Dalam ekosistem bisnis yang kompetitif, kekayaan intelektual merupakan aset berharga perusahaan. Salah satu bentuk kekayaan intelektual yang kerap menjadi penentu keunggulan adalah rahasia dagang. Rahasia dagang mencakup berbagai informasi yang bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi jika bocor dapat merugikan posisi perusahaan di pasar. Oleh karena itu, perusahaan dituntut untuk memiliki mekanisme pengelolaan dan proteksi informasi rahasia yang kuat melalui serangkaian proses due diligence. 

Due diligence rahasia dagang bukan hanya sekadar pemeriksaan dokumen internal semata, tetapi rangkaian audit, evaluasi kontrak, dan penilaian risiko atas elemen-elemen informasi yang berpotensi menjadi rahasia dagang. Ketidaksiapan dalam aspek ini dapat membuka celah pelanggaran hukum, sengketa bisnis, serta kerugian finansial dan reputasi yang besar. Untuk itu, penting bagi pelaku usaha memahami cara melakukan due diligence rahasia dagang agar informasi krusial dan bernilai ekonomi dapat terus terjaga dan terlindungi. 

 

Klasifikasi Informasi yang Termasuk Rahasia Dagang Menurut UU Rahasia Dagang

 

Sebelum masuk ke tahapan due diligence, perusahaan harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan rahasia dagang, serta karakteristik informasinya menurut peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang) disebutkan bahwa:

“Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”

Sebuah informasi baru bisa dikategorikan sebagai rahasia dagang jika ketiga kriteria ini telah terpenuhi. Pada Pasal 2 UU Rahasia Dagang disebutkan ruang lingkup yang dapat dikategorikan sebagai suatu rahasia dagang, yakni metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. 

Lebih spesifik lagi berdasarkan kajian literatur dan artikel hukum, informasi yang umumnya memenuhi kriteria ini antara lain:

  1. Formula atau resep produk;
  2. Proses produksi atau teknik manufaktur;
  3. Strategi pemasaran atau rencana bisnis;
  4. Data pelanggan atau daftar klien; hingga
  5. Algoritma dan sistem software khusus.

Namun, informasi tidak serta merta menjadi rahasia dagang meski termasuk ke dalam kriteria di atas. Sebab, perlu dilakukan langkah perlindungan nyata oleh pemiliknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Rahasia Dagang yakni:

  • Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya;
  • Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat
  • Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
  • Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Perlindungan rahasia dagang tidak lahir secara otomatis hanya karena suatu informasi memenuhi unsur tertentu, melainkan bergantung pada keseriusan dan konsistensi pemiliknya dalam melakukan langkah perlindungan nyata. Tanpa adanya upaya yang layak dan patut untuk menjaga kerahasiaan, informasi tersebut berpotensi kehilangan status hukumnya sebagai rahasia dagang, meskipun memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan. 

Maka, penting bagi perusahaan untuk tidak hanya mengidentifikasi dan mengklasifikasikan informasi strategis, tetapi juga memastikan bahwa mekanisme perlindungan telah diterapkan secara sistematis dan terdokumentasi. Dari titik inilah, pembahasan mengenai due diligence perlindungan rahasia dagang menjadi relevan sebagai instrumen krusial untuk menilai, menguji, dan memperkuat upaya perlindungan yang telah dilakukan perusahaan.

Baca juga: Cara Cerdas Mengatasi Kebocoran Rahasia Dagang di Era Digital bagi Pelaku Usaha

 

Penerapan Due Diligence Perlindungan Rahasia Dagang

 

Due diligence rahasia dagang menuntut perusahaan melakukan audit menyeluruh terhadap praktik kontraktual dan kebijakan internal yang berkaitan dengan informasi rahasia. Tahapan ini penting untuk memperkuat posisi hukum pemilik rahasia dagang dan memitigasi risiko kebocoran.

Salah satu instrumen utama perlindungan rahasia dagang adalah perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA). Ini merupakan kontrak antara perusahaan dengan pihak internal (misalnya karyawan) maupun eksternal (misalnya konsultan), yang memuat kewajiban pihak penerima informasi untuk menjaga kerahasiaan sesuai klausul yang disepakati. Audit terhadap kontrak ini dapat meliputi:

  1. Verifikasi bahwa semua pihak yang berpotensi mengakses rahasia dagang telah menandatangani NDA;
  2. Melakukan peninjauan ruang lingkup kewajiban yang ditetapkan dalam NDA;
  3. Pengecekan keterkaitan antara klausul kerahasiaan dan praktik operasional.

Jika perusahaan tidak memiliki NDA yang kuat atau mekanisme pengawasan pelaksanaannya lemah, risiko pencurian informasi oleh karyawan atau mitra bisnis akan meningkat. Selain itu, kebijakan internal juga harus ditinjau untuk memastikan rahasia dagang terjaga, yakni melalui:

  1. Pembatasan akses teknis dan fisik ke area dan sistem informasi sensitif;
  2. Prosedur keamanan IT, seperti kontrol akses, enkripsi, dan penyimpanan melalui cloud;
  3. Kebijakan pengelolaan dokumen rahasia, termasuk penyimpanan dan pemusnahan;
  4. Pelatihan dan pemahaman karyawan atas kewajiban kerahasiaan.

Tidak kalah penting adalah evaluasi terhadap perjanjian bisnis dengan pihak ketiga seperti vendor, mitra, dan konsultan. Kontrak ini harus mencakup klausul kerahasiaan yang kuat agar hak perusahaan atas rahasia dagangnya tetap terlindungi dari potensi penggunaan tidak sah. Audit yang menyeluruh dapat menjadi bukti usaha yang patut untuk mempertahankan status perlindungan hukum bagi rahasia dagang.

Due diligence rahasia dagang merupakan proses menyeluruh yang tidak terbatas pada pemeriksaan kontrak dan kebijakan internal perusahaan, tetapi juga mencakup penilaian seberapa penting dan bernilainya informasi tersebut bagi bisnis, serta bagaimana risiko kebocoran atau penyalahgunaannya dapat dikendalikan. Dengan menerapkan sistem due diligence yang tertata dengan baik, perusahaan tidak hanya memenuhi ketentuan dalam UU Rahasia Dagang, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap potensi persaingan usaha tidak sehat, sengketa hukum, dan kerugian bisnis yang dapat berdampak besar.***

Baca juga: Kebocoran Rahasia Dagang Lewat Perangkat IoT di Pabrik dan Perkantoran!

 

Ingin memastikan rahasia dagang perusahaan Anda terlindungi secara tepat dan sesuai hukum?

Hubungi SIP-R Consultant segera untuk dapatkan pendampingan profesional!

Daftar Hukum:

Referensi:

Translate »