Bulan Ramadan kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menciptakan suasana religius dan nyaman bagi konsumen, khususnya bagi umat Muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa. Salah satu cara paling umum dilakukan adalah dengan memutar lagu-lagu religi, baik berupa nasyid, qasidah, maupun musik bernuansa Islami lainnya di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, hingga ruang usaha komersial lainnya. Praktik ini dianggap hal wajar dan bahkan dipersepsikan sebagai bagian dari syiar atau nuansa ibadah. 

Namun, tak sedikit pelaku usaha yang belum menyadari bahwa pemutaran lagu religi di ruang komersial tetap merupakan pemanfaatan karya cipta secara komersial. Terlepas dari nilai spiritual atau pesan keagamaan yang terkandung di dalamnya, lagu religi tetap dilindungi oleh hukum hak cipta. Artinyal, setiap penggunaan lagu tersebut untuk kepentingan usaha berpotensi menimbulkan kewajiban hukum berupa pembayaran royalti kepada pencipta atau pemilik hak terkait.

Seiring dengan semakin aktifnya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menegaskan kewajiban pembayaran royalti musik di ruang komersial dan pemahaman hukum bagi pelaku usaha semakin penting. Terlebih di era digital, di mana pemutaran musik kerap dilakukan melalui platform streaming yang secara keliru dianggap telah mengacu ke seluruh hak penggunaan. SIP-R Consultant akan membahas lebih lanjut terkait aturan royalti lagu religi di ruang komersial yang wajib pelaku usaha pahami!

 

Dasar Hukum dan Kewajiban Pembayaran Royalti Lagu Religi di Ruang Komersial

 

Secara normatif, kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu, termasuk lagu religi, bersumber dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak CIpta). Undang-Undang ini menegaskan bahwa pencipta memiliki hak ekonomi atas ciptaannya, yaitu hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari setiap penggunaan karya tersebut oleh pihak lain. Hak ekonomi ini mencakup penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pemutaran lagu di ruang usaha seperti restoran, hotel, atau pusat perbelanjaan dikategorikan sebagai penggunaan secara komersial, karena musik berfungsi sebagai bagian dari strategi bisnis untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan dan nilai ekonomis usaha. Oleh karenanya, penggunaan lagu religi di ruang komersial tidak dikecualikan hanya karena alasan genre atau pesan keagamaan yang dikandungnya.

Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). Dalam Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 ditegaskan bahwa:

“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.”

Ruang lingkup layanan publik komersial mencakup restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, transportasi umum, hingga tempat usaha lainnya yang memutar musik sebagai bagian dari layanan kepada konsumen, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat 2 PP 56/2021.

Selain itu, DJKI di bawah naungan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), juga menerbitkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, tentang kewajiban pembayaran royalti, atas pemanfaatan lagu dan/atau musik bagi pengguna layanan publik yang bersifat komersial. Surat edaran ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha bahwa pemutaran musik di tempat usaha, termasuk lagu religi, bukanlah penggunaan bebas royalti. 

Oleh sebab itu, setiap pengguna layanan publik yang menjalankan kegiatan usaha secara komersial berkewajiban untuk membayarkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa royalti merupakan perwujudan hak ekonomi yang melekat pada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait, dan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif. Melalui pembayaran royalti yang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, pelaku usaha turut berperan dalam menjaga keberlanjutan dan kesehatan ekosistem industri musik nasional, sebagaimana disampaikan pada Senin, 29 Desember 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Baca juga: Memahami Royalti Musik untuk Tempat Usaha, Hindari Jerat Pidana dengan Langkah Legal!

 

Memahami Mekanisme Pembayaran Royalti dan Kepatuhan Pelaku Usaha di Era Digital

 

Dalam praktiknya, pembayaran royalti lagu dan musik di Indonesia dikelola melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN berfungsi sebagai lembaga yang mengoordinasikan pengumpulan dan pendistribusian royalti dari pengguna lagu atau musik kepada pencipta dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang terdaftar. Mekanisme ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha, sehingga mereka tidak perlu meminta izin secara individual kepada setiap pencipta lagu yang diputar.

Pelaku usaha pada umumnya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran usaha, melaporkan jenis pemanfaatan musik, serta membayar royalti sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Besaran royalti dapat ditentukan berdasarkan jenis usaha, luas area, kapasitas pengunjung, atau parameter lain yang relevan. Dengan mekanisme ini, kepatuhan hukum dapat diwujudkan secara lebih terstruktur dan transparan.

