Daftar paten menjadi suatu bagian yang penting dalam mengembangkan bisnis. Setiap pengusaha perlu memahami pentingnya mendaftarkan hak paten agar ide, inovasi, dan konsep Anda tidak diambil begitu saja oleh pihak lain. Apalagi di era yang serba digital, marak kasus pembajakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. 

Apa Itu Hak Paten?

Hak paten adalah hak yang diberikan pemerintah dan bersifat ekslusif. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, pemerintah akhirnya merevisi kembali UU tersebut menjadi UU No.13 Tahun 2016

Undang-undang menyebutkan Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Inventor adalah seseorang atau kelompok yang melaksanakan ide dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Istilah inventor di sini merujuk pada Anda sebagai penemu. 

Sedangkan, invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Manfaat Hak Paten 

Ini sejumlah manfaat jika Anda mendaftarkan hak paten;

  1. Produk/merek Anda mendapat perlindungan hukum
  2. Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda
  3. Memberikan nilai lebih terhadap perusahaan Anda 
  4. Produk/merek Anda menjadi lebih kompetitif 
  5. Memperluas jaringan bisnis Anda 
  6. Bisa menjadi aset perusahaan yang tidak berwujud

Prosedur Pendaftaran Hak Paten

Daftar paten dilakukan dengan mengajukan permohonan langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Mengisi pendaftaran hak paten dengan mengisi spesifikasi paten, mulai dari judul invensi, latar belakang, uraian singkat dan uraian lengkap invensi, gambar teknik, uraian singkat gambar, dan klaim yang menjelaskan fitur apa yang dinyatakan baru serta layak mendapat hak paten.

Prosedur

  1. Registrasi akun di paten.dgip.go.id 
  2. Membuat permohonan baru
  3. Isi seluruh formulir yang tersedia

Unggah data dukung yang dibutuhkan 

  1. Pesan kode pembayaran dengan klik Generated Kode Billing
  2. Lakukan pembayaran dengan kode billing maksimal pukul 23.59 dihari yang sama
  3. Jika semua dirasa sudah benar maka klik selesai 
  4. Permohonan anda sudah diterima oleh DJKI

Daftar Paten: Hukum Plagiarisme dalam Karya Musik dan Aancaman Pidananya

Translate »
× Konsultasi Sekarang