Penyelesaian sengketa paten, selain dapat dilaksanakan melalui Pengadilan Niaga juga dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Hal ini diatur dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Selain itu penyelesaian sengketa paten juga dapat dilakukan peradilan umum, baik dengan perdata maupun pidana.
Namun proses penyelesaiannya sengketa melalui peradilan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang tak sedikit. Selain itu penyelesaian perkara melalui lembaga peradilan umumnya tidak bersifat responsif, sehingga banyak anggapan bahwa lembaga peradilan adalah lembaga besar, para pebisnis yang tidak mempunyai modal besar sangat tidak menyukai jika perkara mereka diselesaikan melalui jalur pengadilan. Berdasarkan hal itu kalangan pebisnis menginginkan penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase yang akan dijelaskan satu persatu.
- Negosiasi
Kebanyakan para kalangan pelaku usaha menggunakan penyelesaian sengketa dengan cara negosiasi. Cara ini digunakan karena karena para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya, setiap penyelesaian pun didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak. Negosiasi memiliki kelemahan, apabila ada salah satu pihak yang kedudukannya lebih kuat, maka pihak yang lebih kuat ada kemungkinan menekan pihak yang lebih lemah. Negosiasi juga seringkali memakan waktu sehingga menyebabkan proses negosiasi menjadi tidak produktif.
- Mediasi
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2008 (Perma Mediasi) mengatur prosedur mediasi dalam menyelesaikan sengketa di pengadilan secara damai. Mediasi merupakan salah satu proses lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan atas sengketa yang dihadapi.
- Konsiliasi
Konsiliasi memiliki kesamaan dengan arbitrase yang menyerahkan kepada pihak ketiga untuk memberikan pendapatnya tentang sengketa yang disampaikan oleh para pihak, akan tetapi pendapat dari konsiliator tidak mengikat sebagaimana yang ada pada arbitrase.
- Arbitrase
Arbitrase adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk mencapai suatu hasil tertentu yang secara hukum final mengikat. Penyelesaian sengketa ini diatur Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Baca Juga: INILAH HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG HAK PATEN
Sanksi Pidana Pelanggaran Paten
Selain penyidik dari kepolisian RI, pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan kementerian diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Paten.
Penyidik berwenang dapat keterangan saksi, mengumpulkan dan penyitaan barang bukti, serta melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana di bidang paten. Dalam melakukan penyidikan, PPNS dapat meminta bantuan pejabat penyidik Polri untuk kelancaran penyidikan.
UU Paten mengatur sanksi pidana dan denda terhadap pelaku pelanggaran paten. Pelaku pelanggaran paten dapat diancam hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Pengadilan dapat menerbitkan surat penetapan sementara atas permintaan secara tertulis dari pihak yang dirugikan karena pelaksanaan Paten. Surat pencegahan itu meliputi masuknya barang yang diduga melanggar paten dan/atau hak yang berkaitan dengan paten, mencegah penghilangan barang bukti, dan menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Baca Juga: PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA
Kesimpulan
Penyelesaian sengketa paten, dapat dilaksanakan melalui peradilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa paten di luar pengadilan dapat melalui proses negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
Selain penyidik kepolisian RI, pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan kementerian diberi wewenang khusus melakukan penyidikan dan pemeriksaan terjadinya tindak pidana paten. UU Paten mengatur sanksi pidana dan denda terhadap pelaku pelanggaran paten paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Baca Juga: PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN INDUSTRI