Transformasi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses dan membeli buku. Saat ini, buku digital atau e-book dapat diperoleh dengan mudah melalui berbagai platform dan marketplace. Namun, kemudahan tersebut juga memunculkan persoalan baru berupa maraknya penjualan ulang buku digital tanpa izin dari penulis maupun pemegang hak cipta. 

Praktik tersebut tidak hanya merugikan pencipta secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri kreatif. Banyak pihak masih beranggapan bahwa file digital dapat diperjualbelikan secara bebas setelah dibeli. Padahal, hukum hak cipta di Indonesia memberikan perlindungan yang tegas terhadap karya tulis dalam bentuk digital.

 

Penjualan Ulang Buku Digital Tanpa izin dapat Melanggar Hak Ekonomi Pencipta

 

Buku merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Perlindungan tersebut mencakup buku, karya tulis, serta bentuk digital yang memiliki karakteristik sebagai karya cipta. 

Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta menyatakan bahwa buku dan semua hasil karya tulis yang termasuk ciptaan yang dilindungi. Perlindungan tersebut berlaku sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata sesuai prinsip deklaratif yang dianut UU Hak Cipta.

Selain itu, Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta memberikan hak ekonomi eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Hak tersebut meliputi penerbitan, penggandaan, pendistribusian, komunikasi, hingga penyewaan ciptaan. 

Pada praktiknya, seseorang yang membeli e-book pada umumnya hanya memperoleh hak untuk menggunakan atau membaca karya tersebut. Pembeli tidak otomatis memperoleh hak untuk menggandakan, menyebarkan, atau menjual kembali file digital kepada pihak lain.

Apabila seseorang mengunggah ulang e-book ke marketplace dan menjualnya tanpa izin, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak ekonomi pencipta. Pelanggaran terjadi karena terdapat unsur penggandaan dan pendistribusian ciptaan yang dilakukan tanpa persetujuan pemegang hak cipta. 

Menurut penelitian yang dipublikasikan dalam Journal of Contemporary Law Studies, e-book memiliki kedudukan sebagai ciptaan yang dilindungi hukum sehingga setiap penggandaan maupun penyebarluasan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Praktik tersebut berpotensi mengurangi pendapatan yang seharusnya diterima oleh penulis dan penerbit sebagai pemegang hak ekonomi atas karya tersebut. 

 

Lalu, Ketika e-Book Ilegal Beredar di Marketplace, Siapa yang Bertanggung Jawab?

 

Dalam banyak kasus, pihak yang mengunggah dan menjual e-book ilegal merupakan pelaku utama pelanggaran. Namun, marketplace tidak sepenuhnya bebas dari risiko tanggung jawab hukum apabila mengetahui adanya pelanggaran tetapi tidak melakukan tindakan yang memadai.

Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019”) mengatur bahwa:

“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Hal tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara sistem elektronik dalam hal ini adalah marketplace, wajib memastikan sistem yang dikelolanya tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan sejumlah kajian hukum terkait platform digital, marketplace dapat menghadapi risiko pertanggungjawaban apabila lalai menangani laporan pelanggaran hak cipta yang terjadi di dalamnya. Oleh karena itu, sebagian besar marketplace saat ini menyediakan mekanisme pengaduan atau takedown untuk konten yang melanggar hak kekayaan intelektual. 

Bagi pemegang hak cipta, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh. Langkah pertama adalah mengirimkan somasi kepada pelaku dan mengajukan permintaan penghapusan konten kepada marketplace

Apabila kerugian telah terjadi, pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta yang memberikan hak kepada pemegang hak cipta untuk menyelesaikan sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Lebih lanjut, dalam Pasal 96 UU Hak Cipta juga diatur bahwa:

“Pencipta, pemegang Hak Cipta dan / atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi.”

Selain jalur perdata, UU Hak Cipta juga membuka kemungkinan penegakan hukum pidana. Pasal 113 UU Hak Cipta mengatur sanksi pidana bagi pihak yang tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk tujuan komersial. Berbagai aturan tersebut menunjukkan bahwa penjualan ulang e-book tanpa izin bukan sekadar pelanggaran etika bisnis. Tindakan tersebut dapat berujung pada tuntutan ganti rugi dan sanksi pidana apabila memenuhi unsur yang ditentukan Undang-Undang.

 

Lindungi Karya Digital Sebelum Terlambat!

 

Berkembangnya ekonomi digital membuka peluang distribusi karya yang lebih luas. Namun, peluang tersebut harus diimbangi dengan perlindungan hak cipta yang efektif. Penulis, penerbit, maupun pelaku usaha kreatif perlu memahami bahwa karya digital memiliki perlindungan hukum yang sama kuatnya dengan karya fisik. 

Apabila menemukan buku digital yang dijual ulang tanpa izin di marketplace, segera lakukan dokumentasi bukti, dan pertimbangkan langkah hukum yang tersedia. Tindakan cepat dapat meminimalisir kerugian sekaligus menjaga nilai ekonomi dari karya yang telah diciptakan.***

 

Konsultasikan perlindungan hukum karya Anda bersama konsultan HKI profesional.

 

Langkah preventif hari ini dapat melindungi nilai dan integritas karya Anda di masa depan.

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

 

Referensi:

  • Sasti, C. T. A., Arifin, Z., Abib, A. S., & Muamar, M. S. (2026). Perlindungan Hukum Hak Cipta Buku Di Pasar Digital Dan Tanggung Jawab Marketplace. Jurnal USM Law Review, 9(1), 217-233. (Diakses pada 10 Juni 2026 pukul 13.19 WIB). 
  • Wibisono, G. J. A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Terhadap Pembajakan E-Book Di Market Place Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Technology and Economics Law Journal, 3(1). (Diakses pada 10 Juni 2026 pukul 13.40 WIB). 
  • Djamaludin, S., & Fuad, F. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Marketplace di Indonesia terkait Pelanggaran Hak Cipta: Tantangan, Regulasi, dan Upaya Pencegahan dalam Era E-Commerce. Unes law review, 6(3), 7980-7982. (Diakses pada 10 Juni 2026 pukul 13.46 WIB). 
Translate »