Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI adalah pengelompokkan aktivitas ekonomi berdasarkan jenis kegiatan dan output yang dihasilkan. Dalam praktiknya, KBLI menjadi salah satu data penting yang tercantum dalam NIB (Nomor Induk Berusaha) dan menentukan kesesuaian perizinan dengan kegiatan usaha.
Masalah muncul ketika kegiatan aktual perusahaan berbeda dengan KBLI yang tercantum dalam NIB. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan compliance, perizinan, pengawasan, hingga menghambat pengembangan bisnis perusahaan.
Lantas, apakah perusahaan tetap dianggap legal ketika KBLI dalam NIB tidak sesuai dengan bisnis yang dijalankan? Berikut pembahasan mengenai aturan hukum dan risikonya.
KBLI di NIB Tidak Sesuai dengan Kegiatan Usaha, Apakah Bisnis Tetap Dianggap Legal?
KBLI berfungsi sebagai klasifikasi kegiatan ekonomi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan berbagai administrasi pemerintah. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS 7/2025”) menetapkan KBLI sebagai standar klasifikasi kegiatan usaha Indonesia.
Pasal 1 angka 2 Peraturan BPS 7/2025 mendefinisikan KBLI sebagai pengelompokkan aktivitas ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa. Sementara itu, Pasal 4 mengatur penggunaan KBLI di luar kegiatan statistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, KBLI bukan sekadar kode administratif dalam dokumen perusahaan. Kode tersebut perlu mencerminkan aktivitas usaha yang benar-benar dijalankan oleh pelaku usaha.
Hal ini semakin penting dalam sistem perizinan berbasis risiko. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (“PP 28/2025”) mendefinisikan NIB sebagai bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. NIB juga menjadi identitas pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Dengan demikian, data kegiatan usaha yang melekat pada NIB perlu sesuai dengan aktivitas perusahaan.
Ketidaksesuaian KBLI tidak otomatis berarti seluruh kegiatan perusahaan menjadi ilegal. Namun, legalitas kegiatan tertentu dapat dipertanyakan apabila perizinannya tidak mencakup aktivitas aktual perusahaan.
Lebih lanjut, jenis Perizinan Berusaha ditentukan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam PP 28/2025. Salah memilih KBLI dapat menyebabkan perusahaan memperoleh perizinan yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya. Dalam kondisi tersebut, perusahaan berpotensi menjalankan aktivitas tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang semestinya.
Selain itu, Peraturan BPS 7/2025 memberikan kewajiban penyesuaian terhadap penggunaan KBLI yang sudah ada. Pasal 5 memberikan batas waktu paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut diundangkan. Peraturan tersebut diundangkan pada 18 Desember 2025. Dengan demikian, penyesuaian KBLI berdasarkan ketentuan tersebut perlu diperhatikan paling lambat 18 Juni 2026.
KBLI Tidak Sesuai, Lalu Apa Risikonya bagi Perusahaan?
Ketidaksesuaian KBLI dengan kegiatan aktual dapat menjadi persoalan ketika perusahaan menjalani proses pengawasan. PP 28/2025 menempatkan pengawasan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.
Sanksi Administratif
Risiko pertama adalah sanksi administratif. Bentuk sanksinya dapat berbeda berdasarkan sektor dan jenis pelanggaran yang ditemukan. Sebagai contoh, sektor perdagangan memiliki ketentuan khusus dalam Pasal 431 PP 28/2025. Pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha atau Perizinan Berusaha UMKU dapat dikenai teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, atau pencabutan.
Sektor lain juga memiliki ketentuan sanksi masing-masing. Pada sektor pertanian, misalnya, sanksinya dapat mencakup peringatan tertulis, denda, penghentian sementara, pencabutan Perizinan Berusaha, hingga penutupan kegiatan usaha.
Maka itu, risiko hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kesalahan kode KBLI. Penilaiannya bergantung pada sektor usaha, jenis perizinan, tingkat risiko, serta bentuk ketidaksesuaian yang ditemukan.
Hambatan Proses Perizinan
Risiko kedua adalah terhambatnya proses perizinan. KBLI berhubungan dengan persyaratan perizinan yang harus dipenuhi melalui Sistem OSS (Online Single Submission). Setiap kegiatan usaha dapat memiliki persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, atau Perizinan Berusaha UMKU tertentu. OSS juga menghubungkan kegiatan usaha dengan berbagai kewajiban sektoral.
Jika KBLI tidak sesuai, perusahaan dapat menghadapi hambatan ketika mengajukan perizinan lanjutan. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika sistem atau instansi terkait menemukan ketidaksesuaian antara aktivitas dan data perizinan.
Hambatan Ekspansi Bisnis
Risiko ketiga adalah hambatan ekspansi bisnis. Penambahan kegiatan usaha membutuhkan pemeriksaan terhadap kesesuaian KBLI dan dokumen legalitas perusahaan. Bagi perseroan, persoalan juga dapat berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar. Perubahan KBLI terkadang membutuhkan penyesuaian dokumen korporasi sebelum dilakukan pembaruan data OSS.
