Industri skincare Indonesia terus bertumbuh dengan pesat. Persaingan tidak lagi hanya berkaitan dengan kualitas produk, inovasi bahan aktif, atau strategi pemasaran digital. Konsumen kini semakin memperhatikan aspek keamanan, transparansi, dan kepatuhan hukum dari produk yang mereka gunakan setiap hari.
Di tengah perkembangan tersebut, sertifikasi halal mulai menjadi salah satu faktor yang diperhatikan oleh pasar. Bagi pelaku usaha skincare, sertifikat halal bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan bagian dari kewajiban regulasi sekaligus instrumen untuk membangun kepercayaan konsumen secara berkelanjutan.
Produk Skincare Termasuk Kategori Produk yang Wajib Masuk dalam Skema Jaminan Produk Halal
Masih banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa sertifikasi halal hanya relevan bagi produk makanan dan minuman. Padahal, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”) memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Pasal 1 angka 1 UU JPH mendefinisikan produk sebagai barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 4 UU JPH menegaskan bahwa:
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Dengan demikian, skincare dan kosmetik termasuk dalam kategori produk yang masuk dalam aturan kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah juga telah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik akan berlaku penuh paling lambat pada 17 Oktober 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”).
Kewajiban tersebut tidak muncul tanpa alasan. Produk skincare sering kali menggunakan bahan baku yang berasal dari hewan, turunan hewan, alkohol tertentu, atau bahan kompleks hasil proses bioteknologi. Dalam hal ini, tentu konsumen sulit menelusuri sendiri asal-usul dan proses produksi bahan tersebut. Oleh karena itu, sertifikasi halal berfungsi sebagai mekanisme verifikasi yang memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk.
Sertifikat Halal Kini Menjadi Bagian dari Strategi Kepatuhan dan Kepercayaan Konsumen
Jika dilihat dari perspektif hukum, tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal telah diatur dalam Pasal 3 UU JPH, yaitu memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal bukan semata-mata instrumen “keagamaan”. Sertifikasi halal juga merupakan bagian dari sistem perlindungan konsumen yang memberikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai suatu produk.
Prinsip yang sama juga tercermin dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) yang memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi, serta jaminan barang yang digunakan.
Di era digital, konsumen skincare semakin kritis terhadap komposisi produk yang mereka gunakan. Sebelum membeli, mereka tidak hanya membaca manfaat produk, tetapi juga memeriksa kandungan, keamanan, legalitas BPOM, hingga status sertifikasi halal.
Bagi pelaku usaha, kondisi ini menjadikan sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi kepatuhan (compliance strategy). Sertifikasi halal membantu perusahaan menunjukkan bahwa seluruh rantai pasok, bahan baku, produk produksi, hingga distribusi telah melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mengurangi risiko hukum, sertifikasi halal juga dapat memperkuat reputasi merek. Ketika konsumen melihat adanya komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan regulasi, maka tingkat kepercayaan terhadap produk pun cenderung meningkat. Dalam industri skincare yang sangat bergantung pada kepercayaan konsumen, aspek ini memiliki nilai yang sangat penting.
Saatnya Pelaku Usaha Skincare Bersiap
Dengan semakin dekatnya tenggat kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik pada Oktober 2026, pelaku usaha skincare perlu mulai melakukan evaluasi terhadap bahan baku, pemasok, proses produksi, serta kesiapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Menunda proses sertifikasi hingga mendekati batas waktu berisiko menimbulkan hambatan operasional maupun kepatuhan. Sebaliknya, persiapan yang dilakukan sejak dini dapat membantu bisnis memenuhi kewajiban hukum sekaligus memperkuat posisi merek di mata konsumen.***
Apakah bisnis skincare Anda sudah siap menghadapi era wajib halal 2026?
Pastikan bisnis Anda memiliki kepastian hukum dan daya saing yang lebih kuat melalui sertifikasi halal yang tepat bersama SIPR Consultant
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).
Referensi:
- PMPU OTSKK. (2026). Kewajiban Halal Kosmetik Oktober 2026: Regulasi BPJPH dan BPOM Semakin Terintegrasi. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 09.25 WIB).
- Yana. (2025). Kosmetika Wajib Halal 2026, BPJPH Siapkan Pedoman Khusus. Halal MUI. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 09.42 WIB).
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (2026). BPJPH Pastikan Wajib Halal Oktober 2026 Tingkatkan Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Produk Nasional. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 10.25 WIB).
