Desain industri kini telah berkembang menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan keunggulan suatu produk. Tidak hanya berfungsi sebagai elemen estetika, desain industri juga berkontribusi langsung terhadap persepsi konsumen, diferensiasi pasar, hingga peningkatan nilai ekonomi. Bentuk, konfigurasi, hingga tampilan visual suatu produk dapat menjadi identitas yang melekat dan menentukan posisi produk tersebut di tengah persaingan. Karena itu, perlindungan hukum atas desain industri menjadi langkah krusial yang tidak dapat diabaikan oleh pelaku usaha, khususnya UMKM dan perusahaan berbasis inovasi. 

Namun di lapangan, masih banyak permohonan desain industri yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berakhir dengan penolakan. Permasalahan ini umumnya bukan terletak pada kualitas desainnya, melainkan pada kurangnya pemahaman terhadap ketentuan hukum yang mengatur pendaftaran desain industri. Kesalahan apa saja yang kerap menjadi penghambat proses perlindungan? Simak artikel berikut ini!

 

Kesalahan dalam Pendaftaran Desain Industri menurut Undang-Undang

 

Salah satu penyebab utama penolakan permohonan desain industri adalah ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri). Beberapa kesalahan fatal yang sering terjadi antara lain sebagai berikut:

  • Tidak Memenuhi Unsur Kebaruan

Kebaruan merupakan syarat utama dalam perlindungan desain industri. Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Desain Industri mengatur bahwa:

  1. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
  2. Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

Artinya, jika desain yang diajukan memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan desain yang sudah pernah dipublikasikan, baik di dalam maupun luar negeri, maka permohonan tersebut berpotensi ditolak. Banyak pemohon tidak melakukan penelusuran terlebih dahulu terhadap database desain industri yang telah terdaftar, sehingga tanpa disadari, pengajuan desain tersebut sebenarnya tidak lagi baru.

  • Bertentangan dengan Peraturan, Ketertiban, atau pun Kesusilaan

Pasal 4 UU Desain Industri tidak dapat diberikan perlindungan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, atau kesusilaan. Dalam praktiknya, penolakan dapat terjadi apabila desain mengandung unsur yang dianggap melanggar norma sosial, seperti simbol yang sensitif, konten yang tidak pantas, atau bentuk yang menyerupai lambang negara tanpa izin.

Selain itu, desain yang berpotensi menyesatkan konsumen atau melanggar hak pihak lain juga dapat menjadi alasan penolakan. Pemohon seringkali mengabaikan aspek ini karena fokus pada estetika atau fungsi desain, tanpa mempertimbangkan implikasi hukum dan sosial yang lebih luas. 

  • Tidak Memenuhi Persyaratan Formal

Selain aspek substansi, kesalahan administratif juga menjadi faktor yang tidak kalah penting. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 13 UU Desain Industri, permohonan harus diajukan (untuk satu atau beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan) secara tertulis dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. 

Beberapa kesalahan yang umum terjadi antara lain:

  1. Deskripsi desain yang tidak jelas atau tidak konsisten dengan gambar;
  2. Gambar atau foto desain yang tidak memenuhi standar teknis (misalnya resolusi rendah atau sudut pandang tidak lengkap);
  3. Tidak mencantumkan identitas pemohon atau pendesain secara lengkap;
  4. Kesalahan dalam pengisian formulir atau klasifikasi desain.

Kesalahan-kesalahan administratif ini sering dipandang sepele, namun dapat berdampak serius karena dapat menyebabkan permohonan dianggap tidak lengkap dan tidak dapat diproses lebih lanjut, sehingga pendesain berpotensi kehilangan hak eksklusif atas desain yang dibuatnya. 

 

Memahami Tata Cara Pendaftaran Desain Industri

 

Agar terhindar dari penolakan, penting untuk memahami prosedur pendaftaran desain industri sebagaimana diatur oleh DJKI. Berdasarkan panduan resmi DJKI, proses pendaftaran meliputi beberapa tahapan utama, yakni:

  • Persiapan Dokumen

Pemohon harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan;
  2. Gambar atau foto desain dari berbagai sudut;
  3. Uraian/deskripsi desain;
  4. Surat pernyataan kepemilikan;
  5. Surat kuasa (jika menggunakan konsultan KI).

Kualitas dokumen sangat menentukan keberhasilan permohonan. Gambar harus mampu merepresentasikan desain secara jelas dan detail, karena akan menjadi dasar penilaian oleh pemeriksa. 

  • Pengajuan Permohonan

Permohonan diajukan secara elektronik melalui sistem DJKI. Pada tahap ini, pemohon akan mendapatkan tanggal penerimaan yang sangat penting dalam menentukan prioritas hak. 

  • Pemeriksaan Administratif

DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapinya dalam jangka waktu tertentu.  

  • Pengumuman

Permohonan yang telah memenuhi syarat administratif akan diumumkan selama 3 bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga mengajukan keberatan. 

  • Pemeriksaan Substantif

Jika tidak ada keberatan atau setelah keberatan diselesaikan, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai kebaruan dan kelayakan desain. 

  • Penerbitan Sertifikat

Apabila permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat desain industri sebagai bukti perlindungan hukum.

 

Strategi Menghindari Penolakan, Ini Langkah yang Harus Anda Lakukan!

 

Memahami aturan saja tidak cukup. Pemohon juga perlu menerapkan strategi preventif agar peluang diterimanya permohonan semakin besar.

Pertama, lakukan penelusuran desain industri secara menyeluruh sebelum mengajukan permohonan. Database nasional maupun internasional dapat menjadi referensi penting untuk memastikan kebaruan desain. Kedua, pastikan desain memiliki karakteristik unik yang membedakannya secara signifikan dari desain yang sudah ada. Ketiga, gunakan jasa konsultan kekayaan intelektual jika diperlukan, terutama untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan ketentuan hukum.

Selain itu, penting juga untuk memahami bahwa perlindungan desain industri bersifat “first to file”, sehingga kecepatan dalam pengajuan juga menjadi faktor penting. Penundaan dalam pendaftaran dapat membuka peluang bagi pihak lain untuk terlebih dahulu mendaftarkan desain yang serupa.

Dengan pendekatan yang lebih strategis dan terencana, pelaku usaha dapat memastikan bahwa desain yang mereka ciptakan tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat. Desain industri bukan sekadar karya kreatif, melainkan investasi jangka panjang yang membutuhkan pengelolaan yang tepat.***

 

Pastikan desain industri Anda terlindungi secara optimal dan terhindar dari risiko penolakan dengan berkonsultasi langsung bersama tim profesional SIP-R Consultant!

Daftar Hukum:

Referensi:

Translate »