Transformasi regulasi di sektor industri halal di Indonesia memasuki fase krusial. Pemerintah secara tegas menetapkan batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, yang akan mencapai tenggat pada Oktober 2026 mendatang. Kebijakan ini bukan sekadar formalitas secara administratif, melainkan bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk memperkuat ekosistem produk halal nasional, sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Di sisi lain, banyak pelaku UMKM masih memandang sertifikasi halal sebagai beban tambahan, baik dari sisi biaya, proses, maupun kompleksitas administrasi. Padahal, jika dilihat secara strategis, kewajiban ini justru dapat menjadi peluang bagi UMKM untuk bertransformasi, meningkatkan kualitas usaha, serta memperluas akses pasar. SIP-R Consultant akan membahas dua sisi penting dari kebijakan tersebut, yakni sebagai kewajiban hukum (legal compliance) dan sebagai peluang UMKM untuk “naik kelas”. Lengkapnya melalui artikel berikut ini!
Kewajiban Sertifikat Halal sebagai Legal Compliance bagi UMKM
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia berakar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”), yang kemudian diperkuat dengan berbagai regulasi turunan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”). Dalam aturan ini, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali dinyatakan tidak halal.
Pasal 4 UU JPH secara eksplisit menyatakan bahwa:
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Ketentuan ini menempatkan sertifikasi halal sebagai kewajiban hukum yang bersifat imperatif, bukan opsional. Artinya, UMKM sebagai bagian dari pelaku usaha tidak dapat lagi menunda atau mengabaikan kewajiban ini tanpa konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, Pasal 160 ayat (1) dan (2) PP 42/2024 mengatur mengenai tahapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk penetapan batas waktu implementasi untuk kategori usaha dan produk tertentu, seperti makanan dan minuman yang menjadi sektor dominan usaha, yakni:
- Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.
- Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
- Kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.
Lebih lanjut, Pasal 161 PP 42/2024 mengatur bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak diberlakukan secara serentak untuk seluruh jenis produk, melainkan dilakukan secara bertahap berdasarkan kategori risiko dan kompleksitas produk. Ketentuan ini menunjukkan pendekatan regulasi yang adaptif, di mana produk seperti obat bahan alam, suplemen, kosmetik, serta berbagai barang gunaan ditargetkan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026, sementara produk dengan tingkat risiko lebih tinggi seperti obat bebas tertentu hingga alat kesehatan kelas B dan C diberikan tenggat waktu lebih panjang hingga tahun 2029 dan 2034.
Penting dipahami bahwa legal compliance yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi halal bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga mencerminkan tata kelola usaha yang baik (good governance). Ketidakpatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal yang telah diatur secara tegas dalam aturan berpotensi menimbulkan risiko hukum, termasuk sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.
Tak hanya itu, sertifikasi halal juga berkaitan erat dengan perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) melalui Pasal 4 huruf c menegaskan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang. Berkaitan dengan produk makanan dan minuman, label halal menjadi salah satu indikator penting yang memengaruhi keputusan pembelian, khususnya di negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Indonesia.
Menilik Peluang Sertifikasi Halal bagi UMKM untuk “Naik Kelas”
Di balik kewajiban hukum yang mengikat, sertifikasi halal sejatinya membuka peluang bagi UMKM. Sertifikasi ini bukan hanya simbol kepatuhan, tetapi juga instrumen diferensiasi dan peningkatan nilai tambah suatu produk.
Berdasarkan kajian mengenai peran merek dagang dan sertifikasi halal pada UMKM, ditemukan bahwa keberadaan sertifikasi halal berkontribusi dalam meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen, memperkuat positioning, serta citra merek, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk menjalankan praktik bisnis yang lebih profesional. Kepercayaan konsumen merupakan aset yang sangat berharga. Dalam industri yang semakin kompetitif, konsumen bukan hanya mempertimbangkan harga, tetapi juga aspek kualitas, keamanan, dan kepastian kehalalan produk. Sertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk telah melalui proses verifikasi yang ketat, mulai dari bahan baku hingga proses produksi.
