Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Bagi pemilik usaha, merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas produk, tetapi juga melekat pada reputasi dan nilai ekonomi bisnis.

Namun, bagaimana jika pihak lain menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya untuk produk yang berbeda? Apakah pemilik merek terdaftar tetap dapat mengambil tindakan hukum terhadap penggunaan tersebut?

Jawabannya bergantung pada jenis barang atau jasa serta status merek yang digunakan. Simak pembahasannya untuk memahami batas perlindungan merek di Indonesia.

 

Merek Terdaftar Dipakai untuk Produk Berbeda, Apakah Pemilik Merek Tetap Dapat Menggugat?

Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek dalam perdagangan. Namun, hak eksklusif tersebut tidak berarti setiap penggunaan merek serupa otomatis merupakan pelanggaran.

Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) mengatur bahwa pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek dengan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Gugatan dapat berupa tuntutan ganti rugi dan/atau penghentian seluruh perbuatan terkait penggunaan merek.

Artinya, apabila merek terdaftar digunakan pihak lain untuk barang atau jasa yang benar-benar berbeda, Pasal 83 ayat (1) tidak serta-merta menjadi dasar gugatan pelanggaran merek.

Penentuan barang atau jasa yang sejenis juga tidak hanya bergantung pada nomor kelas merek. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan bahwa pemeriksaan dapat mempertimbangkan sifat barang, tujuan penggunaan, hubungan komplementer, kompetisi, saluran distribusi, konsumen, serta asal produksi.

Dengan demikian, dua produk yang berada dalam kelas berbeda belum tentu selalu dianggap tidak sejenis. Sebaliknya, produk dalam kelas yang sama juga tidak otomatis dianggap sejenis apabila karakteristik barang atau jasanya berbeda.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemilik merek perlu melakukan analisis secara menyeluruh sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran. Terlebih, Pasal 83 ayat (3) UU MIG menegaskan bahwa gugatan pelanggaran merek diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Dengan kata lain, penggunaan merek pada produk berbeda tidak otomatis dapat ditindak sebagai pelanggaran, tetapi juga tidak selalu berarti bebas dari gugatan.

 

Produk Berbeda Bukan Berarti Bebas dari Gugatan, Bagaimana Perlindungan Merek Terkenal Bekerja?

Situasinya berbeda apabila merek yang digunakan adalah merek terkenal.

Pasal 21 ayat (1) huruf c UU MIG memberikan perlindungan terhadap merek terkenal meskipun digunakan untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis. Perlindungan tersebut berlaku apabila terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan memenuhi persyaratan tertentu.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlindungan merek terkenal memiliki cakupan lebih luas dibandingkan merek terdaftar pada umumnya.

Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan kemungkinan adanya upaya pihak lain untuk mengambil keuntungan dari reputasi merek yang sudah dikenal masyarakat. Dilansir dari laman Hukumonline, dijelaskan bahwa perlindungan merek terkenal dapat mencakup barang atau jasa yang tidak sejenis apabila persyaratan tertentu terpenuhi.

Selain perlindungan pada tahap pendaftaran, Pasal 83 ayat (2) UU MIG menyatakan bahwa gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diajukan oleh pemilik merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.

Dengan begitu, pemilik merek terkenal tetap memiliki jalur hukum ketika mereknya digunakan pihak lain pada produk berbeda. Namun, status sebagai merek terkenal perlu dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan bukti yang relevan.

Sejak 23 Februari 2026, ketentuan mengenai pendaftaran merek diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkum 5/2026”). Regulasi tersebut mencabut Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 beserta perubahannya, yaitu Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam Pasal 36 Permenkum 5/2026, penentuan kriteria merek terkenal mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor tersebut antara lain tingkat pengetahuan masyarakat, volume penjualan, pangsa pasar, jangkauan daerah penggunaan, jangka waktu penggunaan, serta intensitas promosi.

Penilaian juga mempertimbangkan pendaftaran atau permohonan merek di negara lain, keberhasilan penegakan hukum, serta nilai yang melekat pada merek karena reputasi dan jaminan kualitas.

Bahkan, Pasal 37 Permenkum 5/2026 mengatur bahwa permohonan dapat ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis, dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Oleh sebab itu, pemilik merek sebaiknya tidak hanya mengandalkan sertifikat pendaftaran. Bukti penggunaan, promosi, penjualan, penguasaan pasar, dan reputasi merek dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat posisi hukum.

Karena pada akhirnya, perbedaan produk bukan satu-satunya faktor yang menentukan dapat atau tidaknya suatu merek ditindak secara hukum.

