Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengumumkan keberhasilan Indonesia meyakinkan seluruh anggota Committee of Expert untuk menerima Kain Batik ke dalam kelas 24 pada Klasifikasi Nice. Keberhasilan itu terwujud pada saat delegasi Indonesia mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.
Committee of Expert of Nice Union ini merupakan kelompok khusus di bawah World Intellectual Property Organization (WIPO) yang bertugas memelihara dan mengembangkan Klasifikasi Nice (NCL) yang resmi dikenal sebagai Perjanjian Nice atau Nice Agreement.
Upaya ini membantu harmonisasi klasifikasi merek dagang secara global dengan menyederhanakan proses pendaftaran merek dagang di berbagai yurisdiksi dengan menyediakan sistem klasifikasi terpadu yang diakui oleh seluruh dunia. Tugas dari Committee of Expert of Nice Union sangat penting untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan perlindungan hak kekayaan Intelektual (KI).
Menurut Sekretaris Bidang Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek Erick Siagian seperti dikutip dari dari laman DJKI, keberhasilan ini diperoleh melalui delegasi Indonesia setelah berhasil menyakinkan para anggota NICE Union yang hadir dalam pertemuan tersebut. Setelah melalui proses yang cukup panjang, pada akhirnya Indonesia berhasil meyakinkan seluruh anggota untuk menerima kain batik pada kelas 24 melalui voting.
Sejak tanggal 7 Oktober 2023, Indonesia tercatat menjadi anggota Nice Union ke-93. Setelah menjadi anggota, Indonesia memiliki posisi untuk memberikan masukkan atau pendapat terhadap penggunaan terminologi pada Klasifikasi ini. Klasifikasi Nice adalah sistem pengklasifikasian barang dan jasa internasional yang digunakan untuk pendaftaran merek dagang. Klasifikasi ini didirikan berdasarkan Perjanjian Nice pada tahun 1957 dan diperbarui setiap lima tahun.
Pada pertemuan yang berlangsung di Jenewa, perwakilan negara-negara anggota Perjanjian Nice bertemu untuk meninjau dan memperbarui Klasifikasi ini dan memastikan klasifikasi tersebut mencerminkan tren pasar dan perkembangan teknologi terkini.
Setiap anggota Perjanjian Nice memiliki kewajiban menerapkan Klasifikasi ini sehubungan dengan pendaftaran merek, baik sebagai klasifikasi utama maupun klasifikasi tambahan, dan wajib mencantumkannya dalam dokumen maupun publikasi resmi yang berkaitan dengan pendaftarannya.
Baca Juga: Rahasia Dagang, Pelanggaran dan Sanksi Pidana
Penggunaan Klasifikasi Nice
Penggunaan Klasifikasi Nice bersifat wajib tidak hanya untuk pendaftaran merek nasional di negara-negara anggota, namun juga untuk pendaftaran merek internasional yang dilakukan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Afrika (OAPI), Organisasi Kekayaan Intelektual Regional Afrika (ARIPO), Kantor Kekayaan Intelektual Benelux (BOIP), Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) dan Biro Internasional WIPO. Klasifikasi Nice juga diterapkan di sejumlah negara yang bukan pihak dalam Perjanjian Nice.
Perjanjian Nice mengatur pembentukan komite ahli yang mewakili semua negara pihak dalam perjanjian. Komite ahli memutuskan semua perubahan dalam Klasifikasi, khususnya pengalihan barang dan jasa antara berbagai kelas, pemutakhiran daftar abjad dan pengenalan catatan penjelasan yang diperlukan. Klasifikasi ini terdiri dari 45 kelas, 34 diantaranya digunakan untuk deskripsi produk dan 11 untuk deskripsi layanan.
Sejak Klasifikasi Nice pertama diterbitkan pada tahun 1963, maka edisi tersebut mulai berlaku setiap lima tahun. Sejak 2013, Klasifikasi ini direvisi setahun sekali dan versi baru setiap edisi diterbitkan setiap tahun dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Desain Industri
Pentingnya Klasifikasi Nice
Klasifikasi NICE terus diselaraskan di seluruh dunia dan terus direvisi oleh Kantor Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Klasifikasi ini digunakan untuk mendeskripsikan dan membuat daftar produk dan layanan ke kelas tertentu yang tersedia bagi pemohon untuk digunakan dengan permohonan merek dagangnya.
Klasifikasi ini juga sebagai alat bantu yang digunakan oleh pejabat kekayaan intelektual dan pemilik merek dagang untuk menunjuk dengan benar berbagai jenis produk/layanan yang terkait dengan merek dagang. Namun setiap negara/wilayah memiliki seperangkat aturannya sendiri terkait dengan Klasifikasi ini dari permohonan merek dagang.
Dengan memilih kelas yang tepat untuk produk/layanan adalah salah satu aspek penting dalam perlindungan merek dagang di masa depan. Ajukan permohonan untuk rangkaian produk/layanan, khususnya yang memiliki risiko kehilangan perlindungan pada produk/layanan tertentu. Terapkan merek dagang dengan berbagai pilihan kelas untuk menghindari merek dagang yang sudah terdaftar menjadi tidak Valid atau dibatalkan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendirian Badan Usaha CV