Arus investasi asing ke Indonesia menunjukkan tren yang semakin positif seiring dengan reformasi regulasi, digitalisasi perizinan melalui sistem OSS, serta komitmen pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum bagi penanam modal. Indonesia tidak lagi dipandang semata sebagai pasar potensial, melainkan sebagai basis operasional strategis bagi ekspansi bisnis regional di Asia Tenggara. Dengan begitu, kebutuhan akan kepastian status keimigrasian bagi investor asing menjadi aspek fundamental yang tidak dapat dipisahkan dari perencanaan bisnis.
Bagi warga negara asing yang ingin mendirikan dan mengelola perusahaan di Indonesia, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor hadir sebagai instrumen legal yang menjembatani kepentingan investasi dan legalitas tinggal. Namun, proses perolehannya tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga mensyaratkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum keimigrasian dan regulasi penanaman modal. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap dasar hukum, syarat, dan prosedur Investor KITAS menjadi kunci agar aktivitas bisnis dapat berjalan secara aman, sah, dan berkelanjutan.
Memahami Dasar Hukum dan Ketentuan KITAS Investor di Indonesia
Regulasi utama yang mengatur izin tinggal bagi WNA di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian 2024”). Dalam Pasal 1 angka 21 disebutkan bahwa Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
UU Keimigrasian menegaskan bahwa Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas. Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Keimigrasian bahwa Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
- anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
- Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
- nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
- anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Selanjutnya, ITAS Investor atau ‘ITAS dalam rangka Penanaman Modal Asing’ adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada orang asing yang ingin melakukan kegiatan Penanaman Modal Asing di wilayah Indonesia. Investor asing umumnya memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS) terlebih dahulu sebelum dikonversi menjadi ITAS.
Ditegaskan melalui Pasal 33 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (“Permenkumham 22/2023”) bahwa:
Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan penanaman modal asing, yang melibatkan Orang Asing untuk:
- tinggal paling lama 2 (dua) tahun;
- tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas:
- Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
- Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan
- Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia.
- tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, terdiri atas:
- Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
- Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan
- Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia.
Selain itu, kebijakan investasi asing juga berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) yang memberikan jaminan kepastian hukum, perlindungan, serta perlakuan yang sama kepada penanam modal asing. Dalam konteks ini, ITAS Investor menjadi instrumen pendukung agar investor dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara efektif di Indonesia.
Dalam praktiknya, pengajuan dan penerbitan ITAS Investor berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kebijakan keimigrasian juga terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah untuk memastikan legalitas badan usaha penanaman modal asing.
Syarat dan Prosedur Mendapatkan ITAS Investor
Secara umum, ITAS Investor diberikan kepada warga negara asing yang memiliki kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Ketentuan mengenai jangka waktu izin tinggal serta persyaratan yang harus dipenuhi diatur dalam Permenkumham 22/2023, dengan skema yang dibedakan berdasarkan durasi tinggal yang diajukan, yaitu 2 tahun, 5 tahun, dan 10 tahun.
ITAS Investor Jangka Waktu 2 Tahun
Untuk izin tinggal terbatas selama 2 (dua) tahun, permohonan diajukan secara elektronik oleh orang asing atau penjaminnya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada prinsipnya, pemohon wajib melampirkan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, bukti penjaminan, bukti kemampuan finansial untuk membiayai hidup selama berada di Indonesia, pasfoto terbaru, serta dokumen pendukung yang menjelaskan tujuan kedatangan.
Khusus untuk kategori investor, dokumen pendukung tersebut mencakup bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) atau nilai setara yang tercatat dalam sistem kementerian/lembaga di bidang penanaman modal, Keputusan Menteri Hukum mengenai pengesahan pendirian badan hukum PT, serta rekening koran perusahaan dalam dua bulan terakhir. Skema ini umumnya diperuntukkan bagi investor yang telah memiliki struktur perusahaan yang berjalan dan tercatat secara resmi di Indonesia.
Baca juga:
ITAS Investor Jangka Waktu 5 Tahun
Untuk izin tinggal dengan masa berlaku hingga 5 (lima) tahun, persyaratan administratif dasarnya serupa, yakni paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, bukti kemampuan biaya hidup, pasfoto terbaru, dan dokumen tujuan kedatangan. Namun, terdapat tambahan berupa bukti Jaminan Keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi.
Bentuk komitmen tersebut berbeda tergantung pada kategori investornya. Bagi investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia, diwajibkan menyampaikan pernyataan komitmen untuk menanamkan modal atau memiliki saham dengan nilai paling sedikit US$2.500.000, yang harus direalisasikan paling lambat 90 hari sejak ITAS diterbitkan.
Sementara itu, bagi investor yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan, komitmen investasi dapat dilakukan melalui pembelian instrumen keuangan di Indonesia, seperti obligasi pemerintah, saham perusahaan terbuka, atau reksa dana pada perusahaan terbuka, masing-masing dengan nilai minimal US$350.000. Realisasi komitmen tersebut juga wajib dipenuhi dalam waktu 90 hari sejak izin tinggal diberikan.
Adapun bagi orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau komisaris pada cabang atau anak perusahaan dari perusahaan luar negeri, diperlukan komitmen dari perusahaan induk untuk mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi paling sedikit US$25.000.000, yang juga harus dipenuhi dalam jangka waktu 90 hari.
Baca juga: Era Hyper Lean Company di 2026: Virtual Office Tetap Terikat Legalitas dan Kewajiban Pajak
ITAS Investor Jangka Waktu 10 Tahun
Skema izin tinggal terbatas selama 10 (sepuluh) tahun ditujukan bagi investor dengan nilai investasi yang lebih besar dan komitmen jangka panjang di Indonesia. Persyaratan administratif tetap mencakup paspor yang berlaku minimal 6 bulan, bukti biaya hidup, pasfoto, serta dokumen pendukung tujuan kedatangan, disertai bukti Jaminan Keimigrasian berupa komitmen investasi dengan nilai yang lebih tinggi.
