Apakah Anda mempunyai bisnis dan ingin mengembangkannya?. Salah satu aspek untuk mengembangkan perusahaan adalah dengan mendaftarkan perusahaan Anda sebagai badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap).

Memiliki CV akan memudahkan bisnis atau usaha Anda menerima pinjaman usaha dari lembaga keuangan, mudah menerima sistem pemungutan pajak, mudah mendapat dukungan dari pemerintah, dan kemudahan lainnya. 

Selain itu Anda juga akan mendapatkan banyak keuntungan diantaranya kebebasan operasional dalam pengambilan keputusan bisnis. Selain itu, mendirikan badan usaha CV lebih murah dibandingkan mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

Berikut adalah langkah-langkah yang diperlukan dalam pendirian CV. Simak instruksi di bawah ini; 

  1. Menentukan Pendiri CV

Pendirian CV harus memiliki akta notaris berbahasa Indonesia dan didirikan oleh dua orang berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Kedua orang ini nantinya akan menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. 

Sekutu aktif bertugas dan bertanggung jawab serta menentukan kebijakan perusahaan. Sementara itu, sekutu pasif adalah orang yang menanamkan modal untuk perusahaan. Penyertaan modal asing (PMA) tidak diperkenankan dalam pendirian CV. 

  1. Siapkan Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung sebagai syarat pendaftaran CV; 

– fotokopi e-KTP dan KK sekutu aktif dan pasif,

– fotokopi NPWP sekutu aktif dan pasif,

– fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti sewa

  tempat usaha,

– IMB, jika bangunan itu milik sendiri,

– foto lokasi bisnis dari luar dan dalam,

  1. Pendaftaran Nama CV

Pengajuan pendaftaran nama CV dilakukan melalui laman AHU Online. Jika nama CV sudah disetujui dan syarat/ketentuan yang diajukan sudah terpenuhi, Anda sudah dapat menggunakan nama CV. Hindari penggunaan nama CV menggunakan unsur angka atau karakter spesial, dan mirip atau sama dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara.

  1.   Buat Akta Pendirian CV

Langkah penting yang harus kamu lakukan selanjutnya adalah membuat akta pendirian CV dengan memuat informasi identitas pendiri (nama, domisili, dan pekerjaan), kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pendiri, dan jangka waktu CV.

Pembuatan akta pendirian CV dapat dilakukan oleh Notaris atau konsultan hukum terpercaya, seperti SIPR Consultant. Jika ada pendiri CV berhalangan untuk hadir, maka pendiri CV bisa memberi kuasa kepada penggantinya untuk menandatangani akta CV.

  1. Mengurus SKDP dan NPWP

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) merupakan dokumen penting untuk diurus karena terkait pembuatan NPWP, serta izin usaha nantinya. Surat domisili dapat diurus ke pemerintah setempat seperti lurah atau kepala desa yang berdomisili sama dengan kedudukan CV. Atau dapat diajukan secara online lewat website Dinas Penanaman Modal dan PTSP sesuai domisili. 

Setelah SKDP selesai dibuat, selanjutnya mengajukan NPWP badan usaha ke kantor pelayanan pajak sesuai domisili CV. Untuk informasi lebih lanjut tentang NPWP, bisa cek cara dan syarat pendaftaran NPWP untuk badan usaha di sini

  1.   Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri, selanjutnya kamu perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas bisnis bagi setiap pelaku usaha untuk mendapatkan izin berusaha. Untuk pengurusan NIB dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) milik pemerintah.

  1.   Publikasi Ikhtisar Resmi

Apabila seluruh syarat di atas sudah dilakukan, langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah memublikasikan rangkuman resmi. Apabila akta CV sudah disetujui oleh Pengadilan Negeri, rangkuman resmi CV wajib diumumkan di Lembaran Negara Republik Indonesia.

Apabila Anda perlu bantuan dalam pengurusan pembuatan CV dapat menggunakan layanan SIPR Consultant. Anda hanya menyiapkan dokumen yang diperlukan dan menyerahkan prosedur selanjutnya kami akan mengurus hingga selesai.

Baca Juga: Perbedaan CV dan PT

Translate »
× Konsultasi Sekarang