Di tengah pesatnya perkembangan ekosistem startup berbasis teknologi, paten menjadi salah satu aset intelektual paling strategis yang menentukan daya saing dan nilai komersial suatu inovasi. Bagi startup, kepemilikan atau penguasaan paten, baik melalui pendaftaran sendiri maupun melalui lisensi, kerap menjadi fondasi utama dalam mengembangkan produk, menarik investor, serta membangun kerja sama teknologi dengan pihak lain. Tak jarang, sebuah startup bahkan berdiri dan bertumbuh di atas satu atau dua paten kunci yang dilisensikan dari universitas, lembaga riset, atau perusahaan teknologi lain yang lebih “mapan”.
Namun demikian, lisensi paten bukan sekadar perjanjian bisnis biasa. Di balik peluang komersialisasi yang menjanjikan, lisensi paten menyimpan berbagai risiko hukum yang sering kali luput dari perhatian startup maupun investor, khususnya pada tahap awal pendanaan. Perbedaan jenis lisensi, potensi sengketa kepemilikan paten, hingga kemungkinan pembatalan paten dapat berdampak langsung pada keberlangsungan usaha dan keamanan investasi. Oleh karenanya, pemahaman yang mendalam mengenai aspek lisensi paten, termasuk kewajiban administratif yang melekat padanya menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha dalam setiap kerja sama teknologi.
Lisensi Paten sebagai Instrumen Kerja Sama Teknologi
Dalam praktik bisnis berbasis inovasi, lisensi paten merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pemegang paten memberikan hak kepada pihak lain untuk melaksanakan paten tersebut, baik untuk memproduksi, menggunakan, menjual, mengimpor, maupun mendistribusikan produk atau proses yang dipatenkan. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) melalui Pasal 1 angka (11) mendefinisikan sebagai:
“Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.”
Bagi startup, lisensi paten sering menjadi jalan pintas untuk mengakses teknologi mutakhir tanpa harus melalui proses riset dan pengembangan yang panjang dan mahal. Sementara bagi investor, keberadaan lisensi paten dapat meningkatkan valuasi perusahaan dan menjadi indikator adanya keunggulan teknologi yang berkelanjutan. Namun demikian, nilai strategis tersebut hanya dapat terwujud apabila lisensi tidak hanya sah secara kontraktual, tetapi juga memiliki kepastian hukum terhadap pihak ketiga, yang salah satunya ditentukan oleh pencatatan lisensi.
Mengenal Perbedaan Lisensi Eksklusif dan Non-Eksklusif, serta Implikasinya bagi Startup dan Investor
Lisensi eksklusif adalah lisensi yang memberikan hak tunggal kepada penerima lisensi (licensee) untuk melaksanakan paten dalam wilayah dan jangka waktu tertentu, bahkan kerap kali termasuk hak untuk “menyingkirkan” pemegang paten itu sendiri dari penggunaan paten tersebut. Bagi startup, lisensi eksklusif menawarkan kepastian pasar dan perlindungan dari kompetitor. Dengan lisensi eksklusif, startup dapat mengembangkan model bisnis tanpa khawatir teknologi yang sama digunakan oleh pesaing langsung. Kondisi ini sangat menarik bagi investor, karena eksklusivitas teknologi sering kali menjadi dasar proyeksi pertumbuhan dan dominasi pasar.
Berbeda dengan lisensi eksklusif, lisensi non-eksklusif memungkinkan pemegang paten untuk memberikan lisensi yang sama kepada beberapa pihak sekaligus. Bagi startup, jenis lisensi ini umumnya lebih terjangkau dan fleksibel, namun tidak memberikan perlindungan penuh dari kompetisi teknologi. Implikasinya bagi investor adalah adanya potensi tekanan pasar yang lebih besar, karena teknologi yang sama dapat digunakan oleh banyak pelaku usaha. Meski demikian, lisensi non-eksklusif sering dipandang lebih aman dari perspektif hukum, karena risiko sengketa akibat klaim eksklusivitas relatif lebih rendah.
Selain lisensi yang lahir dari kesepakatan para pihak, hukum paten Indonesia juga mengenal lisensi wajib, yang secara karakteristik merupakan lisensi non-eksklusif. Lisensi wajib diberikan berdasarkan keputusan pemerintah kepada pihak tertentu tanpa persetujuan pemegang paten, dalam kondisi dan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Sebagai lisensi non-eksklusif, lisensi wajib tidak menghapus hak pemegang paten untuk tetap menggunakan patennya atau memberikan lisensi kepada pihak lain, serta disertai kewajiban pembayaran imbalan yang wajar.