Pemilik merek perlu melihat setidaknya tiga aspek: persamaan merek, hubungan antara barang atau jasa, serta apakah merek tersebut memiliki reputasi sebagai merek terkenal.

Baca Juga:

 

Penutup

Merek terdaftar memberikan perlindungan eksklusif kepada pemiliknya, tetapi perlindungan tersebut memiliki batas. Penggunaan merek untuk produk berbeda perlu dilihat berdasarkan persamaan merek, hubungan barang atau jasa, serta status merek terkenal.

Risiko sengketa juga dapat diminimalkan sejak sebelum pendaftaran melalui penelusuran merek. Pemeriksaan ini membantu calon pemilik merek mengidentifikasi merek terdaftar atau yang telah dimohonkan lebih dahulu, termasuk potensi persamaan yang dapat memengaruhi proses pendaftaran.

SIP-R Consultant menyediakan layanan konsultasi, penelusuran, dan pendaftaran merek untuk membantu memastikan merek yang akan didaftarkan memiliki potensi kesamaan dengan merek pihak lain.

Pastikan merek Anda telah ditelusuri dan dianalisis sebelum didaftarkan. Konsultasikan kebutuhan pendaftaran merek Anda bersama SIP-R Consultant!

Daftar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”). https://www.regulasip.id/book/1039/read
  2. Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkum 5/2026”). https://peraturan.go.id/files/permenkum-no-5-tahun-2026.pdf

 

Referensi

  1. Risa Amrikasari. (2019). Perlindungan Merek Terkenal Berdasarkan Hukum di Indonesia. Hukumonline. (Diakses pada 28 Agustus 2026 pukul 14.25 WIB). https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-merek-terkenal-berdasarkan-hukum-di-indonesia-lt5941f01d7fa0e/
  2. DAW. (2025). Merek Sama, Jenis Produk Beda? Tetap Bisa Didaftarkan!. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 28 Agustus 2026 pukul 15.10 WIB). https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/merek-sama-jenis-produk-beda-tetap-bisa-didaftarkan?kategori=liputan-humas

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah pemilik merek terdaftar dapat menggugat jika mereknya dipakai untuk produk yang berbeda?

Tidak otomatis. Pasal 83 ayat (1) UU MIG mengatur gugatan terhadap penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Jika barang atau jasanya benar-benar berbeda, ketentuan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar gugatan pelanggaran merek.

Apakah nomor kelas merek menentukan barang atau jasa itu sejenis?

Tidak sepenuhnya. DJKI menjelaskan bahwa pemeriksaan dapat mempertimbangkan sifat barang, tujuan penggunaan, hubungan komplementer, kompetisi, saluran distribusi, konsumen, serta asal produksi. Produk di kelas berbeda belum tentu tidak sejenis, dan produk di kelas yang sama belum tentu sejenis.

Apakah merek terkenal tetap dilindungi untuk produk yang tidak sejenis?

Ya. Pasal 21 ayat (1) huruf c UU MIG memberikan perlindungan terhadap merek terkenal meskipun digunakan untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis, apabila terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan memenuhi persyaratan tertentu.

Apa saja faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan merek terkenal?

Berdasarkan Pasal 36 Permenkum 5/2026, faktornya antara lain tingkat pengetahuan masyarakat, volume penjualan, pangsa pasar, jangkauan daerah penggunaan, jangka waktu penggunaan, dan intensitas promosi. Penilaian juga mempertimbangkan pendaftaran merek di negara lain, keberhasilan penegakan hukum, serta nilai yang melekat pada merek karena reputasi dan jaminan kualitas.

Ke pengadilan mana gugatan pelanggaran merek diajukan?

Berdasarkan Pasal 83 ayat (3) UU MIG, gugatan pelanggaran merek diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Apakah sertifikat pendaftaran merek saja cukup untuk memperkuat posisi hukum pemilik merek?

Sebaiknya tidak hanya mengandalkan sertifikat. Bukti penggunaan, promosi, penjualan, penguasaan pasar, dan reputasi merek dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat posisi hukum, terutama untuk membuktikan status merek terkenal.

Mengapa penelusuran merek perlu dilakukan sebelum pendaftaran?

Penelusuran merek membantu calon pemilik merek mengidentifikasi merek yang sudah terdaftar atau telah dimohonkan lebih dahulu, termasuk potensi persamaan yang dapat memengaruhi proses pendaftaran. Dengan begitu, risiko sengketa dapat diminimalkan sejak awal.

Translate »