News
Pinjaman online merupakan layanan pendanaan berbasis teknologi yang mempertemukan pemberi dana dan penerima dana melalui sistem elektronik. Bagi UMKM, kemudahan akses pembiayaan dapat membantu kebutuhan usaha, tetapi juga membawa risiko hukum yang perlu dipahami sejak awal.
Pada 2 September 2026, Sahabat UMKM bersama Akbar Surya Lantoranda, S.H., CEL., CLA., C.P.C.L.E., CCL., Partner SIP Law Firm, membahas aspek hukum pinjaman online. Pembahasan mencakup perjanjian digital, legalitas penyelenggara, perlindungan data pribadi, mitigasi kerugian, hingga upaya hukum.
Apa saja aspek hukum yang perlu dipahami UMKM sebelum menggunakan pinjaman online? Simak pembahasannya berikut!
Memahami Aspek Hukum Perjanjian Pinjaman Online
Pinjaman online pada dasarnya melibatkan hubungan kontraktual antara para pihak. Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami syarat sah dan akibat hukum dari perjanjian yang disepakati.
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mendefinisikan perjanjian sebagai perbuatan ketika satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain. Selanjutnya, Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Prinsip pacta sunt servanda juga berlaku melalui Pasal 1338 KUHPerdata. Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Aspek sebab yang halal perlu diperhatikan karena Pasal 1335 sampai dengan Pasal 1337 KUHPerdata mengatur akibat hukum dari perjanjian dengan sebab yang tidak halal. Dalam transaksi digital, Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”) juga mengatur keabsahan Kontrak Elektronik.
Selain itu, pelaku UMKM perlu memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 22/2023”) mengatur keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam perjanjian produk atau layanan jasa keuangan.
Hal ini relevan dengan peringatan Akbar Surya Lantoranda bahwa persoalan pinjol tidak berhenti pada kemampuan membayar. Klausula baku yang memberatkan sepihak dapat menjadi salah satu risiko hukum yang perlu dicermati sebelum perjanjian disetujui.
Pentingnya Cek Legalitas Pinjol dan Upaya Melindungi Data Pribadi
Tidak semua layanan pinjaman online memiliki status hukum yang sama. Dalam regulasi OJK, istilah yang digunakan untuk industri ini adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 40/2024”) mengatur bentuk badan hukum penyelenggara LPBBTI. Sementara itu, Pasal 10 ayat (1) mewajibkan penyelenggara LPBBTI memperoleh izin usaha dari OJK terlebih dahulu.
Oleh karena itu, calon penerima dana perlu memastikan penyelenggara tercantum dalam Direktori LPBBTI OJK. OJK secara resmi mengimbau masyarakat menggunakan penyelenggara LPBBTI yang telah berizin.
Perlindungan data pribadi juga menjadi bagian penting dalam penggunaan pinjaman online. POJK 22/2023 mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen serta melarang praktik tertentu dalam penggunaan data dan penagihan.
Proses penagihan juga perlu memperhatikan batasan dalam penggunaan data pribadi. OJK telah menindaklanjuti pengaduan mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Baca juga: Pelaku Bisnis Harus Memiliki Izin Usaha?
Mitigasi Risiko dan Pilihan Upaya Hukum
Mitigasi hukum idealnya dilakukan sebelum UMKM menyetujui perjanjian pinjaman online. Langkah ini penting untuk mencegah pelaku usaha terikat pada ketentuan yang tidak dipahami atau menimbulkan beban hukum dan finansial di kemudian hari.
Sebelum membuat perjanjian, UMKM perlu memeriksa legalitas penyelenggara LPBBTI, jumlah pinjaman, bunga atau manfaat ekonomi, biaya, tenor, mekanisme pembayaran, serta konsekuensi keterlambatan. Pelaku usaha juga perlu membaca seluruh klausul perjanjian dan memastikan hak serta kewajiban masing-masing pihak dapat dipahami.
