tanpa pernah melalui proses sertifikasi resmi. Selain itu, dalam Pasal 26 UU JPH, produk yang berasal dari bahan atau proses yang tidak halal (haram) tetap diharuskan mencantumkan keterangan “tidak halal” secara jelas jika memang demikian. 

Untuk pelaksanaan teknis kewajiban ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024) yang menggantikan PP 39/2021 dan mempertegas ruang lingkup, serta prosedur sertifikasi halal. Aturan ini menetapkan jenis-jenis barang dan jasa yang wajib bersertifikat halal, serta mengatur sanksi terhadap pelanggaran kewajiban tersebut.

Dengan kerangka hukum yang tegas dan bersifat wajib tersebut, seharusnya tidak ada lagi ruang bagi pelaku usaha untuk secara sepihak menyatakan produknya halal tanpa melalui mekanisme sertifikasi yang sah. Seiring dengan perubahan regulasi, kewajiban sertifikasi halal kini berlaku efektif bagi mayoritas produk makanan dan minuman sejak 18 Oktober 2024, sementara usaha mikro dan kecil (UMK) diberikan masa transisi hingga 17 Oktober 2026 untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, dalam praktik di lapangan, penguatan kewajiban ini tidak selalu diiringi dengan tingkat kepatuhan yang memadai. Masih banyak produk yang beredar dengan klaim halal, baik secara eksplisit maupun implisit, tanpa didukung sertifikat halal resmi sebagaimana dipersyaratkan oleh UU JPH dan peraturan pelaksananya. Kondisi inilah yang kemudian melahirkan fenomena “jebakan” klaim halal, yakni praktik penggunaan label, narasi, atau simbol tertentu yang menggiring persepsi kehalalan produk, tetapi tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Aspek Penting Dalam Sertifikasi Halal

 

Waspada “Jebakan” Klaim Halal dan Sanksi yang Menjerat

 

Di tengah penguatan kewajiban sertifikasi halal, praktik klaim halal tanpa sertifikat resmi justru masih kerap ditemukan di lapangan. Jebakan klaim halal tidak selalu muncul dalam bentuk logo halal palsu, tetapi juga hadir melalui narasi pemasaran yang menggiring persepsi konsumen, seperti penggunaan frasa “100% halal”, “dijamin halal”, “sesuai syariat”, atau klaim berbasis bahan baku tanpa pernah melalui proses sertifikasi yang sah dan pencatutan logo halal MUI. Praktik semacam ini berbahaya karena secara tidak langsung menciptakan keyakinan konsumen bahwa produk tersebut telah memenuhi standar halal sebagaimana diatur dalam UU JPH.

Padahal, secara hukum, klaim halal bukan sekadar pernyataan sepihak pelaku usaha, melainkan pernyataan hukum yang hanya dapat dilekatkan pada produk setelah melalui mekanisme sertifikasi halal oleh BPJPH. Kehalalan tidak hanya ditentukan oleh komposisi bahan, tetapi mencakup seluruh rantai proses produksi, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian. Oleh karena itu, setiap klaim halal tanpa sertifikat resmi pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran kewajiban hukum, sekalipun dilakukan dengan alasan ketidaktahuan atau asumsi pribadi pelaku usaha.

Aturan yang ada memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administrasi terhadap pelaku usaha yang melanggar kewajiban sertifikasi halal, termasuk penggunaan klaim halal tanpa sertifikat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) PP 42/2024 yang menyatakan bahwa:

  • Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH dikenakan sanksi administratif. 
  • Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap Pelaku Usaha berupa: 
  • peringatan tertulis; 
  • denda administratif;
  • pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
  • penarikan barang dari peredaran.

Selain sanksi administratif, klaim halal tanpa sertifikat juga berpotensi menimbulkan tanggung jawab perdata. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Klaim halal yang tidak didukung sertifikat resmi dapat dikualifikasikan sebagai informasi yang menyesatkan konsumen.

Apabila konsumen merasa dirugikan, baik secara material maupun immaterial, akibat klaim halal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pelaku usaha dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi, seperti yang diatur dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, yakni:

“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”

Lebih jauh, UU JPH juga memuat ketentuan pidana yang dapat menjerat pelaku usaha dalam konteks pelanggaran jaminan produk halal. Dalam Pasal 56 UU JPH, disebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Walaupun ketentuan ini secara eksplisit mengatur kewajiban menjaga kehalalan setelah sertifikasi diperoleh, dalam praktik penegakan hukum, klaim halal tanpa sertifikat dapat pula dikaitkan dengan unsur penipuan atau penyesatan informasi sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan untuk menyesatkan konsumen melalui klaim halal palsu atau tidak sah, pelaku usaha dapat diproses secara pidana berdasarkan rezim perlindungan konsumen dan ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Dengan demikian, jebakan klaim halal bukanlah persoalan administratif semata. Praktik ini dapat berkembang menjadi risiko hukum berlapis, mulai dari sanksi administratif, tuntutan ganti rugi perdata, hingga ancaman pidana. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal seharusnya dipahami sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha itu sendiri, sekaligus sebagai wujud tanggung jawab terhadap hak konsumen dan integritas ekosistem industri halal nasional.***

Baca juga: Tren ‘Halal Tech Product’ 2026: Apakah Produk Digital Juga Perlu Sertifikasi Halal?

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH”).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024).
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

Referensi:

  • Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM Ditunda Hingga 2026, Ini Alasannya. HukumOnline. (Diakses pada 14 Januari 2026 pukul 10.04 WIB). 
  • Ada Kandungan Non-Halal pada Produk Bersertifikat, Ini Sanksinya. HukumOnline. (Diakses pada 14 Januari 2026 pukul 10.23 WIB). 
  • Sanksi Memalsukan Label Halal di Indonesia. Nasional Kompas. (Diakses pada 14 Januari 2026 pukul 10.27 WIB). 
  • Terbukti Melakukan Pelanggaran, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko. BPJPH Halal. (Diakses pada 14 Januari 2026 pukul 11.14 WIB). 
  • Halal di Label, Haram di Realita: Ironi Konsumen Muslim di Tengah Regulasi yang Terdistorsi. HukumOnline. (Diakses pada 14 Januari 2026 pukul 11.22 WIB).
Translate »