Lebih dari itu, sertifikasi halal juga mendorong UMKM untuk melakukan standardisasi dan dokumentasi proses produksi. Proses sertifikasi ini akan mengharuskan pelaku usaha untuk menerapkan sistem jaminan halal (SJH), yang mencakup pengendalian bahan, proses produksi, hingga distribusi. Hal ini secara tidak langsung akan meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas produk secara keseluruhan.
Langkah ini menjadi fondasi penting untuk ekspansi usaha. UMKM yang telah memiliki sistem produksi yang terdokumentasi dengan baik akan lebih mudah untuk mengakses pembiayaan, menjamin kemitraan, serta memperluas pasar, termasuk ke pasar ekspor.
Pasar halal global sendiri menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Laporan State of the Global Islamic Economy menunjukkan bahwa sektor makanan halal terus berkembang dan menjadi salah satu pilar utama ekonomi syariah global. Sebagai negara dengan tingkat konsumsi makanan halal tertinggi, Indonesia menempati posisi strategis sebagai salah satu pemain utama dalam industri halal global, dengan nilai transaksi mencapai sekitar US$ 173 juta serta kontribusi pangsa pasar sebesar 13% dari total konsumsi makanan halal dunia pada tahun 2024.
Untuk dapat bersaing di pasar global, tentu saja produk UMKM harus memenuhi standar yang diakui secara internasional, termasuk sertifikasi halal. Dengan demikian, sertifikasi halal dapat menjadi “tiket masuk” bagi UMKM untuk menembus pasar yang lebih luas. Dari perspektif branding pun label halal juga memiliki nilai strategis yang kuat. Produk dengan sertifikasi halal cenderung memiliki positioning yang lebih baik, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga di pasar internasional. Bahkan di negara non-Muslim, label halal sering diasosiasikan dengan kualitas dan standar kebersihan yang tinggi.
Selain itu, berbagai program pemerintah pun telah dirancang untuk mendukung percepatan sertifikasi halal bagi UMKM, termasuk skema pembiayaan, pendampingan, dan sertifikasi gratis (self-declare) untuk usaha mikro. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah bukan hanya menetapkan kewajiban, tetapi juga menyediakan dukungan agar UMKM dapat memenuhi kewajiban tersebut.
Menunda proses sertifikasi hanya akan memperbesar risiko, baik dari sisi hukum maupun bisnis. Sebaliknya, UMKM yang proaktif dalam memenuhi kewajiban ini akan berada pada posisi yang lebih unggul dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat. ***
Memastikan kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan konsumen dan keberlanjutan bisnis di tengah berkembangnya industri halal.
Tim SIP-R Consultant siap membantu Anda memahami kewajiban hukum sekaligus memberikan pendampingan strategis dalam proses pendaftaran sertifikasi halal!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).
Referensi:
- BPJPH Pastikan Wajib Halal Oktober 2026 Tingkatkan Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Produk Nasional. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Diakses pada 15 April 2026 pukul 10.25 WIB).
- Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Diakses pada 15 April 2026 pukul 11.20 WIB).
- Peran Merek Dagang dan Sertifikasi Halal Dalam Mewujudkan UMKM Naik Kelas : Studi Kasus Tempe UD Kauman Jaya. Jurnal Abdiraja, Vol. 8(2), September 2025. (Diakses pada 16 April 2026 pukul 13.34 WIB).
- Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMKM di Pasar Global. Universitas Airlangga. (Diakses pada 16 April 2026 pukul 13.52 WIB).
- Manfaat Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Sertifikasi Halal bagi UMKM. Lembaga Pemeriksa Halal Hidayatullah. (Diakses pada 16 April 2026 pukul 14.18 WIB).
- Industri Makanan Halal Terus Berkembang di Global. detik.com. (Diakses pada 16 April 2026 pukul 15.02 WIB).