Sebagai contoh, mekanisme pembayaran royalti untuk kafe dan restoran di Indonesia sebagaimana mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai dengan PP 56/2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu (Kepmenkumham HKI/02/2016).

Setiap pelaku usaha yang memutar musik/lagu di ruang publik secara komersial wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait melalui LMKN. Untuk restoran dan kafe, tarif royalti ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di tempat usaha. Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Pasal 1 ayat (4) Kepmenkumham HKI/02/2016 yakni:

  1. Rp60.000 per kursi per tahun untuk Hak Cipta; 
  2. Rp60.000 per kursi per tahun untuk Hak Terkait.

Pada praktiknya, terdapat sejumlah tantangan utama dalam implementasi kewajiban royalti saat ini yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital. Banyak pelaku usaha memutar lagu melalui platform streaming seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube, dengan asumsi bahwa langganan berbayar telah mencakup hak pemutaran di tempat usaha. Padahal secara hukum, lisensi yang diberikan oleh platform tersebut umumnya hanya berlaku untuk penggunaan pribadi, bukan untuk penggunaan komersial di ruang publik. Oleh karena itu, penggunaan platform digital tidak menghapus kewajiban pembayaran royalti kepada LMKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.

Apabila kewajiban ini diabaikan, pelaku usaha berpotensi menghadapi konsekuensi hukum, baik dalam bentuk tuntutan ganti rugi, sanksi administratif, maupun penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang tersedia. Dalam hal ini, kepatuhan terhadap kewajiban royalti bukan semata-mata persoalan hukum, tetapi juga bagian dari etika bisnis dan penghormatan terhadap karya intelektual para pencipta lagu.

Pemutaran lagu religi di ruang komersial selama bulan Ramadan merupakan praktik yang lazim dan memiliki nilai simbolik yang kuat. Namun demikian, pelaku usaha perlu memahami bahwa nilai religius suatu lagu tidak menghilangkan statusnya sebagai karya cipta yang dilindungi hukum. Setiap pemanfaatan lagu untuk kepentingan usaha tetap menimbulkan kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta.

Dengan memahami dasar hukum, mekanisme pembayaran, dan risiko ketidakpatuhan, pelaku usaha diharapkan dapat mengambil langkah proaktif untuk memenuhi kewajiban royalti secara tepat. Kepatuhan ini tidak hanya melindungi usaha dari potensi sengketa hukum, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya ekosistem industri musik yang adil dan berkelanjutan. Di bulan Ramadan yang penuh berkah, kepatuhan hukum ini menjadi wujud tanggung jawab sosial dan etika bisnis yang patut dijunjung tinggi.***

Pastikan kepatuhan usaha Anda terhadap kewajiban royalti dan perlindungan hak cipta secara tepat. Konsultasikan pengelolaan hak cipta dan kewajiban royalti bisnis Anda bersama konsultan HKI di SIP-R Consultant.

Baca juga: Memahami Kewajiban Royalti Lagu dan Musik di Ruang Publik

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). 
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu (Kepmenkumham HKI/02/2016).

Referensi:

  • DJKI Terbitkan Surat Edaran: Musik Komersial Kini Wajib Bayar Royalti. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). (Diakses pada 3 Februari 2026 pukul 09.34 WIB).
  • Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Kewajiban Pembayaran Royalti Lagu dan/ Musik di Ruang Publik Komersial. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 3 Februari 2026 pukul 09.43 WIB).
  • Royalti Musik dalam Islam: Antara Etika Hak Cipta dan Perlindungan Karya. NU Online. (Diakses pada 3 Februari 2026 pukul 10.15 WIB).
  • Belajar Ketentuan Hak Cipta dan Royalti Lagu Rohani. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 3 Februari 2026 pukul 10.22 WIB).
  • Ramai Soal Royalti Musik, Ini Cara Kerja LMKN dan LMK. HukumOnline. (Diakses pada 3 Februari 2026 pukul 10.48 WIB).
  • Perlukah Umat Islam Mempersoalkan Hak Cipta atas Lagu Religi?. Geotimes. (Diakses pada 3 Februari 2026 pukul 11.17 WIB).
Translate »