Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendaftaran hak cipta menjadi hal yang harus dilakukan agar meminimalisir terjadinya plagiarisme terhadap suatu karya.
Pemegang hak cipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ciptaan merupakan hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, pikiran, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Agar ciptaannya terlindungi secara hukum, para pencipta dapat mendaftarkan atau mencatatkan ciptaannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal ini selaras dengan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Setidaknya ada dua hak yang melekat pada diri pencipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hal moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri sang pencipta dan tidak dapat dialihkan selama yang bersangkutan masih hidup.
Sedangkan hak ekonomi adalah eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya berupa royalti.
Merujuk Pasal 40 Ayat (1) UU Hak Cipta, ciptaan yang dapat dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- Karya seni terapan;
- Karya arsitektur;
- Peta
- Karya seni batik atau seni motif lain
- Karya fotografi\
- Potret
- Karya sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- Permainan video;
- Program Komputer.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Cipta dikutip dari lama Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta;
- Pendaftaran akun
Registrasi akun Hak Cipta online e-hakcipta.dgip.go.id untuk mendapatkan username dan password
- Upload File
– Surat Pernyataan: mencantumkan semua nama pencipta sesuai dengan nama yang tercantum pada contoh ciptaan
– Surat Pengalihan Hak: Dilampirkan jika nama pencipta dan pemegang hak cipta berbeda, maka harus melampirkan surat pengalihan hak dan surat peryataan dibuat atas nama pemegang Hak Cipta
– Contoh Ciptaan (max.20MB)
- Pembayaran
1 kode pembayaran untuk 1 pencatatan pencatatan ciptaan
- Formalitas
Pengecekan file persyaratan pendaftaran pencatatan ciptaan. Jenis ciptaan yang dikecualikan harus diverifikasi terlebih dahulu, yaitu seni gambar, lukisan, alat peraga, seni terapan, dan patung.
- Approve
Setelah permohonan Hak Cipta disetujui, pemohon dapat mengunduh dan mencetak sertifikat. Untuk memastikan keaslian data pemohon dapat memindai QR code yang ada di surat pencatatan ciptaan.
Baca Juga: Hukum Plagiarisme Dalam Karya Musik