Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra dan yang mencangkup program komputer. Hak cipta dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Secara garis besar, hak cipta dimaksudkan untuk menghargai suatu karya atau ciptaan dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Adapun fungsi dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, berupa hak moral dan ekonomi bagi pencipta karya. Penting bagi para pengguna media digital yang seringkali membuat atau membagikan konten di media sosial wajib mencantumkan kredit (sumber) dari mana video itu berasal sebagai penghargaan penciptanya.
Selain konten di media sosial, pelanggaran hak cipta yang kerap terjadi adalah penggunaan tanpa hak sebuah karya tulis hingga software komputer. Pelanggaran hak cipta adalah tindakan melanggar hak-hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta.
Pelanggaran hak cipta dapat memiliki konsekuensi hukum, termasuk denda pidana dan tuntutan perdata. Oleh karena itu, penting untuk menghormati hak cipta dan mendukung keberlanjutan kreativitas dengan cara yang legal dan etis.
Jenis-jenis Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta merupakan perbuatan yang melanggar hak-hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Jenis-jenis pelanggaran hak cipta yang sering terjadi di masyarakat diantaranya adalah:
- Penggunaan tanpa hak perangkat lunak (software) komputer termasuk di dalamnya mengunduh, menginstal, atau menggunakan software atau penggunaan kode tanpa izin dari penciptanya;
- Penggunaan tanpa hak atas musik dan film seperti mengunduh atau menyebarkan musik, film, atau video tanpa izin dari pemilik hak cipta;
- Mengunggah karya orang lain di platform media sosial tanpa izin atau menuliskan sumber (kredit) dari konten yang diunggah;
- Penggunaan foto atau gambar yang dilindungi hak cipta tanpa izin atau tanpa memberikan kredit yang sesuai;
- Plagiarisme atau menjiplak ide, tulisan, atau mencetak ulang buku, materi kuliah, atau bahan ajar tanpa izin dari pemilik hak cipta;
- Penyebaran konten digital illegal seperti e-book, musik, film, atau konten digital lainnya tanpa izin;
- Memasarkan produk-produk fisik seperti CD, DVD, atau merchandise lain yang melanggar hak cipta;
- Mengadaptasi atau mengubah karya orang lain tanpa izin pemilik hak cipta;
- Penggunaan software atau aplikasi berbayar tanpa membayar lisensi atau mengakali aktivasi.
Baca juga: Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Prosedur Pelaporan Pelanggaran Hak Cipta
Berikut langkah-langkah prosedur pelaporan pelanggaran hak cipta:
Pengaduan Online (daring) melalui https://pengaduan.dgip.go.id:
- Pelapor mengisi formulir terkait terjadinya tindak pidana kekayaan intelektual yang tersedia di platform https://pengaduan.dgip.go.id;
- Setelah mengisi data diri dan mengisi data pelanggaran yang terjadi, pelapor juga harus menyiapkan dokumen berupa;
- barang bukti tentang terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual,
- kartu identitas (KTP),
- bukti kepemilikan produk (surat pencatatan hak cipta/sertifikat merek/desain industri/paten,dll), atau surat pendukung lainnya.
- Tahap selanjutnya pelapor memasukan semua dokumen ke dalam sistem online dan menekan tombol kirim pengaduan. Selanjutnya, pelapor akan mendapatkan nomor pengaduan melalui email yang didaftarkan;
- Pelapor dapat melakukan pengecekan status laporan melalui menu status pengaduan dengan cara memasukan nomor laporan kejadian.
Pengaduan offline (daring)
- Pelapor dapat datang langsung ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, tepatnya bagian Sub Direktorat Pengaduan, tanpa harus melakukan janji temu terlebih dahulu;
- Pastikan pelapor sudah membawa bukti kepemilikan berupa sertifikat atau surat pencatatan ciptaan, serta membawa barang bukti berupa barang yang dicurigai sebagai tindak pidana pelanggaran kekayaan intelektual;
- Setelah pengaduan diterima, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI akan melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmat) dan mengirimkan SP2HW (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Wasmat) kepada pelapor;
- Jika pengaduan sudah naik ke tahap penyidikan, pelapor akan mendapatkan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Surat-surat tersebut akan dikirimkan oleh DJKI ke alamat pelapor.
Baca juga: Pembatasan Hak Cipta Berdasarkan UU Hak Cipta
Sanksi Hukum Pelanggaran Hak Cipta
UU Hak Cipta telah mengatur ketentuan pidana untuk pelaku pelanggaran hak cipta. Berikut adalah beberapa pasal yang menjelaskan ketentuan pidana tersebut:
Pasal 112
Seseorang yang tanpa hak melakukan perbuatan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 52 UU Hak Cipta untuk penggunaan komersial, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300.000.000.
Pasal 113
- Seseorang yang tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 untuk penggunaan komersial dapat dihukum penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000.
- Seseorang yang tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h untuk penggunaan komersial dapat dihukum penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000.
- Seseorang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan komersial dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000.
- Jika pelanggaran dilakukan dalam bentuk ilegal, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4.000.000.000.
Pasal 114
Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya dan sengaja mengetahui serta membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya, dapat dihukum dengan denda maksimal Rp 100.000.000.
Baca juga: Perlindungan Hak Cipta Program Komputer dan Sanksi Pidana
Kesimpulan
Hak cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh UU Hak Cipta. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk melindungi karyanya, baik itu di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, hingga program komputer. Hak ini berlaku otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata.
Dalam era digital, pelanggaran hak cipta kerap terjadi, terutama melalui media sosial, yang menggunakan musik, film, serta penjiplakan karya tulis. Pelanggaran hak cipta dapat berujung pada sanksi hukum berupa hukuman pidana dan denda, sesuai dengan ketentuan dalam UU Hak Cipta.
Terdapat dua cara untuk melaporkan pelanggaran hak cipta, yaitu melalui daring (online) dan luring (offline). Setelah laporan diterima, penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang kemudian mengirimkan laporan perkembangan kepada pelapor. UU Hak Cipta juga menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran hak cipta, yang mencakup hukuman penjara dan denda.
Baca juga: Jenis Hak Cipta dan Pengaruhnya Terhadap Kreativitas
Sumber Hukum:
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Referensi:
- kilaskementerian.kontan.co.id, 18 Sept, 13:53 WIB
- kumparan.com, 18 Sept, 14:02 WIB
- fahum.umsu.ac.id, 18 Sept, 14:32 WIB