Pemeriksaan terhadap klausula baku menjadi bagian penting dalam tahap tersebut. POJK 22/2023 mengatur larangan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menyalahgunakan keadaan konsumen dalam menyusun perjanjian, termasuk ketentuan yang dapat merugikan konsumen secara tidak wajar.
Mitigasi juga perlu mencakup perlindungan data pribadi. UMKM perlu memperhatikan data dan akses yang diminta oleh penyelenggara serta memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan pemrosesan yang disampaikan.
Baca juga: Jenis, Pelaporan, dan Sanksi Bagi Pelanggaran Hak Cipta
Namun Jika Sudah Terjerat, Apa yang Dapat Dilakukan?
Jika masalah sudah terjadi, upaya hukum dapat ditempuh sesuai bentuk pelanggaran, seperti sengketa pembayaran, penagihan yang melanggar hukum, atau penyalahgunaan data pribadi.
Langkah awal dapat dilakukan melalui pengaduan kepada penyelenggara. Jika tidak terselesaikan, UMKM dapat menghubungi OJK, menggunakan mekanisme LAPS SJK untuk sengketa tertentu, atau menempuh gugatan perdata.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, pelaporan dapat dilakukan kepada aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku, antara lain:
- Upaya Pelaporan Pidana
- Pengancaman dengan ancaman membuka rahasia/data — Pasal 483 KUHP.
- Pengancaman atau intimidasi — Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE.
- Pemerasan/pengancaman melalui media elektronik — Pasal 27B jo. Pasal 45 ayat (8) dan ayat (10) UU ITE.
- Penyalahgunaan atau pengungkapan data pribadi — Pasal 65 UU PDP.
- Pencemaran nama baik — berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Dugaan aktivitas keuangan ilegal juga dapat dilaporkan kepada Satgas PASTI.
Dengan demikian, perlindungan hukum mencakup dua tahap: mitigasi sebelum perjanjian dan upaya hukum ketika permasalahan telah terjadi.
Penutup
Pinjaman online dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi UMKM, tetapi kemudahan akses tidak menghilangkan kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan hukum. Legalitas penyelenggara, isi perjanjian, penggunaan data pribadi, dan praktik penagihan perlu menjadi perhatian sejak awal.
Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dari legal risk mitigation bagi UMKM. Dengan memahami hak dan kewajiban, pelaku usaha dapat mengambil keputusan pembiayaan secara lebih terukur sekaligus mengetahui pilihan perlindungan ketika terjadi permasalahan.
Melalui kelas komunitas bersama Sahabat UMKM, SIP Law Firm turut mendukung peningkatan literasi hukum bagi pelaku usaha. Edukasi hukum diharapkan dapat membantu UMKM mengantisipasi kerugian finansial dan sengketa yang mungkin timbul dalam penggunaan layanan pembiayaan digital.***
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). https://learning.hukumonline.com/wp-content/uploads/2020/12/Kitab-Undang-undang-Hukum-Perdata.pdf
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”). http://peraturan.bpk.go.id/Details/122030/pp-no-71-tahun-2019
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 22/2023”). http://peraturan.bpk.go.id/Details/302699/peraturan-ojk-no-22-tahun-2023
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 40/2024”). https://ojk.go.id/id/regulasi/documents/forms/allitems.aspx?rootfolder=/id/regulasi/documents/pages/pojk-40-tahun-2024-layanan-pendanaan-bersama-berbasis-teknologi-informasi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). https://www.regulasip.id/ebooks/20740-undang-undang-republik-indonesia-nomor-1-tahun-2023-tentang-kitab-undang-undang-hukum-pidana-e432d2fb
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). https://www.regulasip.id/ebooks/21620-undang-undang-republik-indonesia-nomor-1-tahun-2024-tentang-perubahan-kedua-atas-undang-undang-nomor-11-tahun-2oo8-tentang-informasi-dan-transaksi-ele-1df2a663
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”). https://www.regulasip.id/ebooks/20698-undang-undang-republik-indonesia-nomor-27-tahun-2022-tentang-pelindungan-data-pribadi-12d9c084
Simak Lengkapnya di