Bagi investor yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia, nilai komitmen investasi minimal adalah US$50.000.000 yang harus direalisasikan dalam waktu 90 hari sejak ITAS diterbitkan.
Sedangkan bagi investor yang tidak mendirikan perusahaan, komitmen investasi dapat berupa pembelian obligasi pemerintah, saham perusahaan terbuka, atau reksa dana pada perusahaan terbuka dengan nilai minimal US$700.000. Alternatif lainnya adalah pembelian rumah susun atau apartemen dengan nilai paling sedikit US$1.000.000. Seluruh komitmen tersebut wajib direalisasikan paling lambat 90 hari sejak izin tinggal diberikan.
Dengan demikian, semakin panjang jangka waktu ITAS Investor yang diajukan, semakin besar pula nilai komitmen investasi yang disyaratkan. Skema ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk mendorong investasi berkualitas dan berjangka panjang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor asing yang ingin menjadikan Indonesia sebagai basis kegiatan usahanya.
Setelah memahami klasifikasi jangka waktu dan komitmen investasi sebagaimana diatur dalam Permenkumham 22/2023, tahapan berikutnya yang perlu diperhatikan adalah alur prosedural dari pengajuan hingga penerbitan ITAS (KITAS) Investor. Prosedur ini pada dasarnya dilakukan secara bertahap dan terintegrasi melalui sistem elektronik Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (e-Visa)
Tahap awal dimulai dengan pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) secara daring melalui sistem e-Visa Direktorat Jenderal Imigrasi. Permohonan dapat diajukan langsung oleh orang asing atau melalui penjamin (biasanya PT PMA). Pada tahap ini, seluruh dokumen persyaratan diunggah dan diverifikasi oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Apabila permohonan disetujui, pemohon akan menerima notifikasi persetujuan visa elektronik (e-Visa) yang menjadi dasar untuk masuk ke wilayah Indonesia. Visa ini memiliki masa berlaku tertentu untuk digunakan sebagai izin masuk.
- Kedatangan ke Indonesia dan Penerbitan ITAS
Setelah tiba di Indonesia menggunakan e-Visa tersebut, status izin tinggal secara otomatis berubah menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Selanjutnya, investor wajib melakukan proses pelaporan dan perekaman biometrik (foto dan sidik jari) di Kantor Imigrasi sesuai domisili perusahaan.
Pada tahap ini, sistem akan menerbitkan KITAS dalam bentuk elektronik (e-ITAS). Investor juga dapat memperoleh izin masuk kembali (multiple re-entry permit) yang memungkinkan keluar-masuk Indonesia selama masa izin tinggal berlaku tanpa perlu mengajukan visa baru.
- Pelaporan dan Kepatuhan Administratif
Setelah ITAS diterbitkan, terdapat kewajiban administratif yang tidak boleh diabaikan. Investor wajib:
- Melaporkan perubahan data keimigrasian (alamat, jabatan, perubahan paspor, dll.).
- Memastikan realisasi komitmen investasi dalam jangka waktu 90 hari sesuai kategori izin.
- Memastikan perusahaan tetap aktif dan memenuhi kewajiban pelaporan OSS serta perpajakan.
Apabila komitmen investasi tidak direalisasikan dalam batas waktu yang ditentukan, izin tinggal dapat ditinjau ulang atau dibatalkan sesuai kewenangan administratif keimigrasian berdasarkan UU Keimigrasian.
- Perpanjangan ITAS
ITAS Investor dapat diperpanjang sepanjang seluruh persyaratan tetap terpenuhi dan perusahaan masih aktif menjalankan kegiatan usaha. Permohonan perpanjangan diajukan sebelum masa berlaku izin berakhir melalui sistem elektronik yang sama.
Keterlambatan dalam mengajukan perpanjangan dapat berakibat pada denda administratif (overstay) bahkan tindakan deportasi apabila melewati batas waktu yang ditentukan.
Indonesia telah memberikan kemudahan bagi investor asing melalui skema ITAS (KITAS) Investor yang memungkinkan warga negara asing untuk berbisnis sekaligus menetap secara legal dengan pilihan jangka waktu 2, 5, hingga 10 tahun. Kebijakan ini dirancang untuk menarik investasi berkualitas dengan menetapkan komitmen modal yang proporsional terhadap durasi izin tinggal, sehingga menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan kepastian hukum.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan merealisasikan komitmen investasi sesuai batas waktu yang ditentukan, investor dapat menjalankan serta mengembangkan kegiatan usahanya di Indonesia secara legal dengan kepastian hukum yang jelas.***
Baca juga: Legalitas dan Kepatuhan Penyelenggaraan Kantor Virtual sebagai Domisili Perusahaan di Indonesia
Ingin mengurus ITAS (KITAS) Investor atau izin tinggal lainnya di Indonesia tanpa risiko kesalahan administratif? Percayakan seluruh prosesnya kepada SIPR Consultant untuk pendampingan profesional dan kepastian hukum yang terarah.
Hubungi kami via WhatsApp untuk info lebih lanjut!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”).
- Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian 2024”).
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (“Permenkumham 22/2023”).
Referensi:
- ITAS Investor, Begini Pengertian dan Cara Mengurusnya. HukumOnline. (Diakses pada 23 Februari 2026 pukul 08.56 WIB)
- Izin Tinggal Terbatas. Singkawang Imigrasi. (Diakses pada 23 Februari 2026 pukul 09.15 WIB)
