Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia tersebut.
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, rahasia tersebut mendapat perlindungan apabila informasinya bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, serta dijaga kerahasiaannya. Perlindungan hukum rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Suatu informasi dinilai sebagai informasi rahasia jika informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum. Informasi itu dianggap memiliki nilai ekonomi, apabila sifat kerahasiaan itu dilindungi untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial
Pelanggaran Rahasia Dagang
Pelanggaran rahasia dapat terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkannya kepada pihak lain, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia tersebut. Seseorang juga dapat dianggap melakukan pelanggaran jika memperoleh atau menguasai rahasianya dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila merasa dirugikan, pemegang rahasia tersebut atau penerima lisensi dapat mengajukan keberatan/gugatan terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia tersebut milik orang lain atau memberikan lisensi kepada pihak lain untuk kepentingan komersial.
Gugatan dapat berupa ganti rugi atau gugatan untuk penghentian penggunaan rahasia dagang yang dimilikinya. Pihak yang merasa dirugikan juga dapat menempuh jalur arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Pengungkapan rahasia perusahaan tidak dianggap sebagai pelanggaran apabila:
- Pengungkapan rahasia yang didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
- Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia milik orang lain dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut dari produk yang bersangkutan.
Sanksi Pidana dalam Undang-Undang tentang Rahasia Dagang
Ketentuan sanksi pidananya diatur pada Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang tentang Rahasia Dagang. Adapun bunyi dari Pasal 17 ayat (1) Undang-Undangnya sebagai berikut:
“Sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) ”
Contoh Rahasia Dagang
- Algoritma Pencarian Google
Setiap tahun Google membuat ribuan perubahan pada algoritmanya untuk memastikan hasil yang paling relevan bagi pengguna mesin pencari. Raksasa mesin pencari ini juga terus-menerus memodifikasi algoritmanya untuk mencegah pihak ketiga meniru sistem buatannya
- Formula Sirup Coca-Cola
Sejak tahun 1981, Perusahaan Coca-Cola memutuskan untuk merahasiakan resep sirup Coke-nya dan sejak itu disimpan di dalam lemari besi di kantor pusatnya di Atlanta, Amerika Serikat.
- Resep Asli KFC
Pendiri KFC Kolonel Sanders menyimpan bahan rahasia resep asli goreng ayam ciptaannya. Tidak seorang pun tahu persis campuran bumbu dan rempah yang digunakan untuk membuat ayam goreng mereka yang terkenal di seluruh dunia.
- Saus Spesial Big Mac McDonald
McDonald’s memiliki lebih dari 39.000 waralaba di seluruh dunia, menjadikannya jaringan makanan cepat saji terbesar di dunia. McDonald memiliki item menu khusus di berbagai negara, tetapi resep Big Mac tetap sama. Khususnya, saus spesial Big Mac adalah resep rahasia yang dijaga ketat oleh pihak perusahaan.
Baca Juga: DAFTAR PATEN ITU MUDAH