Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994. Konsekuensinya, Indonesia harus memenuhi kewajiban untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan WTO, termasuk yang berkaitan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Salah satu cabang HKI yang harus dilindungi di negara Indonesia adalah desain industri.

Tujuan utama Perjanjian TRIPs WTO adalah untuk mendorong pelindungan hak kekayaan intelektual yang efektif dan tepat serta memastikan bahwa prosedur penuntutan kekayaan intelektual tidak dengan sendirinya menjadi hambatan perdagangan.

Pembentukan undang-undang desain industri dimaksudkan untuk memberikan pelindungan hukum yang memadai terhadapnya, yang pada gilirannya akan mempercepat pembangunan industri nasional sekaligus mendorong lahirnya berbagai kreasi dan inovasi. 

Di Indonesia desain industri diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000. Konsep pelindungan terhadapnya didasarkan pada konsep negara hukum yang mengatur semua aspek kehidupan manusia. Adanya pelindungan terhadap pemegang hak desain membuat desainer lebih kreatif dan produktif dalam mencipta dan menghasilkan karya-karya. 

Menurut Undang-undang, desain industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 

Undang-undang tersebut mengatur bahwa pelindungan hukum terhadapnya diberikan hanya untuk desain yang baru. Desain dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain tersebut tidak sama dengan desain yang telah ada sebelumnya. Jangka waktu pelindungan desain diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan. 

Desain industri diciptakan oleh satu atau lebih desainer. Agar desain ciptaannya mendapatkan pelindungan secara hukum, desain tersebut harus didaftarkan dengan mengajukan permohonan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Tata Cara Pendaftaran Desain Industri 

Berikut Prosedur Pendaftaran Desain Industri Baru yang dilansir dari situs DJKI

  • Registrasi melalui website www.desainindustri.dgip.go.id
  • Setelah itu klik tambah untuk membuat permohonan baru
  • Isi seluruh formulir yang tersedia
  • Unggah data pendukung yang dibutuhkan
  • Pesan kode pembayaran dengan klik generate kode billing
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing maks. pukul 23.59 WIB di hari yang sama
  • Jika semua dirasa sudah benar klik “selesai”
  • Permohonan Anda sudah diterima oleh DJKI

Baca Juga: HUKUM PLAGIARISME DALAM KARYA MUSIK DAN ANCAMAN PIDANANYA

Translate »
× Konsultasi Sekarang