Hak cipta adalah bagian dari hak kekayaan intelektual. Suatu karya dari buah pikir manusia yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, seni dan/atau sastra merupakan objek perlindungan dari hak cipta.

Tujuan hak cipta adalah memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atas karya-karya orisinal mereka, sehingga mereka memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, mendistribusikan, dan mengeksploitasi karya tersebut.

Hak Cipta memberikan jaminan hukum kepada pencipta bahwa ciptaannya dilindungi dan tidak dapat digunakan oleh orang lain tanpa hak. Selain melindungi investasi kreatif, hak cipta  memberikan pengakuan atas karya yang diciptakan dan merupakan bukti sah bahwa karya tersebut adalah miliknya

Ketika  pencipta merasa karyanya dilindungi dan dihargai, maka ia akan terpacu untuk terus  menciptakan hal-hal baru agar bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan industri kreatif dengan lahirnya ide-ide baru dan inovatif yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. 

Dengan adanya perlindungan hak cipta akan menciptakan rasa aman bagi pencipta yang bekerja dengan pihak lain, seperti perusahaan atau lembaga, tanpa rasa takut ciptaannya disalahgunakan. Apalagi di era digital, perlindungan hak cipta menjadi suatu keniscayaan, mengingat kemudahan pendistribusian dan penggandaan karya melalui teknologi digital (internet).

Hak Eksklusif yang Dimiliki Pencipta

Tidak semua orang bisa menghasilkan suatu karya hasil olah pikir yang dapat dinikmati oleh setiap orang. Manusia yang menikmati hasil karya tersebut seringkali mendapatkan rasa senang, rasa puas dan terhibur. Oleh karenanya sudah sangat wajar jika penghasil karya mendapatkan perlindungan.

Perlindungan karya diberikan pada karya yang sudah berwujud dan dipublikasikan, bukan diberikan pada karya yang masih berupa ide. Hak cipta menganut asas deklaratif, maka pengumuman atau publikasi menjadi suatu hal yang penting. 

Saat suatu karya berwujud nyata dan dipublikasikan, pada saat itu perlindungan sebagaimana diatur Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 28/2014) mulai berlaku. 

Baca Juga: Perlindungan Hak Cipta Program Komputer dan Sanksi Pidana

Jenis Hak Cipta

Setiap jenis karya hak cipta yang dilindungi negara melalui hak cipta memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenisnya. 

Untuk lebih jelasnya, simak jenis-jenis hak cipta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58-60 UUHC berikut:

  • Ciptaan dengan hak cipta seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal:
  • Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • Karya arsitektur;
  • Peta;
  • Karya seni batik atau seni motif lain.

Ciptaan dengan hak cipta selama 50 Tahun:

  • Karya fotografi;
  • Potret;
  • Karya sinematografi;
  • Permainan video;
  • Program Komputer;
  • Perwajahan karya tulis;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program Komputer atau media lainnya;
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional.

Ciptaan dengan hak cipta selama 25 Tahun

  • Untuk jenis hak cipta berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.

Ciptaan dengan hak cipta tanpa batas waktu

  • Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu.
  • Setelah masa perlindungan berakhir, karya tersebut akan menjadi domain publik, yang berarti dapat digunakan oleh siapa saja tanpa izin. 

Baca Juga: Pembatasan Hak Cipta Berdasarkan UU Hak Cipta

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Ada sejumlah kasus pelanggaran hak cipta yang pernah terjadi di Tanah Air. Salah satu kasus yang mencuri perhatian publik adalah pembajakan film “Ada Apa Dengan Cinta (AADC)” dan “Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss!.” 

Dilansir dari laman CNN Indonesia, Falcon Pictures selaku rumah produksi yang menaungi Warkop DKI Reborn langsung membuat laporan ke pihak berwajib terkait adanya dugaan hak cipta terhadap film Warkop DKI Reborn. Ditaksir kerugian terhadap pembajakan film tersebut angkanya mencapai miliar rupiah. 

Nasib serupa juga pernah dialami oleh Miles Production yang memproduksi film AADC 2 yang berhasil meraup 3,6 juta penonton selama penayangan di bioskop. Produser Mira Lesmana dan Sutradara Riri Riza mengungkapkan pembajakan itu sampai mengubah strategi dengan mempercepat perilisan streaming dan DVD resmi.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Pidana Paten

Kesimpulan

Hak cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang penting untuk melindungi karya asli di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan lainnya. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk menggunakan dan mendistribusikan karya mereka. Tujuannya tak lain adalah mendorong lebih banyak kreativitas dan inovasi. 

Keberadaan hak cipta membuat pencipta merasa aman dan dihargai serta mendorong mereka untuk terus berkarya. Namun, kasus pelanggaran hak cipta, seperti pembajakan film, memerlukan penegakan hukum yang kuat untuk melindungi industri kreatif serta karya-karya ciptaannya. 

Baca Juga: Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Sumber Hukum : 

Referensi : 

Translate »
× Konsultasi Sekarang