Kerentanan Lisensi Paten terhadap Sengketa dan Pembatalan Hak
Meskipun lisensi paten, baik eksklusif, non-eksklusif, maupun lisensi wajib memberikan dasar hukum bagi pemanfaatan teknologi, keberlakuan dan manfaat ekonominya sangat bergantung pada status hukum paten yang menjadi objek lisensi. Dalam praktiknya, paten tidak selalu berada dalam kondisi yang sepenuhnya aman dari tantangan hukum. Sengketa kepemilikan, perbedaan penafsiran ruang lingkup klaim, hingga gugatan pembatalan paten merupakan risiko inheren yang dapat muncul sewaktu-waktu.
Undang-Undang Paten memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan paten ke Pengadilan Niaga. Pasal 132 UU Paten mengatur bahwa penghapusan paten berdasarkan putusan pengadilan dapat dilakukan apabila, antara lain, paten seharusnya tidak diberikan, terdapat itikad tidak baik, invensi tidak baru, atau pemegang paten melanggar kewajiban pelaksanaan paten sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Paten. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap paten, termasuk yang telah dilisensikan, tetap terbuka terhadap tantangan hukum dari pihak ketiga.
Kondisi ini pun membawa implikasi serius. Sengketa atau pembatalan paten dapat menghambat proses komersialisasi, menunda kerja sama strategis, serta menurunkan tingkat kepercayaan investor. Dalam praktik investasi, paten yang disengketakan kerap dipandang sebagai red flag karena berpotensi meningkatkan biaya hukum dan menggerus valuasi perusahaan.
Pentingnya Pencatatan Lisensi Paten bagi Startup Teknologi
Di tengah kerentanan lisensi paten terhadap sengketa pembatalan hak, pencatatan lisensi paten menjadi aspek krusial yang kerap diabaikan oleh startup sejak awal. Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten (“PP 46/2020”) mengatur secara tegas bahwa:
- Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dicatatkan dalam daftar umum Paten serta diumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik oleh Menteri.
- Terhadap pengalihan hak atas Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala hak dan kewajiban masih melekat pada Pemegang Paten.
Bagi pelaku usaha, khususnya startup berbasis teknologi, lisensi paten tidak boleh dipandang semata-mata sebagai dokumen komersial, melainkan sebagai instrumen hukum strategis yang menentukan kepastian usaha jangka panjang. Pencatatan lisensi paten menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa hak penggunaan teknologi tidak hanya sah secara kontraktual, tetapi juga diakui dan dapat dipertahankan terhadap pihak ketiga.
Tanpa pencatatan yang tepat, startup menempatkan dirinya pada posisi rentan terhadap sengketa, ketidakpastian investasi, dan gangguan keberlangsungan bisnis. Oleh karena itu, pengelolaan lisensi paten yang cermat, mulai dari perancangan perjanjian hingga pencatatan resmi merupakan bentuk kehati-hatian hukum yang tidak terpisahkan dari strategi pertumbuhan dan tata kelola usaha yang sehat di era ekonomi berbasis inovasi.***
Segera lakukan konsultasi pencatatan lisensi paten agar langkah bisnismu tidak keliru dan terhindar dari risiko hukum di kemudian hari!
SIP-R Consultant siap menjadi mitra terpercaya dalam memastikan lisensi patenmu tercatat dengan benar dan memiliki kepastian hukum.
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten (“PP 46/2020”).
Referensi:
- Perbedaan Pengalihan Hak Paten dengan Perjanjian Lisensi. HukumOnline. (Diakses pada 21 Januari 2026 pukul 10.04 WIB).
- 3 Langkah Pengajuan Pencatatan Perjanjian Lisensi. HukumOnline. (Diakses pada 21 Januari 2026 pukul 10.17 WIB).
- Paten-Lisensi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 21 Januari 2026 pukul 10.42 WIB).
- Kapan Waktunya Mengurus Lisensi Paten untuk Usaha?. HukumOnline. (Diakses pada 21 Januari 2026 pukul 11.21 WIB).
- Perjanjian dan Pengalihan Hak Paten Demi Perkembangan Bisnis. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 21 Januari 2026 pukul 13.12 WIB).
