Di era ekonomi berbasis pengetahuan seperti saat ini, inovasi menjadi aset strategis bagi perusahaan, institusi riset, maupun individu inventor. Teknologi baru, metode produksi yang lebih efisien, hingga solusi digital yang inovatif sering kali menjadi keunggulan kompetitif yang menentukan keberhasilan suatu bisnis. Untuk melindungi inovasi tersebut, sistem hukum menyediakan mekanisme perlindungan melalui paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi. Perlindungan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi inventor, tetapi juga mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan industri.

Namun dalam praktiknya, banyak inovasi yang gagal memperoleh paten bukan karena kualitasnya yang rendah, melainkan karena kesalahan dalam mengatur strategi publikasi. Tak sedikit inventor yang tidak sadar mengungkapkan invensinya kepada publik sebelum mengajukan permohonan paten, misalnya melalui presentasi seminar, publikasi ilmiah, pameran produk, bahkan promosi di media sosial atau situs perusahaan. Tindakan tersebut dapat berakibat fatal karena menghilangkan salah satu syarat utama dalam sistem paten, yaitu kebaruan (novelty). Ketika invensi telah menjadi pengetahuan publik sebelum didaftarkan, maka secara hukum invensi tersebut dianggap tidak lagi baru dan berpotensi ditolak oleh otoritas paten. 

Situasi ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang memadai mengenai konsep kebaruan dalam hukum paten. Tanpa strategi perlindungan yang tepat, inovasi yang sebenarnya bernilai tinggi dapat kehilangan peluang perlindungan hukum hanya karena dipublikasikan terlalu dini. SIP-R Consultant akan membahas bagaimana unsur kebaruan dipahami dalam hukum paten Indonesia, risiko yang timbul akibat publikasi sebelum pendaftaran paten, serta implikasi hukum yang dapat terjadi bagi inventor maupun pelaku usaha.

 

Memahami Unsur Kebaruan sebagai Syarat Paten

 

Salah satu prinsip utama dalam sistem paten adalah bahwa hanya invensi yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat memperoleh perlindungan hukum. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2024) adalah suatu invensi dapat diberikan paten apabila memenuhi tiga syarat utama, yaitu:

  1. Mengandung kebaruan (novelty);
  2. Mengandung langkah inventif (inventive step);
  3. Dapat diterapkan dalam industri.

Dari ketiga syarat tersebut, unsur kebaruan merupakan tahap awal yang menentukan apakah invensi layak dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan paten. Ketentuan mengenai kebaruan secara khusus diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Paten, yang menyatakan bahwa:

“Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.”

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) UU Paten menjelaskan bahwa teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya mencakup teknologi yang telah diumumkan baik di Indonesia maupun di luar negeri melalui tulisan, uraian lisan, peragaan, penggunaan, atau cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan permohonan paten.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa konsep kebaruan dalam hukum paten tidak terbatas pada publikasi formal seperti jurnal ilmiah. Setiap bentuk pengungkapan yang memungkinkan publik mengetahui teknologi tersebut dapat dianggap sebagai prior art atau teknologi yang telah ada sebelumnya. Prior art inilah yang menjadi pembanding dalam proses pemeriksaan paten untuk menentukan apakah invensi benar-benar baru.

Dalam praktik pemeriksaan paten, pemeriksa akan melakukan pencarian terhadap berbagai sumber informasi seperti basis data paten internasional, publikasi ilmiah, dokumen teknis, hingga publikasi online. Jika ditemukan teknologi yang identik atau sangat mirip dengan invensi yang diajukan, maka invensi tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi unsur kebaruan. Hal ini menunjukkan bahwa standar kebaruan dalam sistem paten bersifat global, bukan hanya terbatas pada wilayah Indonesia.

Selain itu, sistem paten modern juga menekankan pentingnya tanggal penerimaan (filing date). Tanggal ini menjadi penentu apakah suatu invensi masih dapat dianggap baru atau tidak. Jika suatu teknologi telah diumumkan kepada publik sebelum tanggal tersebut, maka secara hukum invensi tersebut berpotensi kehilangan unsur kebaruan.

Meskipun demikian, hukum paten Indonesia memberikan pengecualian terbatas melalui mekanisme masa tenggang (grace period). Berdasarkan Pasal 6 UU Paten, invensi tidak dianggap telah diumumkan apabila pengungkapan terjadi dalam jangka waktu paling lama enam bulan sebelum tanggal penerimaan dan dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pameran resmi atau penggunaan untuk tujuan penelitian dan pengembangan oleh inventor. Namun, pengecualian ini memiliki batasan yang ketat dan tidak dapat dijadikan alasan umum untuk menunda pendaftaran paten.

