Bagi para penggemar K-Pop lagu “Cupid” yang dinyanyikan oleh girlband asal Korea Selatan, ‘Fifty Fifty’ mungkin tak asing di telinga. Bahkan lagu ini sempat viral dan menjadi trending diberbagai platform media sosial. Nadanya yang memikat, liriknya yang menarik dan mudah diingat menjadi daya tarik, khususnya kalangan remaja. Namun siapa sangka, lagu tersebut mendapat tudingan kasus pelanggaran hak cipta berupa masalah hukum plagiarisme karena lagu Cupid diduga mirip dengan lagu Turki berjudul “Sen Aşkımızdan” yang dirilis pada tahun 2017. 

Namun, pihak manajemen Fifty Fifty secara tegas membantah tudingan tersebut. 

Tak hanya terjadi di mancanegara, kasus pelanggaran hak cipta terkait hukum plagiarisme juga kerap terjadi terhadap musisi dan artis di Tanah Air. Salah satunya artis yang pernah mengalami kasus ini adalah penyanyi Via Vallen. Dia dituding melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu bertajuk “Kasih Dengarkanlah Aku”. Pada video klip lagu tersebut dianggap mirip dengan video milik mega bintang K-Pop, IU.

Tak hanya Via, sejumlah musisi Indonesia lainnya juga sempat terseret masalah hukum plagiarisme lantaran menciptakan lagu dengan nada mirip pemusik lain.

Definisi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta 

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memberikan definisi berbeda antara pencipta dan pemegang hak cipta. Pencipta bisa menjadi pemegang hak cipta. Sedangkan pemegang hak cipta belum tentu pencipta. Terlebih ada hak yang bisa dimiliki pencipta namun tidak bisa dimiliki pemegang hak cipta. 

Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 UU Hak Cipta, pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 

Dapat juga dikatakan pencipta adalah pihak yang menciptakan suatu karya kreatif, seperti tulisan, musik, seni, atau penemuan. Mereka adalah orang yang memiliki ide asli dan menghasilkan karya melalui pikiran dan imajinasi mereka.   

Pencipta memiliki hak eksklusif terhadap karyanya, yang melindungi karya tersebut dari penggunaan tanpa izin.

Pihak yang disebut sebagai pencipta biasanya namanya akan disebut dalam ciptaannya, dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan, dicatat dan/atau tercantum namanya dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta suatu karya/seni. 

Sedangkan pemegang hak cipta adalah pihak yang menerima hak secara sah dari pencipta atau bisa juga seorang pencipta bertindak sebagai pemegang hak cipta. Dalam Pasal 16 Ayat (2) UU Hak Cipta menjelaskan bahwa Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain. 

Pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, distribusi, dan publikasi karya yang diciptakan. Hak cipta memberikan pemegang hak cipta kekuatan hukum untuk melindungi karyanya dan mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang melanggar hak-hak eksklusif tersebut tanpa izin.

Perbedaan yang paling jelas antara pencipta dan pemegang hak cipta adalah pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi sekaligus. Sedangkan pemegang hak cipta hanya memiliki hak ekonomi terhadap ciptaan.

Sanksi Bagi Pelaku Pelanggaran Hak Cipta 

Undang-undang Hak Cipta melarang perbuatan plagiat karena termasuk pelanggaran hak cipta. Berdasarkan Pasal 15 UU Hak Cipta menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk dengan sengaja melakukan kegiatan yang melanggar hak cipta, seperti memperbanyak karya cipta tanpa izin atau menggunakan karya cipta orang lain tanpa izin.

Apabila ketentuan itu dilanggar, Pasal 113 UU Hak Cipta mengatur sanksi sanksi berupa denda dan/atau pidana penjara bagi pelaku pelanggaran hak cipta, termasuk penggunaan tanpa izin karya musik orang lain.

Lagu atau musik dalam UU Hak Cipta adalah salah satu ciptaan yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d. Lagu atau musik ini diartikan sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemen termasuk notasi. 

Pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal 1 (satu) bulan dan/atau denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun dan/atau denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Pemegang hak cipta juga berhak mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap lembaga/instansi yang berwenang.  Selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan niaga, para pihak juga dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Performing Right dan Hak Cipta Bagi Pelaku Pertunjukan

Translate »
× Konsultasi Sekarang