Saat ini, bisnis semakin kompetitif dan membuat rahasia dagang menjadi aset berharga yang harus dijaga dengan ketat karena mampu memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan. Kebocoran rahasia dagang bisa terjadi dari dalam maupun luar perusahaan, baik disengaja maupun tidak. Tak jarang, pelaku kebocoran adalah karyawan atau mantan karyawan yang memiliki akses langsung terhadap informasi sensitif perusahaan.
Pelanggaran rahasia dagang pun dapat menyasar perusahaan besar, tak terkecuali raksasa elektronik seperti Apple. Perusahaan teknologi global Apple menggugat mantan engineer-nya karena dugaan penyalahgunaan rahasia dagang. Ia diduga telah mencuri rahasia dagang terkait Project Titan yang dirancang untuk kendaraan masa depan dari Apple. Oleh karenanya, penting bagi setiap perusahaan untuk melindungi rahasia dagang dengan strategi yang efektif.
Langkah Tepat Menangani Kebocoran Rahasia Dagang Secara Internal
Disebutkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) bahwa, “Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan”.
Jika seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang kepada pihak lain tanpa izin dari pemiliknya, maka tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran. Ini mencakup penyebaran informasi melalui berbagai media, baik secara lisan, tertulis, maupun digital.
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 UU Rahasia Dagang.
Menangani kebocoran rahasia dagang secara internal memerlukan langkah yang sistematis agar dampak negatif terhadap perusahaan dapat diminimalkan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi sumber kebocoran. Perusahaan harus segera melakukan investigasi untuk mengetahui apakah kebocoran terjadi akibat kelalaian karyawan, serangan siber, atau tindakan pihak eksternal.
Setelah sumber kebocoran ditemukan, langkah berikutnya adalah membatasi akses ke informasi sensitif dengan segera. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbarui sistem keamanan atau pun menerapkan kontrol akses yang lebih ketat untuk memastikan informasi rahasia tetap terlindungi.
Selain itu, perusahaan perlu mengevaluasi kebijakan keamanan data yang ada. Kebijakan yang tidak efektif dapat meningkatkan risiko kebocoran informasi, sehingga peninjauan secara berkala diperlukan untuk memastikan perlindungan rahasia dagang tetap optimal. Di samping aspek teknis, perusahaan juga perlu memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai pentingnya menjaga rahasia dagang serta konsekuensi hukum dari pelanggaran. Kesadaran akan pentingnya perlindungan informasi dapat mengurangi risiko kebocoran akibat kelalaian.
Penerapan perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA) juga sangat penting. Setiap karyawan dan mitra bisnis yang memiliki akses ke informasi rahasia harus menandatangani NDA agar perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat jika terjadi pelanggaran. Dengan menerapkan langkah-langkah ini, perusahaan dapat memperkecil kemungkinan kebocoran rahasia dagang serta memastikan bahwa aset bisnis tetap terlindungi.
Baca juga:
Penyelesaian Pelanggaran Rahasia Dagang
Indonesia telah memiliki payung hukum terkait dengan rahasia dagang. Jika kebocoran rahasia dagang telah terjadi, perusahaan dapat mengambil langkah hukum untuk melindungi haknya. Adapun ditegaskan dalam Pasal 17 UU Rahasia Dagang, yakni:
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.
Penyelesaian pelanggaran rahasia dagang dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Gugatan diajukan dengan tujuan untuk menghentikan pelanggaran dan memperoleh ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat kebocoran rahasia dagang.
Prosesnya dimulai dengan pengajuan gugatan oleh pemilik rahasia dagang atau pihak yang memiliki lisensi sah, yang kemudian akan diperiksa oleh Pengadilan Negeri untuk menilai kelayakan kasus tersebut. Dalam tahap pemeriksaan perkara, pemilik rahasia dagang wajib menghadirkan bukti-bukti kuat seperti perjanjian kerahasiaan (NDA), catatan komunikasi, serta dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.
Sidang di Pengadilan Negeri dapat dilakukan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan informasi yang menjadi objek sengketa. Hakim akan mengevaluasi bukti-bukti yang disampaikan dan memutuskan apakah pelanggaran benar-benar terjadi. Jika gugatan dikabulkan, pihak yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berupa pembayaran ganti rugi finansial atau perintah penghentian penggunaan rahasia dagang.
Selain jalur litigasi di pengadilan, penyelesaian sengketa rahasia dagang juga dapat dilakukan melalui arbitrase atau mediasi. Penyelesaian alternatif ini sering kali lebih cepat dan efisien, menghindari prosedur panjang yang melekat dalam sistem peradilan. Dengan mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang tersedia, pemilik rahasia dagang dapat memilih mekanisme penyelesaian yang paling sesuai dengan situasi yang dihadapi, baik melalui jalur Pengadilan Negeri maupun penyelesaian non-litigasi yang lebih fleksibel.***
Baca juga:
Jangan Sampai Menyesal!
Segera Konsultasikan Terkait Perlindungan Rahasia Dagang Usahamu kepada Konsultan Berpengalaman di SIP-R Consultant.
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).
Referensi:
- Mantan Engineer Apple Dipenjara 6 Bulan karena Curi Teknologi Mobil Otonom. Liputan6. (Diakses pada 9 Maret 2025 pukul 14.40 WIB).
- Tanpa NDA, Bisakah Karyawan Digugat Pelanggaran Rahasia Dagang?. Hukumonline. (Diakses pada 9 Maret 2025 pukul 14.45 WIB).
- Rahasia Dagang Bocor karena Karyawan Bisa Dijerat Pidana. Hukumonline. (Diakses pada 9 Maret 2025 pukul 14.47 WIB).