Masalah dalam Pemeriksaan Kepatuhan
Risiko berikutnya adalah masalah dalam pemeriksaan compliance. Ketidaksesuaian data administratif dengan kegiatan aktual dapat menimbulkan pertanyaan saat perusahaan menjalani pemeriksaan atau due diligence. Hal ini menjadi semakin penting dalam transaksi investasi, pembiayaan, merger, akuisisi, dan kerja sama komersial. Investor atau mitra bisnis dapat meminta bukti bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah didukung legalitas yang sesuai.
Dilansir dari Hukumonline, ketidaksesuaian KBLI dapat menimbulkan risiko perizinan, perubahan ketentuan investasi, sanksi administratif, hambatan OSS, dan persoalan perpajakan.
Dengan demikian, KBLI perlu dipandang sebagai bagian dari compliance framework perusahaan. Pembaruan KBLI bukan sekadar memperbaiki data administratif, tetapi memastikan kegiatan usaha memiliki dasar perizinan yang tepat. Untuk memastikan perizinan dan legalitas usaha Anda sesuai dengan kegiatan operasional, konsultasikan kebutuhan legalitas bisnis bersama SIP-R Consultant yang berpengalaman menangani perizinan usaha dan kepatuhan korporasi. Selain itu, Anda juga dapat membaca analisis mengenai risiko pemilihan KBLI yang salah dan panduan tentang perizinan usaha berbasis risiko melalui OSS-RBA untuk pemahaman lebih lanjut.
Penutup
KBLI dalam NIB seharusnya mencerminkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan perusahaan. Ketidaksesuaian tidak selalu membuat seluruh kegiatan otomatis ilegal, tetapi dapat menimbulkan risiko compliance dan perizinan.
Perusahaan perlu melakukan pemetaan antara kegiatan aktual, KBLI 2025, NIB, anggaran dasar, serta perizinan sektoral. Langkah tersebut penting untuk memastikan kegiatan operasional tidak berjalan di luar cakupan legalitas yang dimiliki. Sebelum melakukan ekspansi atau menambah lini bisnis, pastikan KBLI dan perizinan perusahaan telah sesuai.
Bagi perusahaan yang membutuhkan bantuan penyesuaian KBLI, pembaruan perizinan, atau konsultasi legalitas usaha secara menyeluruh, SIP-R Consultant siap membantu memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda. Anda juga dapat membaca panduan lengkap mengenai perizinan usaha berbasis risiko di Indonesia dan prosedur pendirian PT untuk referensi legalitas bisnis. Hubungi kami melalui WhatsApp untuk konsultasi lebih lanjut.
Dasar Hukum
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS 7/2025”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (“PP 28/2025”)
Referensi
- SIP Law Firm. “Salah Pilih KBLI di OSS-RBA, Siap Tanggung Risiko? Ini Ancaman Sanksinya bagi Perusahaan!”
- Kirana. “Salah Pilih KBLI saat Buat NIB? Ini Risiko dan Cara Memperbaikinya.” KontakHukum (2026).
- Easybiz. “Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Penyesuaian KBLI 2025.” Hukumonline (2026).
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perusahaan otomatis ilegal jika KBLI di NIB tidak sesuai kegiatan usaha?
Ketidaksesuaian KBLI tidak otomatis membuat seluruh kegiatan perusahaan menjadi ilegal. Namun, legalitas kegiatan tertentu dapat dipertanyakan apabila perizinannya tidak mencakup aktivitas aktual perusahaan. Risiko utamanya meliputi sanksi administratif, hambatan perizinan, dan persoalan compliance saat pemeriksaan atau due diligence.
Apa sanksi administratif yang dapat dikenakan akibat ketidaksesuaian KBLI?
Sanksi administratif bervariasi berdasarkan sektor usaha. PP 28/2025 mengatur sanksi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan Perizinan Berusaha. Pada sektor tertentu seperti pertanian, sanksi dapat mencakup penghentian sementara kegiatan usaha.
Bagaimana ketidaksesuaian KBLI memengaruhi proses perizinan melalui OSS?
KBLI berhubungan langsung dengan persyaratan perizinan dalam sistem OSS (Online Single Submission). Jika KBLI tidak sesuai, perusahaan dapat menghadapi hambatan ketika mengajukan perizinan lanjutan karena instansi terkait menemukan ketidaksesuaian antara aktivitas dan data perizinan yang tercatat.
Apakah ketidaksesuaian KBLI dapat menghambat ekspansi bisnis?
Ya. Penambahan kegiatan usaha membutuhkan pemeriksaan kesesuaian KBLI dan dokumen legalitas perusahaan. Bagi perseroan, perubahan KBLI terkadang memerlukan penyesuaian anggaran dasar terlebih dahulu sebelum pembaruan data OSS dapat dilakukan.
Batas waktu penyesuaian KBLI berdasarkan Peraturan BPS 7/2025 adalah kapan?
Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025 memberikan batas waktu paling lambat enam bulan sejak peraturan diundangkan pada 18 Desember 2025. Dengan demikian, penyesuaian KBLI perlu diperhatikan paling lambat 18 Juni 2026 agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memastikan KBLI dan perizinan usaha sesuai dengan kegiatan operasional merupakan langkah penting dalam menjaga kepatuhan regulasi. Hubungi SIP-R Consultant untuk konsultasi penyesuaian KBLI, pembaruan perizinan, dan legalitas bisnis lainnya.
