Hak Cipta di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Hak Cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta hak produk terkait. Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. 

Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kreativitas sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar. 

Baca Juga: PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA

Pembatasan Hak Cipta 

Meskipun Hak Cipta mendapatkan perlindungan secara hukum, namun bukan berarti tidak ada pembatasan terhadap Hak Cipta. Pembatasan Hak Cipta terhadap jenis-jenis perbuatan tertentu yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hak Cipta. Berdasarkan Pasal 14 UU Hak Cipta, menyatakan perbuatan-perbuatan tertentu yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta adalah: 

  1. Pengumuman/perbanyakan lambang Negara atau lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman/perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan/diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaannya itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; 
  3. Pengambilan berita baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber lainnya, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap. 

Pasal 15 UU Hak Cipta juga mengatur beberapa macam perbuatan lain yang dianggap tidak melanggar Hak Cipta asalkan sumbernya harus disebutkan dengan jelas, yaitu; 

  1. Penggunaan ciptaan pihak lain bagi kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan dari pencipta;
  2. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan; 
  3. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, untuk; 

(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 

(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. 

  1. Perbanyakan suatu ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika bersifat komersial
  2. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk kepentingan aktivitasnya; 
  3. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan; 
  4. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. 

Selain adanya pembatasan terhadap Hak Cipta, pemerintah juga berhak melarang pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, serta ketertiban umum. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya ciptaan yang apabila diumumkan berpotensi merendahkan nilai-nilai keagamaan, menimbulkan masalah ras, dan kesukuan, dapat menimbulkan gangguan terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum, dan ketertiban masyarakat. 

Adanya pengumuman suatu ciptaan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah bagi kepentingan nasional melalui media televisi dan media lainnya dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada pemegang Hak Cipta, sejauh tidak merugikan kepentingan pemegang Hak Cipta. 

Baca Juga: PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN INDUSTRI

Kesimpulan

Hak Cipta mendapatkan perlindungan secara hukum, namun bukan berarti tidak ada pembatasan terhadap Hak Cipta. Pembatasan Hak Cipta terhadap jenis-jenis perbuatan tertentu yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hak Cipta. Pasal 14 UU Hak Cipta menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan tertentu yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta adalah penggunaan Hak Cipta bagi kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, atau pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan, dll. 

Selain adanya pembatasan, pemerintah juga melarang pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan agama, pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, serta ketertiban umum. Pengumuman suatu ciptaan oleh instansi pemerintah bagi kepentingan nasional melalui media televisi dan media lainnya dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada pemegang Hak Cipta, sejauh tidak merugikan kepentingan pemegang Hak Cipta.

Baca Juga: RAHASIA DAGANG, PELANGGARAN DAN SANKSI PIDANA

Translate »
× Konsultasi Sekarang