Para pelaku bisnis wajib memiliki legalitas usaha karena hal tersebut menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan telah sah secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dengan memiliki legalitas, usaha yang dijalankan bisa berjalan aman dan memiliki banyak manfaat. 

Selain memiliki kepastian hukum, dengan adanya legalitas usaha dapat membuka peluang untuk memperoleh dukungan investor dan pinjaman modal dari bank yang bisa digunakan untuk pengembangan usaha. Legalitas juga menjadi identitas dan bentuk kepatuhan para para pelaku bisnis di Indonesia.

Manfaat Memiliki Izin Usaha 

Seperti penjelasan di atas bahwa memiliki izin usaha merupakan aspek penting bagi para pelaku usaha. Apalagi saat ini pengurusan izin usaha bisa diurus dengan mudah melalui platform online oss.go.id

Berikut beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari memiliki izin usaha:

  1. Memiliki izin/legalitas akan membuat usaha atau bisnis Anda tercatat secara sah di mata hukum. Hal ini akan memberikan rasa aman dalam menjalankannya;
  2. Memiliki izin usaha dapat memberikan akses kemudahan dalam mendapatkan modal usaha dari perbankan. Tentunya ini akan berdampak positif dalam mempercepat perkembangan usaha Anda;
  3. Untuk jenis usaha tertentu seperti pengembang perumahan atau manufaktur, akan akrab dengan tender proyek. Memiliki legalitas usaha dapat melengkapi persyaratan administratif wajib dari sebuah tender;
  4. Para pelaku usaha dapat memperluas cakupan pasar hingga ke tingkat internasional dengan adanya Izin; dan
  5. Kredibilitas bisnis Anda pun akan meningkat karena adanya legalitas, sehingga calon konsumen lebih yakin memilih produk atau jasa yang Anda tawarkan.

Baca juga: Pentingnya Pemahaman Menyeluruh terhadap Legalitas Kontrak Bisnis

Dokumen Legalitas yang Wajib Dimiliki Pelaku Usaha 

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB menyatakan nomor identitas perusahaan dalam bidang usaha dan disusun dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. NIB diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) dan Peraturan  BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“PBKPM 4/2021”). NIB mengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKPD) untuk mempermudah urusan administrasi pelaku usaha;

  • SKDP/SKDU

Melalui pengumuman Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha Pada DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, kedua surat ini sudah dihapus dalam menyederhanakan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP. Namun untuk wilayah di luar Provinsi Jakarta, regulasi ini masih berlaku;

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (“PMK-136”) mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlaku juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen ini dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan; 

  • Akta Pendirian Perusahaan 

Dokumen ini berlaku untuk semua perusahaan yang memiliki fungsi dan manfaat, diantaranya sebagai bukti legalitas dan bukti kepemilikan usaha. Dalam Akta Pendirian Perusahaan, terdapat informasi rinci mengenai perusahaan, seperti nama perusahaan, nama pemilik modal dan besar modal dasar, struktur kepengurusan perusahaan, jangka waktu berdirinya, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Akta ini diatur pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker“);

  • SK Kemenkumham 

Menurut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021  (“Permenkumham 21/2021”), tidak ada ketentuan secara khusus yang mengatur tentang penerbitan SK Kemenkumham. Sebaliknya, regulasi tersebut lebih fokus pada prosedur administratif seperti tata cara pendaftaran, pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan. Selain itu, dokumen resmi yang diterbitkan sebagai bukti pendaftaran adalah berupa “sertifikat,” bukan SK Kemenkumham. Oleh karena itu, jika ingin mengacu secara spesifik pada ketentuan mengenai SK Kemenkumham, diperlukan rujukan ke UU PT, yang memberikan landasan hukum lebih luas tentang hal-hal terkait pembentukan, perubahan, dan pengesahan perseroan terbatas.

Legalitas usaha adalah unsur penting yang harus dimiliki perusahaan agar usaha yang dijalankan bisa berjalan dengan aman dan nyaman. Mengurus legalitas seperti ini memang membutuhkan waktu dan tenaga. Namun, Anda bisa mempercayakan semuanya pada SIPR Consultant yang siap membantu Anda dengan segala kebutuhan mengurus perizinan atau legalitas usaha.

Baca juga: Pentingnya Legalitas Dalam Berbisnis

Referensi: 

Translate »
× Konsultasi Sekarang