Baca juga: Pencatatan Lisensi Paten: Langkah Krusial bagi Keamanan Bisnis Startup

 

Risiko Kehilangan Hak dan Penolakan Paten Akibat Publikasi Dini

 

Publikasi dini merupakan salah satu kesalahan paling umum yang terjadi dalam proses perlindungan paten. Banyak inventor yang berfokus pada penyebaran hasil inovasi mereka demi mendapatkan pengakuan akademik atau peluang bisnis, tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut dapat menghilangkan unsur kebaruan yang menjadi syarat utama paten.

Dalam hukum paten, setiap bentuk pengungkapan kepada publik dapat dianggap sebagai prior art. Artinya, jika suatu invensi telah dipresentasikan dalam seminar, dimuat dalam artikel ilmiah, atau dipromosikan melalui media digital sebelum permohonan paten diajukan, maka invensi tersebut dapat dianggap telah menjadi pengetahuan umum. Konsekuensinya, otoritas paten berhak menolak permohonan tersebut karena tidak lagi memenuhi unsur kebaruan.

Risiko ini semakin meningkat di era digital, di mana informasi dapat tersebar secara global dalam hitungan detik. Sebuah unggahan sederhana di situs perusahaan, blog teknologi, atau media sosial dapat menjadi bukti bahwa teknologi tersebut telah dipublikasikan. Dalam proses pemeriksaan paten, bukti publikasi tersebut dapat digunakan sebagai referensi prior art yang menggugurkan klaim kebaruan invensi.

Selain risiko penolakan paten, publikasi dini juga dapat menyebabkan hilangnya potensi nilai ekonomi dari suatu invensi. Tanpa perlindungan paten, teknologi tersebut dapat dengan mudah digunakan, diproduksi, atau dikembangkan oleh pihak lain tanpa kewajiban memberikan kompensasi kepada inventor. Dalam bisnis, hal ini dapat menghilangkan keunggulan kompetitif yang seharusnya dimiliki oleh pemilik inovasi.

Sistem paten di Indonesia juga mengadopsi prinsip first to file, yaitu siapa yang pertama kali mengajukan permohonan paten akan memiliki hak prioritas atas invensi tersebut. Dengan demikian, jika suatu inovasi telah dipublikasikan sebelum didaftarkan, pihak lain berpotensi mempelajari teknologi tersebut dan mengembangkan inovasi serupa yang kemudian diajukan sebagai paten baru dengan modifikasi tertentu.

Selain itu, publikasi dini juga dapat menimbulkan persoalan dalam kolaborasi riset dan pengembangan. Dalam proyek penelitian bersama antara universitas, lembaga riset, dan perusahaan, pengungkapan teknologi sebelum pendaftaran paten dapat memicu sengketa kepemilikan atau menghambat proses komersialisasi teknologi. Oleh karena itu, banyak institusi riset dan perusahaan teknologi menerapkan kebijakan Perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA) sebelum mempublikasikan hasil penelitian.

Dalam praktik internasional, strategi perlindungan paten sering kali dimulai dengan melakukan patent search atau pencarian paten untuk memastikan bahwa teknologi yang dikembangkan benar-benar baru. Langkah ini juga membantu inventor memahami lanskap teknologi dan menghindari konflik dengan paten yang sudah ada. Setelah itu, inventor dapat segera mengajukan permohonan paten sebelum melakukan publikasi atau peluncuran produk.

Maka, pengelolaan waktu antara publikasi dan pendaftaran paten menjadi faktor yang sangat penting. Inovasi yang bernilai tinggi dapat kehilangan peluang perlindungan hanya karena kesalahan strategi komunikasi atau promosi. Setiap inventor maupun pelaku usaha perlu memahami bahwa perlindungan paten bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal manajemen informasi.

Jika Anda sedang mengembangkan teknologi baru atau berencana mempublikasikan hasil riset, pastikan strategi perlindungan paten telah dipersiapkan dengan tepat. Konsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual atau firma hukum yang berpengalaman dapat membantu memastikan bahwa inovasi Anda tidak kehilangan hak perlindungan hanya karena publikasi yang terlalu dini.***

Baca juga: Risiko Bisnis Tanpa Perlindungan Paten: Potensi Pembajakan dan Peniruan

 

Hindari kesalahan dalam proses pendaftaran paten yang bisa merugikan bisnis Anda. Konsultasikan dengan Tim SIP-R Consultant agar perlindungan invensi Anda tepat dan maksimal.

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).
  • Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2024).

Referensi:

  • Aturan Perlindungan Paten Tak Hanya Lindungi Inventor. MKRI. (Diakses pada 13 Maret 2026 pukul 15.40 WIB).
Translate »